Home / BERITA

Senin, 3 Maret 2025 - 23:07 WIB

Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Meminta Menteri Desa Dicopot

MEDIALITRERASI.ID | JAKARTA – Ratusan Pendemo yang tergabung dalam Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PBPMII) menuntut Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Yandri Susanto di copot dari jabatannya.

Hendra selaku koordinator aksi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia menduga Yandri Susanto telah melakukan cawe – cawe dengan mempengaruhi hasil pilkada Serang terhadap pasangan nomer urut 2, Ratu Rachmatuzakiah dan Muhammad Najib Hamas.

“Hal tersebut terungkap dalam sidang pengucapan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) Kabupaten Serang untuk Perkara Nomer 70/PHPU.BUP-XXIII/2025” jelasnya.

Hendra juga menjelaskan sejumlah pelanggaran yang dilakukan Menteri Desa Yandri, diantaranya :

Baca Juga  Mendes Yandri Ajak Apdesi Merah Putih Sukseskan Program Asta Cita Presiden Prabowo

1. UUD NRIl 1945; Tap MPR No XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kokusi, dan Nepotisme;

2. UU Nomor 43 Tahun 199 tentang Perubahan atas UU Nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok – Pokok Kepegawaian;

3. UU Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU No 8 Tahun 1974 tentang Pokok – Pokok Kepegawaian;

4. UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Media atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

PB PMII Se-Jabodetabek menuntut untuk mencopot dan mengganti Mendes PDT Yandri. Desakan tersebut merupakan salah satu tuntutan yang disampaikan dalam orasi yang di lakukan di depan gedung Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi RI pada Senin (03/03/2025)

Baca Juga  Babinsa Gotong Royong Buat Tanggul Penahan Air Desa Paya Brandang

Hendra mengungkapkan, Menteri Desa PDT terbukti terlibat dalam hasil Pilgub Serang – Banten, Hendra menduga pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ditemukan tindakan atau aktifitas Mendes Yandri baik disengaja atau tidak disengaja mempengaruhi netralitas Kepala Desa dan Aparatur Desa.

“Hal tersebut tegas melanggar Pasal 71 ayat (1) Undang – Undang Nomer 10 Tahu 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota (UU Pilkada)” papar Hendra. [Ranto]

Share :

Baca Juga

BERITA

Gisman Yanengga Klarifikasi Kepengurusan KAPP Papua Tengah, Minta Fince Mofu Tak Mengatasnamakan Organisasi

ACEH

Meriahkan HUT RI ke-81, DPD PKS Aceh Timur Gelar Jalan Sehat dan Bazar UMKM

BERANDA

Kejar Target Rp3.426 Triliun, Pemerintah Perluas Basis Pajak hingga Sektor Informal

BERANDA

Kapal Induk Pertama Indonesia Berlayar dari Italia, Dikawal Fregat di Laut Merah

ACEH

Bupati Aceh Timur Al-Farlaky Raih Serambi Award 2026 Kategori Pemimpin Inovator Transformasi Fiskal

BERITA

Kejaksaan Arab Saudi Tuntut Hukuman Mati Ulama Abdul Aziz al-Tarifi

BERANDA

Lansia di Yogyakarta Kehilangan PKH Gara-gara Masuk Desil 10, Dinsos Akan Verifikasi Ulang

ACEH

Camat Pante Bidari Lantik Pengurus Tuha Peut Gampong Blang Seunong, Tekankan Sinergi untuk Pembangunan