![]()
LHOKSEUMAWE – Seorang lelaki berinisial MS (49) warga Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe tersangka sebagai penyalahgunaan Narkotika jenis sabu – sabu di tangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe, Senin malam (16/1/2023).
Selain itu personel Sat Resnarkoba juga mengamankan barang bukti seberat 4.82 gram sabu – sabu, satu unit HP dan uang tunai sebesar 80 ribu rupiah.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Muhammad Hadimas mengatakan, penangkapan terhadap MS berawal dari informasi masyarakat bahwa di komplek SMK Negeri 1 Lhokseumawe, Desa Hagu Teungoh, Banda Sakti sering terjadi transaksi Narkoba. Lalu, tim Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk tersangka MS berikut barang bukti.
“Kepada petugas, MS mengaku bahwa sabu – sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari Dedek (DPO) dengan tujuan untuk diperjual belikan,” pungkasnya.
Kasat menambahkan, tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Lhokseumawe guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Reporter : EK | Photo : Ist | Editor : Endang







