![]()
Oleh ;
T.M. Jamil
Associate Profesor
Social Scientiest, USK, Banda Aceh.
KITA acap kali lupa atau pura-pura lupa tentang hal kecil, padahal yang kecil itu sangat berpengaruh dalam kemajuan sebuah bangsa. Seperti tanggal 23 Juli 2023 tahun ini, yaitu Peringatan Hari Anak Nasional dan sebenarnya peringatan itu buat siapa sih? Di Indonesia, peringatan sarat dengan perayaan dan hura-hura tanpa kesan serta melahirkan pesan.
Entah apa yang dirayakan pada momentum Hari Anak Nasional kali ini, namun patut diperhatikan ‘apakah anak sudah mendapatkan haknya?’. Sebab peringatan tanpa menginsafi makna dibaliknya, sia-sia saja. Persoalan anak di negeri ini bukan main-main. Sebagian anak dengan HIV/AIDS masih mengalami diskriminasi. Belum lagi mereka yang hamil di luar nikah. Pada kondisi seperti ini yang lebih menyedihkan lagi, masih ada oknum di negeri ini yang membuat pesta “pernikahan anjing” dengan mewah dan menghabiskan dana ratusan juta rupiah. Di saat ada anak manusia yang hamil di luar nikah. Astargfirullahal Adhiem.
Hal ini tentu dipicu oleh minimnya pengetahuan masyarakat terkait HIV/AIDS atau penyakit kelamin. Ketakutan mereka bukan tidak beralasan, pasalnya penyakit jenis ini belum ditemukan penawarnya, sehingga memang menjadi suatu ketakutan yang membuat bulu kuduk bergidik. Namun melakukan diskriminasi terhadap anak penderita HIV/AIDS tentu bukanlah tindakan bijak, lagi pula bukan kesalahan anak tersebut. Bukan hanya itu, jika kita lirik kasus pelecehan seksual pada anak, masih banyak predator yang mencoba mengambil keuntungan nafsunya dari anak-anak yang tidak berdosa.
Berdasarkan data Komisi Perlindungan Anak dan Ibu (KPAI – 6 tahun lalu), dari sejumlah kejadian kekerasan seksual di sekolah atau pesantren dari berbagai daerah selama satu semester ini korban didominasi oleh perempuan, tetapi ada juga anak laki-laki. Anak masih dijadikan sebagai objek sehingga keadilan untuk hak anak masih sulit untuk ditegakkan, mengingat pelaku kekerasan seksual ini malah dilakukan oleh orang terdekat dan terpercaya sebagaimana KPAI mencatat bahwa mayoritas pelaku kekerasan seksual pada anak adalah oknum guru olahraga bahkan guru agama. Tidak hanya sampai disitu, masih banyak kebutuhan dasar anak yang belum terpenuhi, seperti pendidikan yang memadai.
Berdasarkan data dan dokumen yang saya miliki bahwa, Mendikbud RI mencatat bahwa ada 60.066 orang anak pada tahun 2015/2016 putus sekolah pada jenjang pendidikan dasar. Sementara pada tahun 2017/2018 angka tersebut turun menjadi 32.127. Rata-rata Lama Sekolah (RLS) meningkat dari 7,73 tahun (2014) menjadi 8,10 tahun (2017). Mungkin data terbaru lebih menyedihkan lagi. Data ini telah memberikan kita informasi yang mengkhawatirkan.
Angka Harapan Lama Sekolah (HLS) juga meningkat dari 12,39 tahun (2014) menjadi 12,85 tahun (2017) atau lima tahun terakhir. Tampaknya banyaknya program pendidikan murah, bahkan gratis tidak serta merta menuntaskan masalah pendidikan di Indonesia, perlu ditelisik lebih dalam yang mahal apakah pendidikannya ataukah aksesnya? Mari kita merenung.
Ditambah lagi, fakta dan data menyatakan bahwa sejumlah besar korban narkoba adalah anak-anak. Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN) lima tahun terakhir menyatakan sekitar 24 persen, pengguna narkoba dari total jumlah 3.37 juta jiwa adalah kelompok pelajar atau mahasiswa. Lalu sejauh mana keseriusan negara ini melindungi anak-anaknya?Diskriminasi terhadap anak dalam bentuk apapun akan menuai dampak pada akhirnya.
Sebab, anak masih memiliki keterbatasan pengetahuan dan kesadaran akan hak dan kewajibannya, sehingga lembaga negara harus dan berkewajiban untuk memberikan perlindungan dan akses yang cukup terhadap anak agar dapat mengakses haknya.
Pemenuhan kebutuhan anak tentu tidak terbatas pada kebutuhan dasar saja, sebab perbedaan geografi, budaya dan kondisi fisik anak juga mesti diperhatikan. Anak-anak sebagai generasi penerus bangsa berhak mendapatkan haknya agar dapat berkembang dengan baik.
