MEDIALITERASI.ID | MEDAN — Oknum Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), berinisial SHS, dilaporkan ke Polda Sumatera Utara atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggunaan identitas palsu saat menikah. Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor: LP/B/1401/VIII/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 25 Agustus 2025.
Kuasa hukum pelapor, Dr. Khomeini, SE, SH, MH, didampingi Hardian Maulana Putra, SH, menjelaskan bahwa kliennya, Elsa Lorenza (29), dinikahi terlapor pada 31 Oktober 2015 dan telah dikaruniai dua anak. Namun, belakangan diketahui bahwa terlapor sudah memiliki istri dan anak di Tapanuli Utara.
“Yang kami laporkan adalah dugaan penggunaan identitas palsu. Terlapor menggunakan KTP dengan nama Alek Sani, status lajang, dan pekerjaan wiraswasta, padahal sebenarnya dia adalah ASN di Taput,” ujar Khomeini kepada wartawan, Senin (25/8) petang.
Menurut Khomeini, sejak Desember 2016 terlapor jarang pulang dan tidak memberikan nafkah. Pada 2019, pelapor sempat mendatangi terlapor, namun tidak ada itikad baik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pihak kuasa hukum juga telah mengirimkan somasi pada 19 Agustus 2025 serta menemui Bupati, Wakil Bupati, dan Inspektorat Taput untuk meminta pemrosesan kode etik ASN terhadap terlapor.
“Kami meminta Kapolda Sumut dan Ditkrimum segera memproses laporan ini dan memanggil terlapor untuk diperiksa,” tegas Khomeini.
Hardian Maulana Putra, SH, menambahkan bahwa perbuatan terlapor tidak mencerminkan etika seorang aparatur sipil negara.
“ASN seharusnya menjadi teladan, bukan justru menggunakan kebohongan yang merugikan klien kami,” katanya.
Ia juga menyebut pihaknya akan mengajukan Pengaduan Masyarakat (Dumas) terkait dugaan penelantaran anak.
Sementara itu, Elsa Lorenza berharap hukum dapat memberi keadilan bagi dirinya dan kedua anaknya.
“Saya hanya ingin anak-anak mendapat haknya sebagai anak kandung,” ujarnya. (Tim RZ)







