Home / BERITA

Kamis, 23 Desember 2021 - 14:48 WIB

Pengawalan Ambulans Dihentikan Polisi, Viral di Media Sosial

JAKARTA – Sebuah video pengawalan Ambulans sempat viral di media sosial lantara petugas kepolisian memberhentikan masyarakat sipil yang membuka jalan untuk ambulan yang sedang melintas.

Dalam video yang beredar di akun tiktok @sennulvc pada jum’at 17 Desember lalu mendapat tanggapan yang beragam dari pengguna media sosial. Meski bertujuan baik dengan membuka jalan bagi ambulans agar bisa segera sampai ke Rumah Sakit (RS). Tindakan tersebut dinilai melanggar oleh polisi karena pengendara dinilai tidak memiliki wewenang.

Menanggapi hal itu, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono berikan penjelasan, apabila berkaca pada aturan tentunya tidak diperbolehkan, bahkan penggunaan rotator dan sirine sudah jelas diatur pada Pasal 59 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Baca Juga  Hacker Indonesia Preteli Akun Orang Suci Hindia

“Kalau melihat konteksnya secara spontan ingin membantu mungkin bisa dimaklumi ya karena alasan kemanusiaan. Tapi kalau yang memang sengaja apalagi mencari keuntungan dari kegiatan tersebut tentunya sangat disayangkan,” kata Argo kepada GridOto.com, Kamis (23/12/2021).

Argo menilai apabila pada saat motor tersebut melakukan kegiatan pengawalan ada banyak potensi yang dapat membahayakan.

“Meminta jalur prioritas (kecuali ambulan nya sendiri yang memang sudah diatur di pasal 134 tentang pemberian hak utama), dimana saat di perempatan tanpa adanya koordinasi meminta jalur prioritas (kalau petugas Polri dapat berkoordinasi menggunakan HT dan secara kewenangan memang tugasnya dalam hal diskresi),” ucapnya.

Baca Juga  Satreskrim Polres Bener Meriah Amankan 9 Remaja Yang Diduga Menjadi Pelaku Pengeroyokan

Sementara apabila terjadi laka lantas tentunya dapat dikenakan pelanggaran pasal 283 mengganggu konsentrasi / membahayakan pengguna jalan lain. Lain halnya apabila menggunakan rotator sirine melanggar pasal 287 ayat 4 : melanggar ketentuan penggunaan alat bunyi dan sinar denda Rp 250 ribu atau kurungan 1 bulan. Tutup AKBP Argo Wiyono. Dilansir dari GridOto.com

Photo : Screeshoot akun tiktok @sennulvc

Share :

Baca Juga

BERITA

Patroli Gabungan Brimob–Polres Jaktim Gagalkan Tawuran dan Balap Liar Dini Hari, Sejumlah Senjata Tajam Disita

BERITA

Nekat Jadi Tentara Bayaran Rusia, Bripda Rio Dipecat Tidak Hormat

BERITA

Menakar Nahkoda Baru USK 2026-2031 : Antara Keberlanjutan dan Akselerasi Global

BERITA

Polsek Batuceper Ungkap Peredaran 2.160 Butir Tramadol, Dua Pelaku Diamankan

BERITA

Polisi Bongkar Peredaran Sediaan Farmasi Ilegal, Ratusan Butir Obat Keras Disita

BERITA

Sopir Truk Asal Sukabumi Ditemukan Meninggal di Nagan Raya

BERITA

Wakil Wali Kota Lhokseumawe Hadiri Groundbreaking Rehabilitasi Sawah Terdampak Bencana di Aceh Utara

BERITA

Kapolri Beri Apresiasi ke Atlet Polri dan Non-Polisi yang Berprestasi di Sea Games 2025