Home / BERITA

Rabu, 25 Juni 2025 - 21:40 WIB

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Gelar Sidang Keterangan Saksi Fakta dari Pihak Pemohon

MEDIALITERASI.ID | JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi fakta dari pihak pemohon dalam perkara yang diajukan oleh Hardianto G. Sidang berlangsung pada pukul 13.55 WIB, Jakarta (25/06/2025) dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Parulian Manik, S.H., M.H., didampingi oleh anggota majelis hakim lainnya.

Saksi fakta yang dihadirkan dalam sidang kali ini adalah Ibu Helen, yang juga menjabat sebagai wakil pialang dari perusahaan berjangka. Kehadirannya memberikan kesaksian sebagai pihak pemohon dan dinilai cukup kuat serta berani dalam memberikan argumen di hadapan majelis hakim.

Baca Juga  Kemenag RI Dukung Rancangan Qanun Baitul Mal Aceh untuk Perkuat Tata Kelola Zakat

Dalam pantauan awak media, suasana sidang berlangsung cukup tegang. Ketidakhadiran pihak tergugat pada waktu yang telah dijadwalkan menyebabkan keterlambatan persidangan dan menimbulkan ketidaknyamanan bagi pihak pemohon. Kuasa hukum dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) menyoroti ketidaktegasan majelis hakim dalam mengatur jalannya waktu persidangan.

“Kami menilai kinerja Ketua Majelis Hakim belum menunjukkan ketegasan dalam mengatur jalannya persidangan, terutama soal ketepatan waktu,” ujar Hardianto G.

Beberapa peserta sidang, termasuk publik dan akademisi dari Untag, seperti Bapak Bambang Prabowo, S.H., M.H., turut menyampaikan penilaiannya. Ia mengapresiasi keberanian tim pemohon dalam berargumen selama persidangan.

Baca Juga  Mengaku Polisi, Pelaku Penganiayaan Pegawai SPBU di Jaktim Ternyata Wiraswasta

“Pihak pemohon tampil dengan antusias dan keberanian yang luar biasa dalam mempertahankan argumen,” ungkap Bambang.

Asisten pemohon, Ibu Yenny Tan, juga memberikan tanggapan usai persidangan. Menurutnya, proses tanya-jawab yang dilakukan Bapak Hardianto G. terhadap saksi melalui sambungan Zoom yang ditayangkan di layar pengadilan sangat memukau.

“Pembelaan dan pertanyaan dari Bapak Hardianto sangat tegas, penuh percaya diri, dan mengesankan,” ujar Yenny.

Majelis hakim telah menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu, 2 Juli 2025 pukul 10.00 WIB, dengan agenda pemeriksaan saksi ahli perdata dari pihak pemohon. (H Ranto)

Share :

Baca Juga

ACEH

Ny. Erni Handayani Buka FASI ke-VI Idi Rayeuk, 250 Peserta Ikuti Tujuh Cabang Lomba.

HUKUM

Kasus Korupsi Dana Bencana BNPB Melebar, KPK Surati Panglima TNI Soal Dugaan Keterlibatan Prajurit Aktif

ACEH

Rp435,32 Miliar untuk Penyintas Banjir Sumatera Cair, Aceh Utara Dapat Rp328 Miliar: Benarkah Sampai ke Warga?
Wisuda 227 Lulusan, UIA Berikan Apresiasi Prodi Unggul Hadiah Umrah

BERITA

Penguatan Mutu Menuju 2030, UIA Gelar Wisuda Angkatan XXXVIII di Kampus Paya Lipah

ACEH

LITERASI BENCANA: Hampir Setahun Berlalu, 222 Ribu Jiwa di Aceh Timur Masih Menanti Jadup dan Isi Hunian di Tahap 10

BUDAYA

Kritik Budaya Literasi Semu, Teuku Muhammad Jamil Ajak Ubah Kebiasaan Berbagi Tautan Jadi Berbagi Pemahaman

BERITA

DPN Indonesia dan Pagar Nusa Siapkan 2.000 Beasiswa PKPA bagi Kader Sarjana Hukum

BERITA

Direktur PMMU Lepas Tiga Alumni untuk Lanjutkan Studi ke Universitas Al-Azhar Mesir