Home / BERITA

Rabu, 25 Juni 2025 - 21:40 WIB

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Gelar Sidang Keterangan Saksi Fakta dari Pihak Pemohon

MEDIALITERASI.ID | JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi fakta dari pihak pemohon dalam perkara yang diajukan oleh Hardianto G. Sidang berlangsung pada pukul 13.55 WIB, Jakarta (25/06/2025) dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Parulian Manik, S.H., M.H., didampingi oleh anggota majelis hakim lainnya.

Saksi fakta yang dihadirkan dalam sidang kali ini adalah Ibu Helen, yang juga menjabat sebagai wakil pialang dari perusahaan berjangka. Kehadirannya memberikan kesaksian sebagai pihak pemohon dan dinilai cukup kuat serta berani dalam memberikan argumen di hadapan majelis hakim.

Baca Juga  Satu Unit Toko di Keude Cunda Terbakar: Pemilik Diperkirakan Alami Kerugian 70 Juta

Dalam pantauan awak media, suasana sidang berlangsung cukup tegang. Ketidakhadiran pihak tergugat pada waktu yang telah dijadwalkan menyebabkan keterlambatan persidangan dan menimbulkan ketidaknyamanan bagi pihak pemohon. Kuasa hukum dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) menyoroti ketidaktegasan majelis hakim dalam mengatur jalannya waktu persidangan.

“Kami menilai kinerja Ketua Majelis Hakim belum menunjukkan ketegasan dalam mengatur jalannya persidangan, terutama soal ketepatan waktu,” ujar Hardianto G.

Beberapa peserta sidang, termasuk publik dan akademisi dari Untag, seperti Bapak Bambang Prabowo, S.H., M.H., turut menyampaikan penilaiannya. Ia mengapresiasi keberanian tim pemohon dalam berargumen selama persidangan.

Baca Juga  TPNPB–OPM West Papua Army Peringati HUT ke-64 di Dogiyai, Papua Tengah

“Pihak pemohon tampil dengan antusias dan keberanian yang luar biasa dalam mempertahankan argumen,” ungkap Bambang.

Asisten pemohon, Ibu Yenny Tan, juga memberikan tanggapan usai persidangan. Menurutnya, proses tanya-jawab yang dilakukan Bapak Hardianto G. terhadap saksi melalui sambungan Zoom yang ditayangkan di layar pengadilan sangat memukau.

“Pembelaan dan pertanyaan dari Bapak Hardianto sangat tegas, penuh percaya diri, dan mengesankan,” ujar Yenny.

Majelis hakim telah menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu, 2 Juli 2025 pukul 10.00 WIB, dengan agenda pemeriksaan saksi ahli perdata dari pihak pemohon. (H Ranto)

Share :

Baca Juga

BERANDA

Menlu Kecam Penahanan 9 WNI Relawan Gaza oleh Israel: “Tindakan Tak Bisa Diterima”

ACEH

Idul Adha 1447 H: Bupati Aceh Timur Ajak Masyarakat Semarakkan Takbir Keliling di Simpang Ulim

ACEH

Sambut Idul Adha 1447 H, Bupati Aceh Timur Pusatkan Takbir Keliling di Simpang Ulim

BERANDA

Pemerintah Larang Film ‘Pesta Babi’, Yasinta Moenwen Sebut Kesaksiannya Dimanipulasi

ACEH

Muda Seudang Protes Penunjukan Ketua DPW Partai Aceh Timur, Sebut Cacat Prosedur

ACEH

Pergub JKA Dicabut, ARA Alihkan Fokus ke Tambang Beutong Ateuh dan Penanganan Korban Banjir

BERANDA

Puluhan Miliar Dana OSF Mengalir ke LSM dan Lembaga Akademis Indonesia, Apa Saja Programnya?

BERANDA

Tongkang Excavator Tiba di Wanam, Proyek Pangan Papua Selatan Picu Sorotan Deforestasi