Home / BERITA

Senin, 30 Juni 2025 - 08:31 WIB

LSM GEMPUR Kecam Dugaan Penyelewengan Dana Nasabah di Koperasi Pradesa Mitra Mandiri

MEDIALITERASI.ID | SUMUT – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Peduli dan Pejuang Rakyat (GEMPUR), Bagus Abdul Halim, SE, mengecam keras dugaan penyelewengan dana nasabah yang terjadi di Koperasi Pradesa Mitra Mandiri. Dugaan ini menyeret nama Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Langkat yang juga anggota DPRD setempat, Dedek Pradesa.

Pernyataan tersebut disampaikan Bagus dalam konferensi pers yang digelar di Kantor DPP LSM GEMPUR, Jalan HM Yamin No. 224 BE, pada Sabtu (29/6/2025).

Menurut Bagus, banyak masyarakat diduga menjadi korban bujuk rayu dengan janji imbal hasil tinggi jika menabung di koperasi tersebut. Namun, ketika jatuh tempo, dana simpanan tidak dikembalikan sesuai waktu yang dijanjikan.

“Kami dari DPP LSM GEMPUR mengutuk keras tindakan ini. Ini bentuk eksploitasi terhadap rakyat yang telah bekerja keras dan mempercayakan uangnya demi masa depan,” ujar Bagus.

Ia menilai kasus ini seperti fenomena gunung es, di mana jumlah korban yang terungkap masih kecil dibandingkan dengan potensi jumlah sebenarnya. Berdasarkan informasi awal, di satu dusun saja ditemukan 2 hingga 7 orang korban. Jika dikalkulasikan dengan jumlah dusun di Kabupaten Langkat serta daerah lainnya seperti Kota Binjai dan Kecamatan Hamparan Perak di Deli Serdang, jumlah korban bisa mencapai ribuan orang.

Baca Juga  Diduga Janggal Gunakan APBD Prov Lampung:  Ketum PWDPI Soroti Anggaran Haji Senilai Rp100 Miliar Lebih

Bagus mendesak pihak terkait, termasuk Dedek Pradesa, untuk bertanggung jawab dan mengembalikan dana nasabah secara penuh.

“Kami mendesak Ketua Umum Partai Gerindra yang juga Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto, serta Ketua DPD Gerindra Sumatera Utara, Ade Jona Prasetyo, untuk segera mengevaluasi posisi Dedek Pradesa sebagai Ketua DPC Gerindra Langkat,” tambah Bagus.

LSM GEMPUR menyatakan akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas dan memastikan keadilan bagi para korban.

Sementara itu, Dedek Pradesa yang juga menjabat sebagai Ketua Koperasi Pradesa Mitra Mandiri, sebelumnya dilaporkan menuduh mantan manajernya, Trydarma Yoga, menggelapkan dana sebesar Rp3,2 miliar. Saat ini, Trydarma tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Langkat.

Sidang lanjutan kasus tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin (30/6/2025) dengan agenda pembacaan pleidoi. Dalam pernyataannya pada 16 Juni lalu, Trydarma membantah tuduhan tersebut. Ia mengklaim bahwa seluruh dana yang ia terima telah disetorkan langsung ke rekening pribadi Dedek Pradesa dan istrinya.

Baca Juga  CISAH: Perlu Kajian Ulang Hari Lahir Aceh Utara

Trydarma juga menyebut bahwa dana nasabah tersebut digunakan untuk membeli berbagai aset pribadi, antara lain:

1. Tanah dan bangunan di Jalan Ade Irma Suryani, Stabat (3 SHM)

2. Tanah di Jalan Perniagaan, Stabat (dijadikan kantor koperasi)

3. Tanah di Hinai (kantor)

4. Tanah di Kota Datar (kantor)

5. Ruko di Jalan HM Arif (usaha toko roti)

6. Tanah di Pasar 2,5 Wampu

7. Tanah atas nama Adi Susanto (ayah Dedek Pradesa), lokasi perumahan Jentera

Selain itu, dana disebut digunakan untuk mendirikan berbagai usaha seperti kafe, toko roti, pabrik paving block, pembibitan akasia, dan proyek perumahan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dedek Pradesa maupun pengurus Koperasi Pradesa Mitra Mandiri belum memberikan klarifikasi resmi atas tuduhan tersebut. (Tim)

Share :

Baca Juga

BERANDA

OTT Kasus HGB Summarecon Bogor, KPK Tahan Ketua DPP Golkar Fahd Arafiq hingga Bos Summarecon Agung

ACEH

Lobi Bupati Al- Farlaky, Pembudidaya Tambak Terima Benur Udang Vaname Dari KKP

ACEH

Maulid Nabi di Pulo Gajah Mate Meriah dengan Zikir dan Rapai, Tgk. Asnawi Ajak Generasi Muda Teladani Rasulullah SAW

BERITA

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal Bedah Buku Strategi Fiskal Nabi Yusuf di UIN Lhokseumawe

BERITA

Kepala Suku Wedaumamo Nabire Tanggapi Wacana Definisi Orang Asli Papua

ACEH

11 Bulan Bertahan di Tenda Darurat, 6 KK Korban Banjir Blang Peuria Aceh Utara Belum Dapat Huntap

BERITA

IKA UIN Sultanah Nahrasiyah Periode 2026–2030 Bentuk Jaringan Alumni hingga Luar Negeri

ACEH

Ketua TP-PKK Kabupaten Aceh Timur Borong Tiga Penghargaan Di Banda Aceh