![]()
BANDA ACEH – Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai kontrak Dinas Tenaga kerja dan mobilitas penduduk Aceh mengucapkan ikrar netralitas dalam rangka pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) tahun 2024 di halaman kantor Dinas pada saat apel pagi, Senin (06/03/2023).
![]()
Dipimpin oleh Kepala Dinas Tenaga kerja dan mobilitas penduduk Aceh, Akmil Husen,SE.M.Si, semua ASN dan Tenaga Kontrak (Telon) menandatangani pakta integritas terkait netralitas pada pemilu 2024. Dalam pakta integritas, ASN dan Tekon berkomitmen akan menjaga dan menegakkan prinsip netralitas dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan Pemilu Tahun 2024.
Dalam sambutannya Pj Gubernur Aceh, yang di bacakan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, Akmil Husen,SE.M.Si, Kegiatan ikrar netralitas ASN yang digelar hari ini adalah salah satu andil pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mendukung pesta demokrasi, dengan menjaga para aparatur-nya tetap netral, tidak terlibat politik praktis dan bebas intervensi politik.
![]()
Netralitas ASN secara tegas diatur dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam pasal 2 disebutkan ‘Penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas’. Asas netralitas adalah setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Netralitas ASN di Pemilu 2024 dapat ok ok diartikan sebagai tindakan tidak melibatkan diri, atau ikut serta langsung memihak dan mengampanyekan calon tertentu, baik secara aktif maupun pasif.
Jika ada laporan pelanggaran, maka Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dapat memberikan sanksi kepada ASN sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk pemecatan sebagai pegawai.
![]()
“Sebagai ASN dan Tenaga Kontrak dituntut bijak dalam bermedia sosial agar tidak disalah gunakan untuk kepentingan pasangan calon tertentu. Diharapkan seluruh pegawai Disnakermobduk Aceh baik ASN maupun Tenaga Kontrak tidak menyebarkan berita hoax maupun ujaran kebencian terhadap pasangan yang akan dicalonkan di pemilu yang akan digelar tahun 2024 nanti,” pangkas Akmil.
Sumpah/janji itu mengamanatkan bahwa ASN adalah panutan bagi masyarakat, dan harus berguna bagi lingkungan sekitarnya. Bahwa loyalitas ASN bukan kepada personal maupun pribadi dan golongan, tapi kepada negara, serta bekerja untuk kepentingan melayani masyarakat.
Reporter : BEM I Photo DOK. PPID I Editor Endang.







