PC HIMMAH Medan Akan Tindak Lanjut Soal Ketidakhadiran Bank Sumut Dalam Dialog Publik Terkait Korupsi "PR" 6 M - Media Literasi

Home / BERITA

Jumat, 25 April 2025 - 23:18 WIB

PC HIMMAH Medan Akan Tindak Lanjut Soal Ketidakhadiran Bank Sumut Dalam Dialog Publik Terkait Korupsi “PR” 6 M

MEDIALITERASI.ID | MEDAN – Pimpinan Cabang Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PC HIMMAH) Kota Medan menggelar Dialog Publik terkait Kasus Korupsi Rekayasa Kegiatan Public Relation (PR) Bank Sumut senilai 6 M pada Kamis, 24 April 2025 di Aula Kampus Universitas Al Washliyah (UNIVA), Jalan Jl. Sisingamangaraja Kel. Harjosari I, Kec. Medan Amplas, Kota Medan.

Informasinya, pada Senin 21 April lalu melalui Pengadilan Negeri Medan membacakan vonis dan menjatuhi Rini denda Rp. 300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Tak hanya itu, Majelis Hakim yang diketuai As`ad Rahim Lubis menjatuhkan pidana tambahan terhadap Rini dengan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp6 miliar.

Dengan ketentuan, jika dalam waktu satu bulan setelah perkaranya memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak mampu membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang.

Dalam kesempatan Dialog Publik ini turut dihadiri perwakilan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Dr. Hendri Edison, S.H., M.H dan Dr. Indra Utama Tanjung, S.H., M.H yang merupakan Akademisi Universitas Panca Budi (UNPAB).

Ketua PC HIMMAH Medan, Imransyah Pasai menyayangkan ketidakhadiran Direktur Utama Bank Sumut, Babay Parid Wazdi atau yang mewakili bahkan tanpa adanya konfirmasi apapun.

“Hal ini menunjukkan tidak terbukanya Bank Sumut dalam menyampaikan informasi dalam persoalan ini. Kami meminta kepada Aparat Penegak Hukum, khususnya Kejati Sumut untuk memanggil dan memeriksa sejumlah terduga lainnya diantaranya Abdul Rahman yang merupakan ayah dari pelaku atas nama Rini Rafika Sari dan juga dua orang temannya yang juga penampung aliran dana korupsi yaitu Nofiyanti dan Asmarani,” ungkapnya.

Baca Juga  Selama Bulan Ramadan, Sat Brimob Poldasu Aktif Melaksanakan Kegiatan Sosial

Selain itu, Aktivis Mahasiswa Kota Medan itu menduga kuat bahwa keterlibatan oknum internal Bank Sumut sangat berperan aktif dalam korupsi tersebut, beberapa diantaranya Sulaiman yang saat itu menjabat sebagai Pemimpin Bidang Publik Relation dan Sekretaris Perusahaan, Syahdan Ridwan Siregar.

Hal itu dilakukan Rini dengan cara memanipulasi sejumlah dokumen antara lain, memorandum persetujuan, memorandum persetujuan pembayaran, invoice dari penyedia dan bukti pendukung pertanggungjawaban atas pengeluaran biaya pembelian langsung.

“Lalu, Dokumen tersebut diteruskannya kepada Sulaiman dan Syahdan Ridwan Siregar. Rini Rafika Sari juga mengajak temannya Nofiyani, Asmarani dan orang tua terdakwa bernama Abdul Rahman untuk membuka rekening Bank Sumut,” ucapnya.

Imransyah Pasai mendesak pihak penegak hukum untuk mempertimbangkan dakwaan akan keterlibatan tiga orang ekternal Bank Sumut itu bukan hanya dipanggil dan diperiksa namun dilakukannya penahanan, terkhusus beberapa unsur internal yaitu Pimpinan Bidang Humas dan Sekretaris Perusahaan pada saat Rini Rafika Sari melakukan tindakan kejahatannya.

“Kami juga berharap dilakukan pengembangan perkara terhadap aliran dana korupsi itu, diantaranya kurangnya fungsi pengawasan. Berarti yang bertanggung jawab adalah Dewan Komisaris yang membawahi Devisi Pengawasan bahkan Komite Audit dan lainnya bahkan perlu adanya pemeriksaan lebih lanjut kepada Dirut Bank Sumut saat ini, dan sangat disayangkan nyatanya hari ini mereka tidak dapat sanksi dari pihak manapun dan lebih parahnya mereke melakukan audit internal itu setelah adanya audit dari BPK,” tandasnya.

Baca Juga  Kapolri: Selamat Menjalankan Ibadah Puasa, Momentum Berlomba-Lomba Dalam Kebaikan

Ia juga menjelaskan bahwa dalam praktiknya, Rini memasukkan tiga nomor rekening saksi yang dikuasainya sebagai penerima pembayaran kegiatan di bidang publik relation. Dana yang masuk itu digunakan Rini Rafika untuk kepentingan pribadinya.

“Terungkap ratusan kegiatan di Bidang Publik Relation PT Bank Sumut sejak tahun 2019 hingga 2024 tidak bisa dipertanggungjawabkan sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp6.070.723.167 atau Rp6 miliar,” pungkas Imran.

Diakhir wawancara, Ketua HIMMAH Kota Medan itu menaruh kecurigaan penuh atas korupsi rekayasa itu dan akan menggelar aksi besar-besaran dalam waktu dekat di Kejati Sumut dan khususnya Bank Sumut.

“Jangan sampai, jika mereka adili korupsi rekayasa lalu pengungkapannya akan ada rekayasa juga nantinya. Kita akan kawal sampai akhir dan tuntas bahkan sampai kepada Kejaksaan Agung,” pungkasnya mengakhiri. (Tim)

Share :

Baca Juga

ACEH

YARA Himbau Masyarakat Hati Hati Dengan Iming-Iming Bantuan

BERITA

Kapolri Komitmen Berantas Premanisme, Judol dan Narkoba: Siapapun yang Meresahkan Masyarakat Tindak Tegas

BERITA

Tanpa Pendapat Fraksi, Sidang Paripurna DPRK Aceh Timur Penyerahan Buku LKPJ 2024 Berlangsung Kilat

BERITA

Sopir Truk Jadi Korban Pemerasan Berkedok Debt Collector, Pemilik Truk Lapor ke Polres Metro Tangerang Kota

BERITA

Forbina Tegaskan: Investasi Harus Adil, PT. DPL Jangan Abaikan Hak Petani

BERITA

Alhamdulillah ! Mualem Kasehat Bek sye’h syo’h Le Beuh

BERITA

Nasir Djamil: RUU Perampasan Aset Akan Dibahas Tahun Depan

BERITA

Tomas Gampong Tampak Bantah Isu Negatif PT. Alam Sawit Indo