Apakah negara terkesan mengesampingkan persoalan anak karena dampaknya memang tidak langsung dirasakan, namun sebagaimana fenomena gunung es, tak terlihat namun dampaknya bisa fatal. Sedangkan, untuk pendidikan dasar saja kita, negara kita masih belum bisa memenuhi kebutuhan anak-anak, lantas bagaimana dengan hak dan kebutuhan lainnya? Apa pendapat pula pendapat para pembaca yang mulia?
Nah, berdasarkan pengamatan saya pribadi, Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) tanggal 23 Juli 2023, tidaklah berlebihan jika Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (Komnas Anak) menyatakan bahwa situasi anak Indonesia saat ini masih berada dan belum terlepas dari kondisi darurat Kekerasan. Sejumlah fakta tersaji, jumlah kekerasan terhadap anak di tengah-tengah kehidupan masyarakat terus saja meningkat.
Sementara itu, 52-58 persen dari jumlah pengaduan yang diterima devisi pengaduan Komnas Perlindungan Anak didominasi kasus kekerasan seksual, selebihnya atau sekitar 48 persen adalah kasus-kasus kekerasan dalam bentuk lain seperti penataran anak, perampasan hak hidup anak, penganiayaan, penculikan dan perdagangan anak untuk tujuan eksploitasi seksual komersial, perebutan anak, serta berbagai bentuk eksploitasi terhadap anak.
Sungguh miris betul, data menunjukkan bahwa pelaku kejahatan seksual tersebut, 82 persen justru dilakukan oleh orang terdekat anak. Kemudian usia korban kejahatan seksual berusia di bawah 14 tahun dan di antara predator kejahatan seksual dewasa, ditemukan 16 persen dilakukan oleh usia anak baik secara perorangan maupun bersama-sama atau bersama atau bergerombol. Data lain menunjukkan bahwa rumah dan lingkungan sekolah tidak lagi memberikan rasa nyaman dan jaminan atas perlindungan bagi anak. Sungguh menyedihkan kita semua.
Kedua tempat ini justru menjadi tempat yang menakutkan bagi anak sebab predator atau monster kejahatan terhadap anak justru sembunyi di dua tempat ini. Ayah kandung dan atau tiri, abang, guru, pengelola sekolah misalnya, keluarga terdekat anak, tetangga, teman sebaya anak, serta pengasuh anak justru orang-orang inilah yang menjadi pelakunya.
Selain jumlahnya terus meningkat dan pelakunya adalah orang terdekat korban, sebarannya pun merata di segala tempat. Banyak ditemukan pelaku kejahatan seksual terhadap anak di berbagai tempat khususnya di tingkat desa justru pelakunya berusia di antara 50 sampai dengan usia 72 tahun.
Parameter lain yang menunjukkan bahwa Indonesia darurat kekerasan, penegakan hukum untuk kasus-kasus kejahatan seksual terhadap anak ini juga masih sangat lemah. Jika tidak bisa ditemukan minimal dua alat bukti, maka kasus kejahatan seksual tidak bisa dilanjutkan alias bebas.
Tidak sedikit para pelaku kejahatan seksual terhadap anak diputus pengadilan bebas hanya karena tidak diperoleh dua alat bukti seperti saksi yang melihat walaupun nyata-nyata anak telah menjadi korban. Kondisi lain bercerita, prostitusi online yang melibatkan anak-anak juga terus meningkat dan menakutkan.
Rumah kost, apartemen dan tempat-tempat persinggahan, warkop, cafe dan peristirahatan umum seperti hotel serta tempat hiburan anak tidak lagi aman bagi anak. Ratusan ribu anak-anak saat ini sudah terjebak oleh praktek-praktek eksploitasi seksual komersial. Prostitusi yang disuguhkan melalui online juga menjadikan situasi yang menakutkan.
Penculikan dan perdagangan anak untuk tujuan eksploitasi seksual komersial melalui pemanfaatan media online pun juga terus terjadi di sekitar kita. Situasi lain yang menunjukkan bahwa anak saat ini terus menangis dan ingin memeluk ibu pertiwi, ditemukan anak Indonesia yang berada di tengah-tengah keluarga kita, sebut saja anak dan cucu kita telah tergantung dengan alat informasi handphone atau gadget.
Untuk pemakaian yang tidak terkontrol lebih dari 1,5 jam sehari akan berdampak terganggunya kesehatan mental dan rusaknya mata anak akibat terkena radiasi cahaya handphone. Keadaan lain yang memprihatinkan, menurut data Kemensos di Indonesia ditemukan 4,1 juta anak balita terlantar yang membutuhkan perhatian pemerintah.
