Home / BERITA

Kamis, 23 Desember 2021 - 14:48 WIB

Pengawalan Ambulans Dihentikan Polisi, Viral di Media Sosial

JAKARTA – Sebuah video pengawalan Ambulans sempat viral di media sosial lantara petugas kepolisian memberhentikan masyarakat sipil yang membuka jalan untuk ambulan yang sedang melintas.

Dalam video yang beredar di akun tiktok @sennulvc pada jum’at 17 Desember lalu mendapat tanggapan yang beragam dari pengguna media sosial. Meski bertujuan baik dengan membuka jalan bagi ambulans agar bisa segera sampai ke Rumah Sakit (RS). Tindakan tersebut dinilai melanggar oleh polisi karena pengendara dinilai tidak memiliki wewenang.

Menanggapi hal itu, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono berikan penjelasan, apabila berkaca pada aturan tentunya tidak diperbolehkan, bahkan penggunaan rotator dan sirine sudah jelas diatur pada Pasal 59 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Baca Juga  Penyelundupan Satu Ton Ganja Dalam Mobil Box Di Simpang Post Digagalkan Polrestabes Medan

“Kalau melihat konteksnya secara spontan ingin membantu mungkin bisa dimaklumi ya karena alasan kemanusiaan. Tapi kalau yang memang sengaja apalagi mencari keuntungan dari kegiatan tersebut tentunya sangat disayangkan,” kata Argo kepada GridOto.com, Kamis (23/12/2021).

Argo menilai apabila pada saat motor tersebut melakukan kegiatan pengawalan ada banyak potensi yang dapat membahayakan.

“Meminta jalur prioritas (kecuali ambulan nya sendiri yang memang sudah diatur di pasal 134 tentang pemberian hak utama), dimana saat di perempatan tanpa adanya koordinasi meminta jalur prioritas (kalau petugas Polri dapat berkoordinasi menggunakan HT dan secara kewenangan memang tugasnya dalam hal diskresi),” ucapnya.

Baca Juga  Satu Rumah Milik Warga Gampong Mesjid Ludes Tebakar

Sementara apabila terjadi laka lantas tentunya dapat dikenakan pelanggaran pasal 283 mengganggu konsentrasi / membahayakan pengguna jalan lain. Lain halnya apabila menggunakan rotator sirine melanggar pasal 287 ayat 4 : melanggar ketentuan penggunaan alat bunyi dan sinar denda Rp 250 ribu atau kurungan 1 bulan. Tutup AKBP Argo Wiyono. Dilansir dari GridOto.com

Photo : Screeshoot akun tiktok @sennulvc

Share :

Baca Juga

BERANDA

Kontroversi Tikungan 4 Moto3 Austria: Veda Pratama Kena Double Long Lap Usai Senggolan dengan Munoz

BERANDA

Anggaran Rp2,32 Triliun untuk 2.298 Sekolah di Aceh, TTI Temukan 7 Red Flag Revitalisasi

BERANDA

OTT Revitalisasi Sekolah di Palembang, 2 Oknum PPPK Jadi Tersangka, 21 Kepsek Diperiksa Polda Sumsel

BERITA

Yosep Gobai Pertanyakan Pengakuan Delapan Kepala Suku oleh Pemprov Papua Tengah

BERITA

Presiden Prabowo Hadiri 100 Tahun Gontor, Tekankan Pendidikan, Kemandirian Pangan, dan Kedaulatan Maritim

BERITA

Anies ke Makassar, Gerakan Rakyat Sulsel Matangkan Konsolidasi Politik Menuju 2029

BERANDA

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp106 Miliar OTT ATR/BPN ke Muktamar NU ke-35, Nama Nusron Wahid Terseret

ACEH

Pohon Lapuk di Lintas Medan-Banda Aceh Ancam Keselamatan Warga, Aktivis BAI Soroti Respons Pemkab Aceh Timur