MEDIALITERASI.ID | JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa (keuchik) dari enam tahun menjadi delapan tahun. Putusan ini dibacakan dalam sidang pleno terbuka yang dipimpin Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, Kamis (14/8/2025) di Jakarta.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan ketentuan masa jabatan kepala desa sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) UU Desa tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. MK menegaskan bahwa pembatasan masa jabatan merupakan kewenangan pembentuk undang-undang (open legal policy) untuk menjaga akuntabilitas pemerintahan desa.
Perkara Nomor 40/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh sejumlah kepala desa dari Aceh yang menguji norma masa jabatan enam tahun. Sidang pembacaan putusan juga menjadwalkan beberapa perkara lain terkait tata kelola pemerintahan desa, namun perkara masa jabatan kepala desa menjadi sorotan utama.
MK menegaskan bahwa masa jabatan kepala desa tetap enam tahun dan dapat dipilih kembali untuk tiga periode, sesuai ketentuan yang berlaku. Putusan ini bersifat final dan mengikat sejak dibacakan.
Tim medialiterasi.id telah melakukan koordinasi dengan Ketua DPD APDESI Aceh, Muksalmina Asgara, terkait putusan ini, namun hingga berita ditayangkan belum ada tanggapan resmi dari pihaknya. (EQ)







