Home / BERITA

Senin, 14 Juli 2025 - 20:02 WIB

Pemilik Lahan Ajukan Derden Verzet, Massa Minta PN Medan Tunda Eksekusi

MEDIALITERASI.ID | MEDAN — Sejumlah massa dari Majelis Zikir As-Sholah (Mazilah) menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (14/7). Dalam aksinya, mereka meminta agar eksekusi lahan seluas 4,05 hektare di Jalan Pancing I, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, ditunda oleh pihak pengadilan. Senin (14/07/2025)

Koordinator aksi sekaligus Ketua DPW Mazilah Deliserdang, Syamsir Bukhori, menyampaikan bahwa tanah tersebut merupakan milik Muhammad Nur Azaddin, salah satu anggota Mazilah. Saat ini, Azaddin tengah mengajukan upaya hukum perlawanan pihak ketiga (derden verzet) atas putusan eksekusi yang tengah berproses di PN Medan.

“Kami mohon kepada PN Medan agar menunda eksekusi sampai ada putusan inkrah. Kami tidak mengintervensi hukum, hanya melakukan kontrol sosial,” ujar Syamsir dalam orasinya.

Baca Juga  Tahun Politik 2024, Jurnalis Sumut Berharap Kapoldasu Irjen Agung Dapat Turun ke Toga dan Tomas

Massa juga menyampaikan bahwa jika tuntutan tersebut tidak direspons, mereka akan kembali menggelar aksi dengan jumlah peserta yang lebih besar. Usai berorasi, rombongan bergerak menuju lokasi objek sengketa untuk memasang papan informasi yang menyatakan bahwa lahan tersebut sedang dalam proses hukum.

Papan tersebut memuat keterangan: “Tanah ini seluas +/- 40.500 m² yang terletak di Jalan Pancing I, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, saat ini sedang dalam proses pembantahan/perlawanan di PN Medan, terdaftar dengan register perkara 584/PDT.BTH/2025/PN Medan.”

Tim kuasa hukum Muhammad Nur Azaddin yang terdiri dari Dr. (Cand.) Yusri Fahri, SH, MH, Iskandar, SH, dan Mursida, SH menyampaikan bahwa selain mengajukan perlawanan ke PN Medan, pihaknya juga telah menyurati Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, serta akan melaporkan kasus ini ke Mabes Polri dan Komnas HAM.

Baca Juga  Batu Giok Raksasa Seberat 5.000 Ton Ditemukan di Hutan Beutong, Nagan Raya

Menurut keterangan tim hukum, dasar kepemilikan lahan yang disengketakan dipersoalkan karena didasarkan pada Grant Sultan yang dinilai tidak sesuai dengan lokasi objek. “Kami sudah konfirmasi langsung ke Kesultanan Deli, dan disebutkan bahwa objek sengketa ini tidak berada di atas tanah yang tercantum dalam Grant Sultan Nomor 1657. Kami menduga adanya dugaan pemalsuan surat dan telah melaporkannya ke Polda Sumatera Utara,” kata Yusri Fahri.

Pihak pengacara juga menyebut telah melaporkan 15 orang atas dugaan pemalsuan dokumen dalam perkara ini. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pengadilan Negeri Medan terkait tuntutan penundaan eksekusi tersebut. (RZ)

Share :

Baca Juga

BERANDA

Drama Toronto! Gol Menit Akhir Caleb Yirenkyi Tumbangkan Panama, Ghana Raih 3 Poin Pertama Piala Dunia

ACEH

Bismillah Menjadi KM Nol Islam: Bupati Al-Farlaky Gaungkan Kebangkitan Peradaban Peureulak di Haul Sultan ke-1224

BERANDA

Diaspora Aceh: Dari Pengungsi Konflik hingga Akademisi Dunia, Mengapa Mereka Merantau?

BERANDA

Diskualifikasi Uriarte Guncang Klasemen Moto3 2026: Veda Ega Untung, Tapi FIM Steward Dinilai Telat & Tak Transparan

ACEH

Ulama Aceh Timur Desak Mahkamah Syar’iyah Terapkan Syariat Kaaffah: Mediasi, Wali, Iddah dan Nasab Jadi Kunci

BERANDA

Prediksi Portugal vs RD Kongo 18 Juni: Ronaldo Cs Diunggulkan Raih 3 Poin Perdana Grup K Piala Dunia 2026

ACEH

Bunda PAUD Julok Hadiri Pelepasan Peserta Didik KB Zaky Rahmi Labuhan

ACEH

61 Kombatan KPA Linge Teken Mosi, Desak Mualem Evaluasi Panglima Bener Meriah