Home / BERITA

Kamis, 23 Desember 2021 - 14:48 WIB

Pengawalan Ambulans Dihentikan Polisi, Viral di Media Sosial

JAKARTA – Sebuah video pengawalan Ambulans sempat viral di media sosial lantara petugas kepolisian memberhentikan masyarakat sipil yang membuka jalan untuk ambulan yang sedang melintas.

Dalam video yang beredar di akun tiktok @sennulvc pada jum’at 17 Desember lalu mendapat tanggapan yang beragam dari pengguna media sosial. Meski bertujuan baik dengan membuka jalan bagi ambulans agar bisa segera sampai ke Rumah Sakit (RS). Tindakan tersebut dinilai melanggar oleh polisi karena pengendara dinilai tidak memiliki wewenang.

Menanggapi hal itu, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono berikan penjelasan, apabila berkaca pada aturan tentunya tidak diperbolehkan, bahkan penggunaan rotator dan sirine sudah jelas diatur pada Pasal 59 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Baca Juga  Rektor UNIMAL Dan Manager PAG Sambut Menko Polhukam di Lhokseumawe

“Kalau melihat konteksnya secara spontan ingin membantu mungkin bisa dimaklumi ya karena alasan kemanusiaan. Tapi kalau yang memang sengaja apalagi mencari keuntungan dari kegiatan tersebut tentunya sangat disayangkan,” kata Argo kepada GridOto.com, Kamis (23/12/2021).

Argo menilai apabila pada saat motor tersebut melakukan kegiatan pengawalan ada banyak potensi yang dapat membahayakan.

“Meminta jalur prioritas (kecuali ambulan nya sendiri yang memang sudah diatur di pasal 134 tentang pemberian hak utama), dimana saat di perempatan tanpa adanya koordinasi meminta jalur prioritas (kalau petugas Polri dapat berkoordinasi menggunakan HT dan secara kewenangan memang tugasnya dalam hal diskresi),” ucapnya.

Baca Juga  ALARM Soroti Mr. Ball & Lounge, Ketegasan Kapolres Sumenep Dipertaruhkan

Sementara apabila terjadi laka lantas tentunya dapat dikenakan pelanggaran pasal 283 mengganggu konsentrasi / membahayakan pengguna jalan lain. Lain halnya apabila menggunakan rotator sirine melanggar pasal 287 ayat 4 : melanggar ketentuan penggunaan alat bunyi dan sinar denda Rp 250 ribu atau kurungan 1 bulan. Tutup AKBP Argo Wiyono. Dilansir dari GridOto.com

Photo : Screeshoot akun tiktok @sennulvc

Share :

Baca Juga

HUKUM

Polemik Ijazah Gibran Usai Putusan MK: Apa Syarat Pemakzulan Wapres Menurut Konstitusi?

BERITA

Kunjungan Pasien Capai 150 Orang per Hari, Puskesmas Kuta Makmur Kekurangan Tempat Tidur Rawat Inap

BERANDA

Mendagri Berhentikan Bupati Gowa Sitti Husniah, Darmawangsyah Muin Ditunjuk Sebagai Plt Bupati

ACEH

RSUD Zubir Mahmud Pastikan Belum Ada Pasien Sesak Napas Akibat Kabut Asap di Aceh Timur

BERITA

Mukhlis Puna Bekali 27 Santri Misbahul Ulum dengan Keterampilan Jurnalistik

ACEH

Perayaan Maulid di Gampong Sagoe Muara Tiga Ricuh, Bendera Aceh Diturunkan Aparat di Area Masjid

ACEH

Waspada! Langit Idi Rayeuk Mulai Berkabut, Asap Tebal dari Palembang dan Jambi Sampai ke Aceh Timur

ACEH

Banjir Luas Landa 9 Kecamatan di Aceh Tamiang, Tanggul Jebol dan Ribuan Warga Mengungsi