Home / BERITA

Minggu, 21 Mei 2023 - 05:18 WIB

Negara Rugi 8 Triliun Terkait Dugaan Korupsi Penyediaan Infrastruktur BTS 4G Kemkominfo Tahun 2020 – 2022

JAKARTA – Kejaksaan Agung RI Burhanuddin melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Febrie Adriansyah memeriksa 2 saksi yang terkait dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transciever Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4 dan 5 BAKTI Kementrian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

LH dan HEP merupakan dua saksi yang diperiksa oleh Tim JAM PIDSUS terkait penyidikan perkara dugaan tidak pidana korupsi atas nama tersangka AAL, GMS, YS, MA, IH dan JGP.

LH sendiri merupakan kepala Divisi Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Pemerintah BAKTI Kementrian Komunikasi dan Informatika. Sedangkan HEP memiliki jabatan di bagian Tata Usaha Kementrian Komunikasi dan Informatika.

Baca Juga  Polda Metro Jaya Gelar Dialog Ketenagakerjaan, Serap Aspirasi Buruh Jelang May Day 2026

“Untuk dua tersangka MH dan IH masih dalam proses pemberkasan. Penyidikan telah selesai dan kami akan serahkan tahap duanya kepada Direktur penuntutan. Selanjutnya kami akan segera melimpahkan berkas kepala kepengadilan”, papar Burhanuddin dalam Konferensi Pers 15 Mei 2023

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementrian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 (K.3.3.1).

Dalam Hal Konferensi Pers, Muhammad Yusuf Ateh, Ak., M.B.A. Kepala BPKP menyampaikan kerugian keuangan negara pada perkara dugaan TIPIKOR dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika RI sebesar Rp8.032.084.133.795.

Baca Juga  Survei Kepuasan Layanan Peradilan: Ukur Kinerja, Serap Aspirasi, Perbaiki Layanan

“Kerugian keuangan negara Terdiri dari 3 hal, diantaranya Biaya untuk penyusunan kajian pendukung, Mark Up Harga, Pembayaran BTS yang belum terbangun”, ujar Kepala BPKP.

Mengenai hal tesebut Febrie Adriansyah mengatakan, JAM- Pidsus akan melakukan evaluasi terhadap seluruh penanganan perkara dan menyampaikan perkembangannya.

“Kejaksaan tetap berupaya untuk menyelesaikan seluruh perkara dengan tuntas dan akan disampaikan semua hasilnya, termasuk perkara BAKTI Kementrian Komunikasi dan Informatika” tutur Febrie Adriansyah. [ëndæ]

Share :

Baca Juga

ACEH

Kapolsek Banda Alam Serahkan Bantuan untuk Anak Disabilitas di Aceh Timur

ACEH

Kapolres Aceh Timur Ancam Pidana 15 Tahun Bagi Pembakar Hutan dan Lahan

ACEH

Terima Audiensi Bulog, Bupati Al- Farlaky Bahas Soal Sinergi Distribusi Beras 

ACEH

Bupati Aceh Timur Tegas: Huntap Tak Sesuai Spesifikasi, Dana Tak Akan Dicairkan

BERITA

Wujudkan Kesetaraan, Meunasah Blang Jadi Pilot Project Gampong Sadar HAM

BERANDA

Wakil Ketua BEM UI: “Bangsaku” Bukan Vonis, Tapi Bentuk Tanggung Jawab Bersama

BERANDA

Botok Cs Pulang dari DPR, Klaim Rusuh Jakarta Rusak Skenario “Kambing Hitam”

BERANDA

Tembus DPR, Botok Cs Audiensi dan Desak Sahkan RUU Perampasan Aset serta Hukuman Mati Koruptor