Home / BERITA

Minggu, 21 Mei 2023 - 05:18 WIB

Negara Rugi 8 Triliun Terkait Dugaan Korupsi Penyediaan Infrastruktur BTS 4G Kemkominfo Tahun 2020 – 2022

JAKARTA – Kejaksaan Agung RI Burhanuddin melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Febrie Adriansyah memeriksa 2 saksi yang terkait dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transciever Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4 dan 5 BAKTI Kementrian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

LH dan HEP merupakan dua saksi yang diperiksa oleh Tim JAM PIDSUS terkait penyidikan perkara dugaan tidak pidana korupsi atas nama tersangka AAL, GMS, YS, MA, IH dan JGP.

LH sendiri merupakan kepala Divisi Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Pemerintah BAKTI Kementrian Komunikasi dan Informatika. Sedangkan HEP memiliki jabatan di bagian Tata Usaha Kementrian Komunikasi dan Informatika.

Baca Juga  RS Polri Serahkan 5 Jenazah yang Ditemukan di Kali Bekasi ke Keluarga

“Untuk dua tersangka MH dan IH masih dalam proses pemberkasan. Penyidikan telah selesai dan kami akan serahkan tahap duanya kepada Direktur penuntutan. Selanjutnya kami akan segera melimpahkan berkas kepala kepengadilan”, papar Burhanuddin dalam Konferensi Pers 15 Mei 2023

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementrian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 (K.3.3.1).

Dalam Hal Konferensi Pers, Muhammad Yusuf Ateh, Ak., M.B.A. Kepala BPKP menyampaikan kerugian keuangan negara pada perkara dugaan TIPIKOR dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika RI sebesar Rp8.032.084.133.795.

Baca Juga  Wakil Wali Kota Lhokseumawe Lepas 179 Jamaah Calon Haji, Pesankan Rasa Syukur dan Ketulusan Niat

“Kerugian keuangan negara Terdiri dari 3 hal, diantaranya Biaya untuk penyusunan kajian pendukung, Mark Up Harga, Pembayaran BTS yang belum terbangun”, ujar Kepala BPKP.

Mengenai hal tesebut Febrie Adriansyah mengatakan, JAM- Pidsus akan melakukan evaluasi terhadap seluruh penanganan perkara dan menyampaikan perkembangannya.

“Kejaksaan tetap berupaya untuk menyelesaikan seluruh perkara dengan tuntas dan akan disampaikan semua hasilnya, termasuk perkara BAKTI Kementrian Komunikasi dan Informatika” tutur Febrie Adriansyah. [ëndæ]

Share :

Baca Juga

BERITA

Kajati Aceh Pimpin HUT Ke-75 PERSAJA, Jaksa Agung Soroti Integritas Insan Adhyaksa

BERITA

PBB Tunjuk Rizal Aiyubi Pimpin DPC Pidie

BERITA

Kapolda Aceh Ajak Semua Pihak Hargai Kerja Keras Mualem Bangun Aceh

BERITA

Geledah Kantor DP3AKB, Polres Aceh Barat Dalami Dugaan Korupsi Dana BOKB Rp1,6 Miliar

BERITA

Kemendagri Berikan Insentif Fiskal Miliaran Rupiah bagi Daerah Berprestasi di Kalimantan

BERITA

Wali Kota Lhokseumawe Temui KemenPAN-RB, Perjuangkan Kepastian Nasib 3.698 PPPK

BERITA

Kompolnas Resmikan Gedung Baru, Perkuat Pelayanan Pengaduan Publik

BERITA

Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pembacokan Pegawai Toko Roti di Cengkareng