Home / BERITA

Rabu, 13 November 2024 - 12:39 WIB

Ketum PWDPI, Nurullah Minta KPK usut Dugaan Korupsi Proyek Peternakan 16 M di Lampung

MEDIALITERASI.ID | LAMPUNG – Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), M.Nurullah Roni Salim minta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung RI) usut dugaan korupsi proyek Pengerjaan Pembangunan Laboratorium Penyakit Hewan dan Zoonosis Wilayah Barat Indonesia yang berlokasi di Komplek Balai Veteriner Lampung-Kota Bandar Lampung, Senilai Rp16 Miliar lebih.

Ketum PWDPI mengungkapkan, berdasarkan pantauan tim media yang tergabung pada PWDPI dilapangan, dari awal kerja diduga udah kurang team ahli dan tenaga kerja lapangan dan akhirnya dari akhir Oktober sudah tutup dan tidak ada kegiatan.

“Berdasarkan pantauan tim media PWDPI proyek Pembangunan Laboratorium Hewan Diduga putus kontrak karena sudah 1 Minggu lebih tak ada kegiatan. Konon berdasarkan informasi awak media kami dari pihak kontraktor menyerah tidak sanggup selesaikan. Namun untuk kepastiannya masih akan dikonfirmasi kepada pihak terkait ,”tegas Ketum PWDPI pada (11/11/2024).

Baca Juga  Presiden : Jangan Campur Aduk Olah Raga Dengan Politik

Ketum PWDPI juga menjelaskan, berdasarkan sumber berita dan data yang diperoleh melalui Data LPSE Dokumen Paket Lelang Kementrian Pertanian. Tercatat nama paket proyek adalah Pembangunan Labaratorium Penyakit Hewan dan Zoonosis di Wilayah Barat Indonesia.

Kode Lelang: 16249212, pada Satuan Kerja Balai Penyidikan dan Pengujian Veteriner Regional III Bandar Lampung dengan Pagu Anggaran Rp.19.144,448,000.00, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp.19.19,141,331,000.00 Angaran APBN Tahun 2024.

Baca Juga  Utusan Prabowo Bahas Otsus dan Keamanan Pilkada dengan Wali Nanggroe

Jenis pekerjaan Konstruksi, terhitung sejak 5 April 2024 s/d 31 May 2024.

Pada sisi lain, hasil pemantauan dilokasi, terpampang jelas ada perbedaan antara nilai HPS dan waktu kontrak.

Di LPSE tercantum Pagu APBN 2024 Rp.19,144,448,000.00 dengan HPS Rp.19,141,331,000.00.

Di papan proyek Nilai Kontrak tertulis pagu APBN-SBSN (Surat Berharga Syariah Negara) Rp.16,261,319,000.00 dengan jangka waktu pelaksan 150 Hari Kalender yang dikerjakan oleh kontraktor pelaksan PT. Kalimaya dengan konsultan pengawas CV.Carika Artasa Consultan. ‘Ada perbedaan yang signifikan antara waktu pekerjaan dan nilai HPS’.

“Diduga kuat pula tender proyek ini “kocok bekem” meski ada tender Hannya formalitas saja,”pungkas Ketum PWDPI (Tim).

Share :

Baca Juga

ACEH

Oknum Polisi di Banda Aceh Divonis 20 Bulan Penjara Kasus Ikhtilat

BERITA

Polisi Diminta Usut Tuntas dan Transparan Kematian Sutrimo

ACEH

Baitul Mal Aceh Timur Buka Bantuan Zakat untuk Guru Dayah dan Santri, Pendaftaran 11-18 Agustus

BERANDA

Puslabfor Polri Nyatakan Ijazah Jokowi dari UGM Asli Usai Uji Forensik Tinta dan Kertas

ACEH

Bupati Aceh Timur Gelar Turun Tanah dan Peucicap untuk Putranya, OPD Hadir Panjatkan Doa

ACEH

392 Calon Mahasiswa Asing dari 28 Negara Ikuti CBT IAIN Langsa 2026

BERANDA

Masyumi Desak Kembalikan Pasal 33 UUD 1945 sebagai Paradigma Pengelolaan Kekayaan Nasional

ACEH

Kementerian Pertanian Diminta Buka-bukaan Soal Proyek Rp520 Miliar di Aceh