![]()
JAKARTA – Sebuah vidio memperlihatkan sosok artis kontroversial Nikita Mirzani sujud usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang membaca putusan resmi dinyatakan dibebaskan dari dakwaan, Kamis (29/12/2022)
Kabar bahagia menghinggapi Nikita Mirzani di penghujung tahun 2022 pasalnya dirinya dinyatakan bebas dari penjara. Dalam pembacaan putusan, Ketua Majelis Hakim Dedy Adi Saputra saat memutuskan perkara pencemaran nama baik Dito Mahendra.
Melansir Celebrities, pada persidangan ini saksi Dito Mahendra mangkir hadir di persidangan, sehingga proses penuntutan juga tidak diterima dan dikembalikan kepada jaksa penuntut umum.
“Menimbang JPU tidak diterima maka diputuskan yang bersangkutan agar terdakwa Nikita MIrzani dibebaskan dari dakwaan,” kata majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri.
Dalam kesempatan yang sama, Majelis Hakim memutuskan untuk membebaskan dari dakwaan.
“Mengadili menyatakan penuntutan penuntut umum atas dakwaan Nikita Mirzani tidak dapat diterima,” kata Dedy.
Reporter : EK | Photo : Screnshoot | Editor : Endang







