Aceh Timur – Personel Polsek Idi Rayeuk, Polres Aceh Timur, mengamankan seorang pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam patroli kamtibmas, Rabu (8/4/2026) dini hari. Dari tangan pelaku, polisi menyita 12 paket sabu siap edar beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Kapolsek Idi Rayeuk AKP JM Tambunan menjelaskan, penindakan tersebut bermula dari patroli rutin personel piket sekitar pukul 02.00 WIB di Desa Kuta Lawah, Kecamatan Idi Rayeuk.
“Petugas berpapasan dengan seorang pengendara sepeda motor yang langsung melaju kencang saat melihat polisi. Di lokasi yang sama, anggota menemukan seorang pria mencurigakan sedang duduk di sebuah gubuk,” ujar Kapolsek.
Merasa curiga, petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penyisiran di sekitar lokasi. Hasilnya, ditemukan sebuah dompet tidak jauh dari posisi pria tersebut. Setelah diperiksa, dompet itu berisi 12 paket sabu siap edar.
Pria berinisial AB (35), seorang sopir, warga Desa Kuta Lawah, tidak dapat mengelak saat barang bukti ditemukan. Ia kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolsek Idi Rayeuk untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu paket besar, lima paket sedang, dan enam paket kecil sabu, satu unit telepon genggam, satu dompet, serta dua sendok dari pipet yang telah dimodifikasi.
Kapolsek menyebutkan, tersangka beserta barang bukti selanjutnya dikoordinasikan dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain terkait peredaran sabu tersebut,” katanya.
Ia menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan patroli guna menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Idi Rayeuk.
“Upaya pencegahan dan penindakan akan terus kami lakukan demi menjaga keamanan serta melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” ujar AKP JM Tambunan. (**)







