Home / BERITA

Jumat, 10 April 2026 - 15:56 WIB

Ketum DPP East Indonesia Desak Evaluasi IUP PT SCM di Konawe

MEDIALITERASI.ID | KONAWE – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Aktivis Pertambangan East Indonesia Malaka, Indra Dapa Saranani, mendesak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT SCM yang beroperasi di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe. Evaluasi tersebut diminta menyusul dugaan perusahaan belum menunjukkan komitmen optimal dalam pembangunan fasilitas pemurnian (smelter) nikel.

Indra menyampaikan, dugaan tersebut berkaitan dengan belum jelasnya realisasi pembangunan smelter oleh PT SCM, meskipun aktivitas pertambangan telah berjalan di wilayah Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) seluas sekitar 21.100 hektare.

Baca Juga  Kapolres Lhokseumawe Himbau Warga Waspadai Penipuan yang Mengatasnamakan Dirinya

“Perlu adanya evaluasi dari pemerintah untuk memastikan seluruh kewajiban perusahaan berjalan sesuai ketentuan,” ujar Indra.

Menurutnya, langkah evaluasi penting dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan pemerintah, terutama jika dugaan yang berkembang di masyarakat memerlukan klarifikasi lebih lanjut.

Ia menambahkan, pengelolaan sumber daya alam harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa kekayaan alam digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Selain itu, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) serta kebijakan hilirisasi industri juga menekankan kewajiban pengolahan dan pemurnian di dalam negeri.

Baca Juga  Operasi Nila Jaya 2024, Polrestro Tangerang Kota Musnahkan 3,89 Kg BB Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi

Sehubungan dengan itu, pihaknya meminta pemerintah melakukan penelaahan terhadap pemenuhan kewajiban PT SCM, khususnya terkait rencana pembangunan smelter. Apabila dalam proses evaluasi ditemukan pelanggaran, ia berharap penanganannya dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami berharap proses ini berjalan objektif, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan, sehingga pengelolaan sumber daya alam benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat,” kata Indra. (EQ)

Share :

Baca Juga

BERITA

PLN Hadirkan Promo Diskon 50 Persen Tambah Daya, Berlaku 15–28 April 2026

BERITA

Mualem Tegaskan Program JKA Tidak Dihapus, Hanya Diperbarui

BERITA

Pemerintah Buka Rekrutmen 35.476 SDM untuk Koperasi Desa dan Kampung Nelayan

BERITA

KPK Soroti Pengadaan 25 Ribu Motor Listrik oleh BGN

BERITA

Faizal Assegaf Laporkan Jubir KPK ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

BERITA

Imigrasi Luncurkan Sport Visa, Permudah Akses Atlet Internasional ke Indonesia

BERITA

Tiga Warga OAP Ditembak di Puncak Papua, Dua Anak Terluka

BERITA

UUPA Belum Gagal, yang Gagal adalah Keberanian Menjalankannya