Home / BERITA

Selasa, 20 Januari 2026 - 10:25 WIB

MK Tolak Uji Materi Rangkap Jabatan Anggota Polri

Foto : Ilustrasi AI

MEDIALITERASI.ID | JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terhadap ketentuan rangkap jabatan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam jabatan aparatur sipil negara (ASN). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 223/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Permohonan tersebut menguji Pasal 19 ayat (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang mengatur kemungkinan penempatan anggota Polri pada jabatan tertentu di luar institusi kepolisian tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan Pemohon II, Zidane Azharian Kemalpasha, tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard), sedangkan permohonan Pemohon I, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, SH, ditolak untuk seluruhnya.

Baca Juga  Polisi Selidiki Penyebab Meninggalnya Darwinsyah di Bener Meriah

Mahkamah menilai ketentuan tersebut tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. MK juga menegaskan bahwa penempatan anggota Polri pada jabatan tertentu di luar institusi kepolisian merupakan kebijakan pembentuk undang-undang yang sah sepanjang dilaksanakan sesuai mekanisme, prinsip profesionalitas, serta pengawasan yang ketat.

Sidang pembacaan putusan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Konstitusi bersama delapan hakim konstitusi lainnya dan berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga 13.50 WIB.

Dalam persidangan, pihak terkait dari Polri diwakili oleh tim kuasa hukum yang terdiri atas BJP Veris Septiansyah, KBP Dandy Ario Yustiawan, IPDA Brandon Ridle Julio Tumanduk, serta IPDA Jerico Rizaldi Silitonga.

Menanggapi putusan tersebut, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan bahwa Polri menghormati sepenuhnya keputusan Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga  KPU Hentikan Sementara Rekapitulasi Suara di Tingkat Kecamatan

“Polri menghormati sepenuhnya keputusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Trunoyudo.

Menurutnya, putusan MK memberikan kepastian hukum bagi institusi Polri dalam menempatkan personel pada jabatan tertentu di luar struktur kepolisian.

“Keputusan ini memberikan kepastian hukum sehingga komitmen Polri untuk menjalankan tugas secara profesional, prosedural, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dapat terus terjaga,” tambahnya.

Putusan ini mengakhiri proses uji materi yang sempat menjadi perhatian publik terkait polemik rangkap jabatan anggota Polri di sejumlah lembaga negara. Dengan demikian, ketentuan mengenai jabatan ASN tertentu yang dapat diisi oleh anggota Polri tetap dinyatakan berlaku. (H.R)

Share :

Baca Juga

BERITA

Gisman Yanengga Klarifikasi Kepengurusan KAPP Papua Tengah, Minta Fince Mofu Tak Mengatasnamakan Organisasi

ACEH

Meriahkan HUT RI ke-81, DPD PKS Aceh Timur Gelar Jalan Sehat dan Bazar UMKM

BERANDA

Kejar Target Rp3.426 Triliun, Pemerintah Perluas Basis Pajak hingga Sektor Informal

BERANDA

Kapal Induk Pertama Indonesia Berlayar dari Italia, Dikawal Fregat di Laut Merah

ACEH

Bupati Aceh Timur Al-Farlaky Raih Serambi Award 2026 Kategori Pemimpin Inovator Transformasi Fiskal

BERITA

Kejaksaan Arab Saudi Tuntut Hukuman Mati Ulama Abdul Aziz al-Tarifi

BERANDA

Lansia di Yogyakarta Kehilangan PKH Gara-gara Masuk Desil 10, Dinsos Akan Verifikasi Ulang

ACEH

Camat Pante Bidari Lantik Pengurus Tuha Peut Gampong Blang Seunong, Tekankan Sinergi untuk Pembangunan