Home / BERITA

Rabu, 20 Maret 2024 - 03:32 WIB

Penyelundupan BBM Solar di SPBU Kampung Rambutan Diduga Dibekingi Oknum Polri

Medialiterasi.id | JAKARTA – Warga Jakarta Timur dengan inisial T (40) laporkan mobil box yang diduga melakukan penyelundup Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar ke wartawan pada Selasa, (19/03/2024)

Kecurigaan terhadap mobil dengan no pol B 9539 FCL yang diketahui dikemudikan oleh lelaki berinisial H di karenakan mobil Box tersebut sering berlalu lalang di lokasi SPBU kampung Rambutan.

Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan praktik penyelundupan BBM Solar bersubsidi yang dilakukan oleh H yang melibatkan oknum petugas di SPBU dengan no izin operasi 33.138.01  diduga kuat dibekingi oleh salah satu oknum Polri. Hal tersebut diketahui dari pengakuan dari beberapa rekanan pelaku yang di wawancarai oleh awak media.

Diperkirakan tindakan melanggar hukum ini sudah berjalan berkisar 10 bulan terakhir, selain mengecer pelaku juga menjual BBM jenis Solar ke penadah mafia dilokasi industri.

Baca Juga  Mahasiswa Fakultas Teknik dan Pertanian USK Banda Aceh Tawuran Gara - Gara Kutipan 'Buku Cinta dan Pesta'

Awak media juga meminta konfirmasi terkait penemuan ini kepada pihak SPBU kampung Rambutan yang berinisial A dan Iq, namun kedua lelaki ini mengaku tidak mengetahui adanya tempat tersebut.

“Tadi rame didepan tapi kami tidak tau apa yang terjadi”, pungkas Iq.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Ciracas Fadoli, SH.MH mengakui sudah mengetahui adanya temuan tersebut dari beberapa orang yang memberikan informasi kepadanya dan Kanit Reskrim Polsek Ciracas menuturkan akan segera melakukan klarifikasi kepada pihak SPBU.

Lebih lanjut Fadoli, mengatakan akan memberi dukungan kepada pihak media jika temuan tersebut akan dilaporkan ke BPH MIGAS.

Baca Juga  Banjir Landa Kuta Makmur, Polisi Lakukan Patroli dan Pemantauan

“Kita akan dukung tentunya, karena merugikan negara dengan adanya pencurian minyak tersebut”, ucap Kanit Reskrim.

Mewakili Advokasi dalam penegakan, selaku praktisi hukum, Mahendra Ranto, SH, SE. berharap pihak APH khususnya Polres Jakarta Timur agar segera melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan BBM jenis Solar Bersubsidi. Mengacu pada Undang – undang Minyak Bumi dan Gas pasal 53, Jo pasal 23 ayat (2) huruf c, undang – undang Nomor 22 Tahun 2001.

“Dalam pasal tersebut mengatur: Setiap yang melakukan pengelolaan sebagaimana yang dimaksud tanpa izin pengelolaan dipidana dengan penjara paling lama lima (5) Tahun atau denda paling tinggi Lima Puluh Milyar Rupiah”, terangnya. [Ranto]

Share :

Baca Juga

BERITA

Dituding Selingkuh, Bupati Aceh Timur Siap Tempuh Jalur Hukum

BERITA

Satgas Haji 2026 Tindak Tegas Haji Ilegal, Lindungi Calon Jemaah

BERITA

Eks Napiter di Banten Ikuti Pelatihan Teknisi AC untuk Perkuat Reintegrasi Sosial

BERITA

Diaspora Aceh di Harrisburg Resmikan Meunasah Pertama di Amerika Serikat

BERITA

Korban Tewas Kecelakaan Beruntun KA di Bekasi Timur Bertambah Jadi 16 Orang, Polisi Selidiki Penyebab

BERITA

Aji Aria Wiguna Dukung Kemenkum Tunda SK DPP Partai Ummat, Sengketa Masih Berproses di MA

BERITA

APDESI Apresiasi Bupati, Publikasi Desa Dorong Transparansi Gampong

BERITA

Penggiat Olahraga Nilai Geliat Olahraga Aceh Timur Stagnan, KONI Akui Krisis Anggaran