Anak-anak yang jadi korban narkoba dan zat adiktif lainnya juga dalam situasi menakutkan dan tidak sedikit anak menjadi korban peredaran dan penjualan narkoba yang dilakukan oleh para cukong cukong narkoba. Ditemukan juga ratusan anak-anak terpapar HIV/AIDS dari salah satu dari dan kedua orang tuanya yang menderita HIV/AIDS.
Persoalan ini juga menjadi ancaman bagi anak-anak di Indonesia. Situasi lain yang memerlukan perhatian dari orang tua, keluarga. masyarakat dan pemerintah tidak sedikit dalam lingkungan keluarga, anak-anak dilibatkan dalam aksi-aksi kekerasan dan kegiatan politik yang tidak pertalian dengan kepentingan diri dan yang terbaik bagi anak. Sejumlah anak di lingkungan sosialnya juga banyak mendapatkan penanaman paham dan ajaran-ajaran radikalisme, ujaran-ujaran kebencian, persekusi dan kekerasan. Pendek kata, ketahanan keluarga saat ini sudah cenderung tergerus dan mulai pupus.
Untuk menjawab berbagai masalah yang dihadapi anak pola pengasuhan dan dalam lingkungan keluarga yang tidak lagi dialogis dan partisipatif, mengakibatkan keluarga tidak lagi menjadi tempat yang nyaman bagi anak bahkan tidak lagi menjadi benteng dan atau garda terdepan untuk memberikan perlindungan bagi anak.
Tidak sedikit pemenuhan hak anak terabaikan, akibatnya anak terjebak menjadi korban dan atau pelaku kejahatan. Keadaan ini disebabkan karena keluarga tidak lagi bisa menjadi benteng bagi anak untuk mendapatkan perlindungan dan pemenuhan hak anak. Sudahkah kita sebagai bangsa yang beradab ini berbuat yang terbaik untuk anak-anak kita?
Lalu pertanyaannya, siapa lagi-kah yang akan memberikan perlindungan atas masalah-masalah yang dihadapi anak-anak Indonesia dan jika keluarga sudah menjadi ancaman dan monster bagi anak-anak di sekitarnya? Pertanyaan kedua, siapa lagi-kah yang akan memberikan rasa nyaman baginya. Kemudian pertanyaan ketiga, masih relevan kah kita menuntut peran keluarga untuk memberikan perlindungan anak sehingga anak Indonesia bisa bergembira? Lalu di manakah sesungguhnya peran negara dan ibu pertiwi atau keluarga?
Namun untuk sahabat-sahabat pegiat lembaga perlindungan anak di seluruh nusantara, sebagai sahabat anak Indonesia janganlah berputus asa. Demi kepentingan terbaik anak kita tetaplah terus semangat. Sungguh memang kita sudah letih terus-menerus bicara dan berhadapan dengan derita anak-anak yang tak berkesudahan di Indonesia, ibaratnya kita berteriak-teriak di gunung pasir saja. Oleh sebab itu, untuk menjadikan keluarga sebagai benteng dan garda terdepan untuk memberikan perlindungan agar anak Indonesia bisa bergembira.
Marilah kita rubah paradigma pola pengasuhan dalam keluarga kita yang otoriter menjadi pola pengasuhan yang dialogis partisipatif dan keluarga menjadi guru yang utama dan terutama bagi anak-anak serta menjadikan rumah ramah dan bersahabat bagi anak-anak kita di sekitar kita. Untuk memaknai Hari Anak Nasional 2023, tidaklah berlebihan jika kita menggugat peran Keluarga dan pemerintah untuk mewujudkan Perlindungan Anak, Indonesia, dengan demikian anak Indonesia bisa bergembira dan terbebas dari kekerasan seperti yang diharapkan dalan tema besar Hari Anak Nasional tahun ini.
Peran keluarga dan pemerintah sangatlah strategis dalam mewujudkan perlindungan anak sehingga anak dapat terbebas dari belenggu kekerasan yang terus menerus mengancam kehidupan dan masa depan anak-anak Indonesia. Bagaimanapun juga perlindungan anak masih perlu untuk terus dikembangkan. Kekerasan terhadap anak misalnya, diperlukan pemberdayaan masyarakat. Untuk perlindungan anak yang bertanggungjawab adalah orang tua, masyarakat dan pemerintah. Jadi, masyarakat jangan dilupakan dalam kegiatan apapun. Perlu dilakukan pembentukan perlindungan anak di tingkatan RT bahkan RW.
