![]()
JAKARTA – Kejaksaan Agung RI Burhanuddin melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Febrie Adriansyah memeriksa 2 saksi yang terkait dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transciever Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4 dan 5 BAKTI Kementrian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
LH dan HEP merupakan dua saksi yang diperiksa oleh Tim JAM PIDSUS terkait penyidikan perkara dugaan tidak pidana korupsi atas nama tersangka AAL, GMS, YS, MA, IH dan JGP.
LH sendiri merupakan kepala Divisi Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Pemerintah BAKTI Kementrian Komunikasi dan Informatika. Sedangkan HEP memiliki jabatan di bagian Tata Usaha Kementrian Komunikasi dan Informatika.
“Untuk dua tersangka MH dan IH masih dalam proses pemberkasan. Penyidikan telah selesai dan kami akan serahkan tahap duanya kepada Direktur penuntutan. Selanjutnya kami akan segera melimpahkan berkas kepala kepengadilan”, papar Burhanuddin dalam Konferensi Pers 15 Mei 2023
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementrian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 (K.3.3.1).
Dalam Hal Konferensi Pers, Muhammad Yusuf Ateh, Ak., M.B.A. Kepala BPKP menyampaikan kerugian keuangan negara pada perkara dugaan TIPIKOR dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika RI sebesar Rp8.032.084.133.795.
“Kerugian keuangan negara Terdiri dari 3 hal, diantaranya Biaya untuk penyusunan kajian pendukung, Mark Up Harga, Pembayaran BTS yang belum terbangun”, ujar Kepala BPKP.
Mengenai hal tesebut Febrie Adriansyah mengatakan, JAM- Pidsus akan melakukan evaluasi terhadap seluruh penanganan perkara dan menyampaikan perkembangannya.
“Kejaksaan tetap berupaya untuk menyelesaikan seluruh perkara dengan tuntas dan akan disampaikan semua hasilnya, termasuk perkara BAKTI Kementrian Komunikasi dan Informatika” tutur Febrie Adriansyah. [ëndæ]







