MEDIALITERASI.ID | MEDAN – Kuasa hukum Kompol DK, Hans Silalahi, SH, melaporkan dua pemuda bernama Riyan Saputra dan Rudi Bakti ke Polda Sumatera Utara atas dugaan pencemaran nama baik, Senin (11/8/2025) siang.
Dugaan pencemaran nama baik tersebut terkait aksi kedua terlapor yang membawa spanduk bertuliskan tudingan kriminalisasi terhadap Kompol DK dan membentangkannya saat melintas di depan Polsek Torgamba, Minggu (10/8/2025). Informasi yang diperoleh, aksi tersebut bahkan direncanakan akan dilakukan hingga ke Mabes Polri.
“Saya selaku kuasa hukum Dedi Kurniawan, atau yang disebut sebagai Kompol DK, melaporkan keduanya atas dugaan pencemaran nama baik,” ujar Hans Silalahi.
Pengacara senior di Kota Medan ini menegaskan, dirinya tidak mengenal kedua terlapor dan meminta agar siapa pun tidak menghina atau mencemarkan nama baik anggota Polri yang telah bekerja secara maksimal.
“Silakan mengkritik kinerja, tapi jangan menyerang kepribadian atau menghina. Itu melanggar hukum dan ada sanksinya, sebagaimana diatur dalam Pasal 315 KUHP,” tegasnya.
Hans menuturkan, kasus ini diduga berkaitan dengan penangkapan Rahmadi yang saat ini ditahan dalam kasus narkotika. Menurutnya, laporan pencemaran nama baik terhadap kliennya sudah lebih dari satu kali dilakukan terhadap pihak-pihak yang berbeda.
“Klien kami bekerja sesuai prosedur. Jika ada yang keberatan terhadap proses hukum, ada mekanisme yang jelas. Bahkan, pihak kuasa hukum Rahmadi sudah mengajukan praperadilan, namun ditolak PN Medan. Itu membuktikan klien kami menjalankan tugas dengan benar,” katanya.
Sementara itu, Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sumut, AKBP Siti, saat dikonfirmasi mengatakan pihak Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) akan menindaklanjuti laporan tersebut. (Tim RZ)







