Medialiterasi.id | ACEH BARAT – Aspirasi agar Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, tampil sebagai calon pemimpin nasional di Pemilu 2024 terus menggelinding.
Bahkan aspirasi itu telah muncul sampai ke Nangroe Aceh Darussalam (NAD). Seperti yang dilakukan oleh generasi milenial Aceh yang tergabung dalam sukarelawan Tanyoe Meusyedara Gibran Rakabuming Raka dan Sejumlah Masyarakat di Kabupaten Aceh Barat Pada Minggu, (15/10/2023)
Dalam kegiatan tersebut menghimbau serta mengajak warga masyarakat Desa Cot & Desa Rangkileh Kec. Samatiga Kab. Aceh Barat untuk mendukung Gibran serta menjaga ketertiban dan keamanan menjelang Pemilu 2024 di Kab. Aceh Barat.
Kegiatan yang mengambil tema Bersama Menaruh Harapan dan Doa Konsisten dalam Pengabdian Bangsa itu dilakukan Forum Pemuda Santri berdasarkan aspirasi masyarakat. Dalam kesempatan itu mereka berdoa agar Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan usia minimal Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) dari 40 tahun menjadi 30 tahun.
Dengan begitu terbuka pintu bagi anak muda jadi pemimpin nasional. “Bila gugatan itu dikabulkan MK, Relawan Tanyoe Meusyedara mendorong Mas Gibran masuk menjadi pemimpin nasional,” tutur Muhammad Yusuf. Sikap itu lantaran Gibran dinilai sebagai figur yang tepat pendamping Capres yang diusung Koalisi Indonesia Maju, Prabowo Subianto.
Duet tokoh nasional senior seperti Prabowo dan sosok anak muda berprestasi seperti Gibran dinilai sebagai pasangan yang ideal untuk memimpin Indonesia ke depan. Tampil sebagai pemimpin zikir dan doa bersama hari itu adalah Ustaz Nasli. Sedangkan tampil sebagai moderator acara yaitu Zulafitra.
Berdasarkan catatan aksi doa bersama elemen sukarelawan pendukung Gibran agar MK mengabulkan gugatan usia minimal Capres Cawapres 35 tahun santer dilakukan di berbagai daerah sepekan terakhir. Mereka menginginkan pintu bagi anak muda menjadi pemimpin nasional mulai dibuka.
Sebab Indonesia segera menikmati bonus demografi dengan dominasi generasi muda atau usia produktif. Di sisi lain MK dijadwalkan mengumumkan putusannya atas gugatan itu pada Senin (16/10/2023). Apa pun putusan MK dipastikan sedang ditunggu-tunggu banyak pihak, termasuk para sukarelawan.
“Semoga saja usia minimal Capres-Cawapres bisa diputuskan MK dari 40 tahun menjadi 35 tahun. Kita harapkan juga agar Gibran Rakabuming Raka bisa maju dalam Pilpres 2024,” ujar salah seorang peserta zikir dan doa bersama. [endæ]