Jadi bukan hanya KPAI, namum pemberdayaan itu harus melibatkan masyarakat dengan membentuk seksi perlindungan anak. KPAI perlu diberikan kewenangan lebih, sehingga tidak hanya pada batasan pemantauan dan pelaporan saja, hal ini justru mengurangi esensi perlindungan anak itu sendiri. Contohnya KPK, diberikan kemampuan penyelidikan bahkan peyidikan dengan melibatkan unsur Kepolisian. Untuk perlindungan anak juga demikian jika tidak diberikan wewenang yang lebih maka seperti ‘singa ompong’. Perlu dibenahi ke depan implementasi di lapangan bagaimana kontrol masyarakat di lapangan.
Pembentukan seksi perlindungan anak tingkat RT dan RW atau disingkat Sparta, bisa melaporkan berbagai hal seperti, laporan anak yang menganggur, laporan anak yang putus sekolah dan sebagainya. Jadi laporan kepada pemerintah menjadi lancar dengan adanya seksi ini, apakah laporan ditujukan kepada kepolisian, dinas pendidikan atau dinas sosial tergantung pada duduk permasalahannya. Masalah utamanya adalah pemberdayaan masyarakat yang belum optimal karena masyarakat cenderung cuek dan tidak perduli.
Padahal, dalam UU tegas dinyatakan bahwa, ‘siapapun yang diam saja ketika melihat diskriminasi atau kekerasan terhadap anak dan tidak melaporkan, bisa dihukum sampai dengan lima tahun kurungan penjara’. Jadi masyarakat harus dilibatkan sebagai corong ataupun telinga pemerintah. Masyarakat ini sesuatu yang sangat potensial namun perlu dilupakan. Selanjutnya, kebijakan apapun yang akan dibuat oleh pemerintah harus selalu mengutamakan yang terbaik bagi anak. Sekarang banyak anak-anak yang mogok sekolah, bukan karena tidak ada biaya namun karena pendidikan dianggap terlalu sulit, kurikulumnya terlalu berat, anak pulang sekolah sampai sore.
Sebaiknya pendidikan dibuat menjadi lebih mudah dan menyenangkan dengan jalur formal maupun non formal. Bagaimanapun, pemberdayaan masyarakat menjadi hal terpenting untuk dapat mengontrol kebijakan secara optimal. Kemudian, lembaga yang sudah ada dibenahi, misalnya KPAI diberikan wewenang lebih agar dapat bertindak lebih lagi. Dewasa ini kasus pelanggaran anak yang memerlukan perhatian ekstra di antaranya; kejahatan seksual terhadap anak, kejahatan berbasis siber, pengabaian pemenuhan hak dasar anak akibat perceraian dan konflik orang tua dan radikalisme. Pintu masuk kasus-kasus kekerasan seksual polanya bergeser dari pola lama ke pola baru sebagai dampak dinamisme era digital. Berawal kenal melalui media sosial, kemudian bertemu dan dalam sejumlah kasus ia rentan jadi korban baik seksual, traficking maupun kasus penipuan. Ini harus menjadi perhatian anak bangsa saat ini.
Orang tua perlu memperhatikan konteks tantangan kekinian agar anak dapat terproteksi sejak awal. Hal lain, tingginya angka perceraian di Indonesia seringkali juga menyisakan masalah bagi anak. Kelangsungan pendidikan, pemenuhan kesehatan, hak bermain anak serta pengembangan bakat terkadang juga terhambat. Hal ini tentu perlu menjadi perhatian para orang tua agar mengokohkan dan menguatkan ketahanan keluarga agar anak tidak terpapar dampak masalah orang dewasa.
Indoktrinasi dan infiltrasi radikalisme di era digital pengaruhnya bagi anak sangat rentan. Karena anak tanpa sepengetahuan orang terdekat rentan terpapar ideologi dan narasi radikalisme akibat intensitasnya dengan dunia digital. Maka, orang terdekat anak harus hadir tidak hanya saat anak terpapar masalah tapi justru bagaimana orang terdekat anak seperti orang tua, keluarga, sekolah dan lingkungan sosial mampu menunjukkan diri sebagai pelindung utama bagi anak. Hak anak untuk bermain penting difasilitasi.
Namun faktanya tak semua media bermain anak aman untuk tumbuh kembangnya. Game sadisme, kekerasan, bermuatan judi, pornografi, bermuatan SARA bahkan kebencian tak boleh hadir di ruang bermain anak. Ayo pastikan anak-anak Indonesia bermain dengan media yang aman, konten berkarakter dan relevan dengan fase perkembangannya. Akhirnya, Mari Kita Ucapkan : Selamat Hari Anak Nasional 2023, Semoga Anak Indonesia Semakin Maju dan Istiqamah dalam iman untuk membangun bangsa dan negerinya. In Sya Allah, Aamiin, Ya Rabbal ‘Alamin.






