Home / BERITA

Kamis, 23 Desember 2021 - 14:48 WIB

Pengawalan Ambulans Dihentikan Polisi, Viral di Media Sosial

JAKARTA – Sebuah video pengawalan Ambulans sempat viral di media sosial lantara petugas kepolisian memberhentikan masyarakat sipil yang membuka jalan untuk ambulan yang sedang melintas.

Dalam video yang beredar di akun tiktok @sennulvc pada jum’at 17 Desember lalu mendapat tanggapan yang beragam dari pengguna media sosial. Meski bertujuan baik dengan membuka jalan bagi ambulans agar bisa segera sampai ke Rumah Sakit (RS). Tindakan tersebut dinilai melanggar oleh polisi karena pengendara dinilai tidak memiliki wewenang.

Menanggapi hal itu, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono berikan penjelasan, apabila berkaca pada aturan tentunya tidak diperbolehkan, bahkan penggunaan rotator dan sirine sudah jelas diatur pada Pasal 59 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Baca Juga  Kapolda Aceh Tinjau Pos Pengamanan Malam Tahun Baru

“Kalau melihat konteksnya secara spontan ingin membantu mungkin bisa dimaklumi ya karena alasan kemanusiaan. Tapi kalau yang memang sengaja apalagi mencari keuntungan dari kegiatan tersebut tentunya sangat disayangkan,” kata Argo kepada GridOto.com, Kamis (23/12/2021).

Argo menilai apabila pada saat motor tersebut melakukan kegiatan pengawalan ada banyak potensi yang dapat membahayakan.

“Meminta jalur prioritas (kecuali ambulan nya sendiri yang memang sudah diatur di pasal 134 tentang pemberian hak utama), dimana saat di perempatan tanpa adanya koordinasi meminta jalur prioritas (kalau petugas Polri dapat berkoordinasi menggunakan HT dan secara kewenangan memang tugasnya dalam hal diskresi),” ucapnya.

Baca Juga  Pengadaan Satelit: Negara Rugi Rp 326 Miliar Lebih

Sementara apabila terjadi laka lantas tentunya dapat dikenakan pelanggaran pasal 283 mengganggu konsentrasi / membahayakan pengguna jalan lain. Lain halnya apabila menggunakan rotator sirine melanggar pasal 287 ayat 4 : melanggar ketentuan penggunaan alat bunyi dan sinar denda Rp 250 ribu atau kurungan 1 bulan. Tutup AKBP Argo Wiyono. Dilansir dari GridOto.com

Photo : Screeshoot akun tiktok @sennulvc

Share :

Baca Juga

BERITA

Polda Metro Jaya Kerahkan 4.131 Personel untuk Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakarta

BERITA

Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan Narkoba Rp235 Miliar di Bakauheni, 24 Tersangka Ditangkap

BERANDA

Drama Toronto! Gol Menit Akhir Caleb Yirenkyi Tumbangkan Panama, Ghana Raih 3 Poin Pertama Piala Dunia

ACEH

Bismillah Menjadi KM Nol Islam: Bupati Al-Farlaky Gaungkan Kebangkitan Peradaban Peureulak di Haul Sultan ke-1224

BERANDA

Diaspora Aceh: Dari Pengungsi Konflik hingga Akademisi Dunia, Mengapa Mereka Merantau?

BERANDA

Diskualifikasi Uriarte Guncang Klasemen Moto3 2026: Veda Ega Untung, Tapi FIM Steward Dinilai Telat & Tak Transparan

ACEH

Ulama Aceh Timur Desak Mahkamah Syar’iyah Terapkan Syariat Kaaffah: Mediasi, Wali, Iddah dan Nasab Jadi Kunci

BERANDA

Prediksi Portugal vs RD Kongo 18 Juni: Ronaldo Cs Diunggulkan Raih 3 Poin Perdana Grup K Piala Dunia 2026