MEDIALITERASI.ID | MAKASAR — Laporan terhadap pengacara ahli waris, Wawan Nur Rewa, oleh pihak kuasa hukum Andi Amran Sulaiman (AAS), kini resmi naik ke tahap penyidikan di Polrestabes Makassar. Perkara ini berawal dari pernyataan Wawan di salah satu media online terkait sengketa lahan yang kini telah berdiri bangunan AAS Building di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar.
Kuasa hukum AAS, berinisial AB, melaporkan Wawan atas dugaan pencemaran nama baik sebagaimana tertuang dalam Laporan Informasi Nomor: LI/510/IV/RES.1.14/2025/Reskrim, tertanggal 17 April 2025. Kini, laporan tersebut telah ditingkatkan menjadi Laporan Polisi Nomor: LP/1125/IV/2025/Polda Sulsel/Restabes Mks, tertanggal 27 Juni 2025 dan langsung dinaikkan ke tahap penyidikan dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP-Sidik/270/VI/Res.1.24/2025/Reskrim pada tanggal yang sama.
Dikonfirmasi pada Kamis (3/7/2025), Wawan menyampaikan keterkejutannya setelah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke alamat pribadinya.
“SPDP itu tertanggal 27 Juni 2025, hari yang sama dengan Laporan Polisi dan Surat Perintah Penyidikan. Saya baru satu kali dimintai klarifikasi sebelumnya, belum pernah diperiksa sebagai terlapor, tapi langsung masuk tahap penyidikan,” kata Wawan.
Ia mengaku tetap akan kooperatif dan menghormati proses hukum, meski merasa proses laporan terhadap dirinya berlangsung sangat cepat. “Saya tetap taat hukum. Tapi saya juga heran, kenapa secepat itu diproses tanpa pemeriksaan saya sebagai terlapor,” ujarnya.
Kasus ini memicu reaksi keras dari kalangan advokat di Sulawesi Selatan. Koalisi Advokat Sulsel bahkan melakukan aksi demonstrasi di depan Polrestabes Makassar sebagai bentuk solidaritas terhadap Wawan dan menyoroti dugaan pelanggaran terhadap hak imunitas advokat yang sedang menjalankan tugas profesinya.
Aksi tersebut menjadi viral dan sempat menempati posisi trending di Makassar. Para advokat menilai pelaporan terhadap Wawan mencederai prinsip kebebasan dan perlindungan hukum bagi profesi advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Meski keberatan, Wawan tetap memberikan apresiasi atas kinerja cepat Polrestabes Makassar.
“Saya apresiasi karena prosesnya cepat sekali, hanya dalam satu hari bisa langsung naik sidik. Bahkan saat tanggal 27 Juni itu adalah 1 Muharram 1447 H, hari libur nasional, tapi mereka tetap bekerja,” ujarnya. Ia berharap semangat ini bisa menjadi contoh bagi aparat penegak hukum lainnya untuk menangani laporan masyarakat dengan serius dan cepat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polrestabes Makassar dan kuasa hukum AAS belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan laporan terhadap Wawan Nur Rewa. Redaksi masih menunggu klarifikasi untuk keberimbangan informasi. (Muhammad)









