Home / BERITA

Selasa, 20 Januari 2026 - 10:25 WIB

MK Tolak Uji Materi Rangkap Jabatan Anggota Polri

Foto : Ilustrasi AI

MEDIALITERASI.ID | JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terhadap ketentuan rangkap jabatan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam jabatan aparatur sipil negara (ASN). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 223/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Permohonan tersebut menguji Pasal 19 ayat (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang mengatur kemungkinan penempatan anggota Polri pada jabatan tertentu di luar institusi kepolisian tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan Pemohon II, Zidane Azharian Kemalpasha, tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard), sedangkan permohonan Pemohon I, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, SH, ditolak untuk seluruhnya.

Baca Juga  Kapolres Jakpus Resmikan Gerai Auto Mart ke-4 untuk Ojol: “Polisi dan Ojol Sama-sama Mengabdi untuk Masyarakat”

Mahkamah menilai ketentuan tersebut tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. MK juga menegaskan bahwa penempatan anggota Polri pada jabatan tertentu di luar institusi kepolisian merupakan kebijakan pembentuk undang-undang yang sah sepanjang dilaksanakan sesuai mekanisme, prinsip profesionalitas, serta pengawasan yang ketat.

Sidang pembacaan putusan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Konstitusi bersama delapan hakim konstitusi lainnya dan berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga 13.50 WIB.

Dalam persidangan, pihak terkait dari Polri diwakili oleh tim kuasa hukum yang terdiri atas BJP Veris Septiansyah, KBP Dandy Ario Yustiawan, IPDA Brandon Ridle Julio Tumanduk, serta IPDA Jerico Rizaldi Silitonga.

Menanggapi putusan tersebut, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan bahwa Polri menghormati sepenuhnya keputusan Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga  PERGUNU Pusat Berikan Beasiswa 200 Anggota Pergunu Aceh Di Tahun 2022

“Polri menghormati sepenuhnya keputusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Trunoyudo.

Menurutnya, putusan MK memberikan kepastian hukum bagi institusi Polri dalam menempatkan personel pada jabatan tertentu di luar struktur kepolisian.

“Keputusan ini memberikan kepastian hukum sehingga komitmen Polri untuk menjalankan tugas secara profesional, prosedural, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dapat terus terjaga,” tambahnya.

Putusan ini mengakhiri proses uji materi yang sempat menjadi perhatian publik terkait polemik rangkap jabatan anggota Polri di sejumlah lembaga negara. Dengan demikian, ketentuan mengenai jabatan ASN tertentu yang dapat diisi oleh anggota Polri tetap dinyatakan berlaku. (H.R)

Share :

Baca Juga

BUDAYA

Kritik Budaya Literasi Semu, Teuku Muhammad Jamil Ajak Ubah Kebiasaan Berbagi Tautan Jadi Berbagi Pemahaman

BERITA

DPN Indonesia dan Pagar Nusa Siapkan 2.000 Beasiswa PKPA bagi Kader Sarjana Hukum

BERITA

Direktur PMMU Lepas Tiga Alumni untuk Lanjutkan Studi ke Universitas Al-Azhar Mesir

BERITA

Polri Ajak Masyarakat Waspadai Modus Penipuan Online, Jaga Keamanan Digital

BERANDA

Data Terbaru BPBD: Kerusakan Gempa Bogor M 4,1 Melonjak dari 17 Jadi 253 Rumah

HUKUM

Polemik Ijazah Gibran Usai Putusan MK: Apa Syarat Pemakzulan Wapres Menurut Konstitusi?

BERITA

Kunjungan Pasien Capai 150 Orang per Hari, Puskesmas Kuta Makmur Kekurangan Tempat Tidur Rawat Inap

BERANDA

Mendagri Berhentikan Bupati Gowa Sitti Husniah, Darmawangsyah Muin Ditunjuk Sebagai Plt Bupati