Home / BERITA

Kamis, 29 Desember 2022 - 18:16 WIB

Nikita Mirzani Sujud Usai Pembacaan Putusan Hakim

JAKARTA – Sebuah vidio memperlihatkan sosok artis kontroversial Nikita Mirzani sujud usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang membaca putusan resmi dinyatakan dibebaskan dari dakwaan, Kamis (29/12/2022)

Kabar bahagia menghinggapi Nikita Mirzani di penghujung tahun 2022 pasalnya dirinya dinyatakan bebas dari penjara. Dalam pembacaan putusan, Ketua Majelis Hakim Dedy Adi Saputra saat memutuskan perkara pencemaran nama baik Dito Mahendra.

Baca Juga  Seorang Pria Aceh Timur yang Diduga Mencemarkan Nama Baik Seorang Polisi Melalui SnackVideo Diamankan

Melansir Celebrities, pada persidangan ini saksi Dito Mahendra mangkir hadir di persidangan, sehingga proses penuntutan juga tidak diterima dan dikembalikan kepada jaksa penuntut umum.

“Menimbang JPU tidak diterima maka diputuskan yang bersangkutan agar terdakwa Nikita MIrzani dibebaskan dari dakwaan,” kata majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri.

Baca Juga  Bareskrim Masih Dalami Laporan Ridwan Kamil Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik di Media Sosial

Dalam kesempatan yang sama, Majelis Hakim memutuskan untuk membebaskan dari dakwaan.

“Mengadili menyatakan penuntutan penuntut umum atas dakwaan Nikita Mirzani tidak dapat diterima,” kata Dedy.

Reporter : EK | Photo : Screnshoot | Editor : Endang

Share :

Baca Juga

ACEH

Pohon Lapuk di Lintas Medan-Banda Aceh Ancam Keselamatan Warga, Aktivis BAI Soroti Respons Pemkab Aceh Timur

BERITA

Polisi Amankan Pria yang Diduga Aniaya Perempuan di Senayan City

ACEH

Tokoh Masyarakat Beutong Ateuh Sampaikan Dukungan Investasi kepada Komisi III DPR RI

BERITA

Wakapolri: Kapolri Cup II Dorong Indoor Skydiving Indonesia Mendunia

BERITA

Dua Terduga Pelaku Curanmor Ditangkap di Curug, Polisi Sita Senjata Api Rakitan

BERITA

Polda Metro Jaya Ungkap Dugaan Impor Ilegal 49,85 Ton Kacang Tanah

BERANDA

OTT Kasus HGB Summarecon Bogor, KPK Tahan Ketua DPP Golkar Fahd Arafiq hingga Bos Summarecon Agung

ACEH

Lobi Bupati Al- Farlaky, Pembudidaya Tambak Terima Benur Udang Vaname Dari KKP