MEDIALITERASI.ID | JAKARTA– Mahkamah Agung (MA) melalui Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 120/PK/TUN/2021 menetapkan kaidah hukum baru yang signifikan dalam perkara sengketa pertanahan. Dalam kasus tumpang tindih lahan, majelis hakim menegaskan bahwa intensitas kepentingan hukum dari pihak penggugat menjadi faktor utama dalam menentukan luasan lahan yang harus dikurangi dari sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) pihak tergugat.
Putusan ini telah dikategorikan sebagai landmark decision dan dimuat dalam Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2022, yang berarti dapat dijadikan yurisprudensi bagi perkara serupa ke depan.
Perkara bermula dari gugatan masyarakat Desa Lee, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, terhadap penerbitan Sertifikat HGU Nomor 00026 tanggal 12 Juni 2009, dan Surat Ukur Nomor 00035/Morowali Utara/2016 tanggal 28 Juni 2016, yang mencakup lahan seluas 1.895 hektare atas nama PT Sinergi Perkebunan Nusantara (PT SPN).
Gugatan diajukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu dalam perkara Nomor 37/G/2018/PTUN.PL dengan tergugat Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Morowali Utara dan PT SPN sebagai Tergugat II Intervensi.
Para penggugat, yang merupakan warga Desa Lee, mengklaim penguasaan atas sebagian lahan seluas 47.639 m² secara turun-temurun sejak tahun 1932. Mereka mendalilkan bahwa lahan tersebut secara sepihak dimasukkan ke dalam wilayah HGU milik PT SPN pasca penghentian operasi PT Perkebunan Nusantara XIV (Persero) pada 2014.
Majelis Hakim PTUN Palu mengabulkan gugatan para penggugat dan memerintahkan pencabutan sertifikat HGU tersebut. Namun, putusan tersebut dibatalkan di tingkat banding melalui Putusan Nomor 114/B/2019/PTTUN.Mks, yang menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima.
Putusan banding tersebut kembali dibatalkan oleh Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi melalui Putusan Nomor 174 K/TUN/2020. MA memenangkan penggugat dan mengukuhkan perintah pencabutan Sertifikat HGU PT SPN seluas 1.895 hektare oleh Kakantah Morowali Utara.
PT SPN kemudian mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK). Namun, permohonan tersebut ditolak oleh Majelis PK Mahkamah Agung.
Meskipun mayoritas amar PK serupa dengan amar kasasi, Majelis PK menambahkan satu poin penting dalam putusannya. Berdasarkan pertimbangan bahwa klaim penggugat hanya mencakup 47.639 m², MA memerintahkan penerbitan sertifikat HGU baru atas nama PT SPN dengan luasan dikurangi bagian tersebut.
“Memerintahkan tergugat untuk menerbitkan sertifikat hak atas nama tergugat II intervensi, PT Sinergi Perkebunan Nusantara, seluas 1.895 hektare dikurangi 47.639 meter persegi.”
Dengan demikian, luasan sertifikat HGU PT SPN yang sah secara hukum menjadi 1.890,2361 hektare atau 18.902.361 m².
Putusan ini tidak hanya memperkuat perlindungan terhadap hak masyarakat yang telah menguasai (M Ranto)







