Home / BERITA

Kamis, 14 Agustus 2025 - 16:43 WIB

MK Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Keuchik Menjadi Delapan Tahun

MEDIALITERASI.ID | JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa (keuchik) dari enam tahun menjadi delapan tahun. Putusan ini dibacakan dalam sidang pleno terbuka yang dipimpin Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, Kamis (14/8/2025) di Jakarta.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan ketentuan masa jabatan kepala desa sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) UU Desa tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. MK menegaskan bahwa pembatasan masa jabatan merupakan kewenangan pembentuk undang-undang (open legal policy) untuk menjaga akuntabilitas pemerintahan desa.

Baca Juga  Relawan REGEAN Milenial New York Sampaikan 4 Poin Penting kepada Anies Baswedan 

Perkara Nomor 40/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh sejumlah kepala desa dari Aceh yang menguji norma masa jabatan enam tahun. Sidang pembacaan putusan juga menjadwalkan beberapa perkara lain terkait tata kelola pemerintahan desa, namun perkara masa jabatan kepala desa menjadi sorotan utama.

Baca Juga  Kapolri Pimpin Pelantikan dan Sertijab Sejumlah PJU Mabes Polri dan Kapolda

MK menegaskan bahwa masa jabatan kepala desa tetap enam tahun dan dapat dipilih kembali untuk tiga periode, sesuai ketentuan yang berlaku. Putusan ini bersifat final dan mengikat sejak dibacakan.

Tim medialiterasi.id telah melakukan koordinasi dengan Ketua DPD APDESI Aceh, Muksalmina Asgara, terkait putusan ini, namun hingga berita ditayangkan belum ada tanggapan resmi dari pihaknya. (EQ)

Share :

Baca Juga

BERANDA

Polisi Johor Selidiki Kasus PRT Diduga Dianiaya Majikan, Video Penganiayaan Viral

BERANDA

Prediksi Maroko vs Brasil Piala Dunia 2026: Duel Taktik vs Sihir Samba di MetLife Stadium

BERANDA

Fakta Video Viral ART Dianiaya Majikan di Malaysia, Ini Kronologi Versi Netizen

BERANDA

Butuh RM600 Ribu, Bangunan ‘Flat’ Ilegal Komunitas Rohingya di Hulu Langat Segera Dibongkar

ACEH

MPU Aceh: Traktir Kopi Kalah Tebak Skor Piala Dunia Tetap Judi, Hukumnya Haram

ACEH

PLT Kadisdikbud Aceh Timur: Juri O2SN Harus Adil, Siswa Junjung Sportivitas

BERITA

Bawa Botol Bersumbu Bakar Saat Unjuk Rasa, Polda Metro Jaya Tetapkan Satu Tersangka

BERITA

Polda Metro Jaya Kerahkan 6.088 Personel Amankan Aksi Mahasiswa, Kapolda Tekankan Pendekatan Humanis