Home / BERITA

Senin, 6 Maret 2023 - 05:52 WIB

Disnaker Mobduk Aceh Tanda Tangani Pakta Integritas dan Ikrar Netralitas Pada Pemilu 2024

BANDA ACEH – Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai kontrak Dinas Tenaga kerja dan mobilitas penduduk Aceh mengucapkan ikrar netralitas dalam rangka pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) tahun 2024 di halaman kantor Dinas pada saat apel pagi, Senin (06/03/2023).

Dipimpin oleh Kepala Dinas  Tenaga kerja dan mobilitas penduduk Aceh, Akmil Husen,SE.M.Si, semua ASN dan Tenaga Kontrak (Telon) menandatangani pakta integritas terkait netralitas pada pemilu 2024. Dalam pakta integritas, ASN dan Tekon  berkomitmen akan menjaga dan menegakkan prinsip netralitas dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan Pemilu Tahun 2024.

Dalam sambutannya Pj Gubernur Aceh, yang di bacakan oleh  Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, Akmil Husen,SE.M.Si, Kegiatan ikrar netralitas ASN yang digelar hari ini adalah salah satu andil pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mendukung pesta demokrasi, dengan menjaga para aparatur-nya tetap netral, tidak terlibat politik praktis dan bebas intervensi politik.

Baca Juga  Ketimpangan Bisnis Karbon: PT PEMA Masih Merintis, Lembaga Konservasi Sudah Panen

Netralitas ASN secara tegas diatur dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam pasal 2 disebutkan ‘Penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas’. Asas netralitas adalah setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Netralitas ASN di Pemilu 2024 dapat ok ok diartikan sebagai tindakan tidak melibatkan diri, atau ikut serta langsung memihak dan mengampanyekan calon tertentu, baik secara aktif maupun pasif.

Jika ada laporan pelanggaran, maka Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dapat memberikan sanksi kepada ASN sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk pemecatan sebagai pegawai.

Baca Juga  Haidar Alwi: Stop Rusak Raja Ampat, Ini 5 Langkah Nyata Selamatkan Ekosistem Laut

“Sebagai ASN dan Tenaga Kontrak dituntut bijak dalam bermedia sosial agar tidak disalah gunakan untuk kepentingan pasangan calon tertentu. Diharapkan seluruh pegawai Disnakermobduk Aceh  baik ASN maupun Tenaga Kontrak tidak menyebarkan berita hoax maupun ujaran kebencian terhadap pasangan yang akan dicalonkan di pemilu yang akan digelar tahun 2024 nanti,” pangkas Akmil.

Sumpah/janji itu mengamanatkan bahwa ASN adalah panutan bagi masyarakat, dan harus berguna bagi lingkungan sekitarnya. Bahwa loyalitas ASN bukan kepada personal maupun pribadi dan golongan, tapi kepada negara, serta bekerja untuk kepentingan melayani masyarakat.

Reporter : BEM  I Photo DOK. PPID  I  Editor Endang.

Share :

Baca Juga

BERITA

KJRI Jeddah Konfirmasi Penangkapan 7 WNI Terkait Promosi Haji Ilegal

BERITA

Enam Pelajar Bakar Pos Polisi di Bandung, Polisi Ungkap Pengaruh Obat Keras

BERITA

Rutan Surakarta Raih Peringkat 1 Nasional, Jadi Role Model Pemasyarakatan Modern

BERITA

Pemerintah Ratifikasi ILO 188 di Hari Buruh 2026, Perlindungan Awak Kapal Perikanan Diperkuat

BERITA

Kapolda Jabar Pimpin Pengamanan May Day, Polisi Tindak Kelompok Anarkis di Bandung

BERITA

Transportasi Laut Sumenep Menguat, Penumpang Puji Layanan KMP DBS III

BERITA

Dituding Selingkuh, Bupati Aceh Timur Siap Tempuh Jalur Hukum

BERITA

Satgas Haji 2026 Tindak Tegas Haji Ilegal, Lindungi Calon Jemaah