Home / BERITA / POLITIK

Rabu, 14 Mei 2025 - 13:40 WIB

Nasir Djamil: RUU Perampasan Aset Akan Dibahas Tahun Depan

Medialiterasi.id | Jakarta, – Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengungkapkan kekhawatiran Ketua Umum PDI-P, Megawati Soekarnoputri, terkait potensi penyalahgunaan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Mahfud mengungkapkan hal tersebut dalam program Gaspol! JMNpost.com.

Menurut Mahfud, Megawati menilai RUU Perampasan Aset memang baik, namun berpotensi disalahgunakan oleh aparat penegak hukum, seperti polisi dan jaksa, untuk memeras pihak-pihak tertentu. “Kalau sekarang itu diberlakukan, itu akan terjadi korupsi lebih besar,” ujar Mahfud menirukan pernyataan Megawati.

Advertising

Mahfud menambahkan, kekhawatiran Megawati berfokus pada risiko polisi dan jaksa yang bisa menggunakan undang-undang tersebut untuk mengancam penyitaan aset, kecuali ada “uang pelicin”. Hal ini membuka peluang penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum.

Baca Juga  Prapid Dokter Paulus Selesai, Penasehat Hukum Pertanyakan Kejanggalan Pergantian Hakim

Di sisi lain, Presiden Prabowo Subianto menyatakan dukungannya terhadap RUU Perampasan Aset dalam peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di Lapangan Monas, Jakarta. Prabowo menyerukan perlawanan terhadap korupsi dan menegaskan pentingnya RUU tersebut.

“Saudara-saudara, dalam rangka pemberantasan korupsi, saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Saya mendukung!” seru Prabowo di hadapan ratusan ribu buruh yang memadati Lapangan Monas.

Baca Juga  Menyambut Lahirnya BSIP, Puslitbang Hortikultura Menyelenggarakan Rapat Koordinasi

Sementara itu, anggota Komisi III DPR Nasir Djamil mengonfirmasi bahwa RUU Perampasan Aset direncanakan untuk dibahas tahun depan, 2026. Nasir menyebut, Komisi III saat ini masih fokus pada pembahasan revisi KUHAP.

“Ya, mudah-mudahan selesai hukum acara pidana, kita akan masuk ke RUU Perampasan Aset,” kata Nasir di Kompleks Parlemen, Jakarta.

RUU Perampasan Aset pertama kali diusulkan pemerintah ke DPR pada 2012, namun pembahasannya terus tertunda. Hingga rapat paripurna terakhir DPR periode 2019-2024 pada 30 September 2024, pembahasan RUU ini belum pernah dilakukan.(*)

Share :

Baca Juga

BERITA

42 Tim dari Berbagai Kampus Bersaing, Hanya 10 Lolos ke Final Lomba Esai Nasional FKIP Unimal

ACEH

Diduga Mabuk, 4 Mahasiswa Unimal Ribut dengan Warga di Dewantara, Rektor Tempuh Jalur Damai

ACEH

Baitul Mal Aceh Timur Buka Pendaftaran Calon Anggota Periode 2026-2031, Ini Syarat dan Jadwalnya

ACEH

Polres Aceh Timur Gelar Perkara Kasus Dugaan Penganiayaan Pelajar SMP di Idi Tunong, Status Hukum AS Ditentukan Jumat

ACEH

Bupati Al- Farlaky Lantik T. Reza Rizki Pj.Sekda Atim

BERITA

Presiden Prabowo Tetapkan Harga Khusus BBM Rp15.000 per Liter bagi Nelayan Kapal 30–200 GT

ACEH

Spanyol Tundukkan Prancis 2-0, Oyarzabal dan Porro Antar ke Final

ACEH

31 Kasus Kekerasan Anak dalam Enam Bulan, Bupati Al Farlaky Siapkan Langkah Pencegahan dan Rumah Aman