Home / BERANDA / BERITA / EKBIS / HUKUM

Kamis, 1 Agustus 2024 - 01:10 WIB

OJK Rencanakan Wajib Asuransi TPL Motor-Mobil, Ini Tanggapan Praktisi Asuransi.

JAKARTA — Melansir kaberehnews.com yang mewawancarai Latin, SE salah seorang profesional Praktisi Asuransi yang menanggapi wacana Pemerintah mewajibkan program asuransi Third Party Liability (TPL) terkait kecelakaan lalulintas, yang akan diberlakukan pada tahun 2025, bahwa OJK terkesan menjadi inisiator utama dalam memuluskan “program asuransi wajib bagi kendaraan motor-mobil, yang dimungkinkan bisa meluas ke asuransi rumah”. Asuransi TPL ini memberikan ganti rugi kepada pihak ketiga yang mengalami kerugian akibat kecelakaan yang melibatkan kendaraan bermotor yang diasuransikan. Kemungkinan mendesaknya proyek besar itu berpotensi menambah beban bagi rakyat, seharusnya itu menjadi tanggung jawab negara. Dimana negara hadir untuk melindungi kepentingan rakyat dari kerugian yang tidak pasti, akan menimpa siapa saja di masa mendatang. Jakarta, Rabu 31/07/2024

Menurut Latin, berdasarkan pengalamannya di industri asuransi selama lebih dari 20 tahun, Pemerintah sebaiknya benahi dulu infrastruktur industri asuransi dalam negeri yang sudah terlanjur carut-marut. Beberapa Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) atau perusahaan asuransi belum menunaikan kewajibannya sesuai perjanjian polis asuransi untuk menyelesaikan kewajiban utang polis jatuh tempo kepada konsumen asuransi, dengan alasan perusahaan dilanda seret likuiditas. Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebagai regulator pengawasan sektor jasa keuangan non-bank atau dikenal IKNB memiliki andil besar, mempunyai tanggung jawab untuk menertibkan PUJK yang nakal, yang menghindari kewajiban pembayaran tuntutan klaim asuransi pesertanya. Pemerintah seharusnya bisa menjamin terpenuhinya layanan pembayaran klaim asuransi bagi konsumen asuransi, untuk melindungi dari kerugian, akibat perilaku PUJK atau perusahaan asuransi yang nakal.

Baca Juga  Ditemukan 7 Jasad Mengambang Di Kali Bekasi, Bikin Warga Heboh

Lanjutnya praktisi asuransi itu, mengeluhkan saat ini menjadi peserta asuransi atau konsumen sulit sekali sekali mendapatkan tempat keadilan atas tuntutan haknya sebagai konsumen asuransi. Tidak adanya jaminan dari Pemerintah untuk perlindungan asuransi konsumen, ketika meminta haknya sebagai nasabah. Kondisi itu terjadi hampir di semua perusahaan asuransi Indonesia baik milik swasta, swasta nasional, perusahaan patungan Ventura dan perusahaan BUMN.

Praktisi Asuransi itu mengatakan, bahwa saat ini psikologi konsumen asuransi Indonesia masih trauma terhadap perusahaan asuransi. Akibat buruknya pelayanan klaim asuransi yang tidak profesional, bertele-tele terkesan ribet, mengada-ada dan tidak jarang terjadi intimidasi terhadap konsumen asuransi dalam meminta haknya. Selain itu perusahaan asuransi juga sedang diterpa isu besar gagal bayar polis asuransi bancassurance milik negara (BUMN) pada “Jiwasraya” yang sengaja dihembuskan ke publik oleh Direktur Utama BUMN Oktober 2018 lalu. Pengumuman gagal bayar asuransi polis pada entitas BUMN diduga hanya akal-akalan Direksi perseroan untuk menghindari kewajiban utang polis asuransi negara yang sudah jatuh tempo,ujarnya.

Baca Juga  Kapolres Bener Meriah Pantau Langsung Tes Urine Personel Polres Yang Akan UKP

Latin, mengatakan sebenarnya wajib asuransi sudah sejak lama ada, sebelum dibentuknya UU-P2SK Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan Penguatan Sektor Keuangan. Mengetahui adanya pungutan wajib asuransi bisa kita cek pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) masing-masing pemilik motor-mobil yang dikelola oleh Asuransi BUMN Jasa Raharja.

Setiap kendaraan berbeda khusus roda dua sebesar Rp 35,000 dan roda empat sebesar Rp 143,000 disebut Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalulintas Jalan atau disingkat SWDKLLJ.

Diketahui sebelumnya total jumlah kendaraan yang aktif, ada saat ini sudah tembus diangka 153.400.392 unit kendaraan, berdasarkan data Korlantas Polri periode 9 Februari 2023. Jadi potensi penerimaan negara bukan pajak dalam bentuk pendapatan premi asuransi sangat besar masuk ke Pemerintah melalui Asuransi BUMN Jasa Raharja . Mungkin tembus diangka puluhan triliun rupiah dana asuransi premi asuransi wajib yang dikumpulkan, tutupnya. (DI3N)

Share :

Baca Juga

ACEH

Sidang Perdana Kasus Kekerasan Anak Viral di Idi Tunong, 2 Terdakwa Didakwa Langgar UU Perlindungan Anak

BERANDA

Buruh dan Mahasiswa Bantah Ada Demo Besar Agustus 2026, KSPI dan BEM SI Tegaskan Tak Turun ke Jalan

ACEH

Oknum Polisi di Banda Aceh Divonis 20 Bulan Penjara Kasus Ikhtilat

BERITA

Polisi Diminta Usut Tuntas dan Transparan Kematian Sutrimo

ACEH

Baitul Mal Aceh Timur Buka Bantuan Zakat untuk Guru Dayah dan Santri, Pendaftaran 11-18 Agustus

BERANDA

Puslabfor Polri Nyatakan Ijazah Jokowi dari UGM Asli Usai Uji Forensik Tinta dan Kertas

ACEH

Bupati Aceh Timur Gelar Turun Tanah dan Peucicap untuk Putranya, OPD Hadir Panjatkan Doa

ACEH

392 Calon Mahasiswa Asing dari 28 Negara Ikuti CBT IAIN Langsa 2026