Home / BERITA

Jumat, 10 April 2026 - 15:56 WIB

Ketum DPP East Indonesia Desak Evaluasi IUP PT SCM di Konawe

MEDIALITERASI.ID | KONAWE – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Aktivis Pertambangan East Indonesia Malaka, Indra Dapa Saranani, mendesak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT SCM yang beroperasi di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe. Evaluasi tersebut diminta menyusul dugaan perusahaan belum menunjukkan komitmen optimal dalam pembangunan fasilitas pemurnian (smelter) nikel.

Indra menyampaikan, dugaan tersebut berkaitan dengan belum jelasnya realisasi pembangunan smelter oleh PT SCM, meskipun aktivitas pertambangan telah berjalan di wilayah Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) seluas sekitar 21.100 hektare.

Baca Juga  Mendikdasmen Abdul Mu’ti: Sekolah Berpeluang Kelola Langsung Program Makan Bergizi Gratis

“Perlu adanya evaluasi dari pemerintah untuk memastikan seluruh kewajiban perusahaan berjalan sesuai ketentuan,” ujar Indra.

Menurutnya, langkah evaluasi penting dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan pemerintah, terutama jika dugaan yang berkembang di masyarakat memerlukan klarifikasi lebih lanjut.

Ia menambahkan, pengelolaan sumber daya alam harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa kekayaan alam digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Selain itu, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) serta kebijakan hilirisasi industri juga menekankan kewajiban pengolahan dan pemurnian di dalam negeri.

Baca Juga  Polisi Kejar Keberadaan Pelaku Pembunuh Evy Mariana Amaliawati

Sehubungan dengan itu, pihaknya meminta pemerintah melakukan penelaahan terhadap pemenuhan kewajiban PT SCM, khususnya terkait rencana pembangunan smelter. Apabila dalam proses evaluasi ditemukan pelanggaran, ia berharap penanganannya dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami berharap proses ini berjalan objektif, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan, sehingga pengelolaan sumber daya alam benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat,” kata Indra. (EQ)

Share :

Baca Juga

BERANDA

Veda Ega Kena Long Lap Penalty, Misi Bangkit di Moto3 HungarianGP Makin Berat

BERANDA

WASPADA! Modus “Telepon Hening” Incar Warga Jakarta, Kominfo: Jangan Bilang “Halo” Dulu

ACEH

Kapolsek Pantee Bidari Salurkan Bantuan ke Warga Terdampak Puting Beliung di Aceh Timur

ACEH

DRAMA PENALTI! SMA N 1 Idi Rayeuk Kunci Mahkota Piala Bupati Al-Farlaky 2026

BERANDA

AS Tolak Visa Staf Timnas Iran, Teheran Tuding Diskriminasi Jelang Piala Dunia 2026

ACEH

Dana Stimulan Rumah Rusak Aceh Timur Cair Rp10,9 Miliar untuk 632 Unit

BERANDA

FIM Diskualifikasi Adrian Fernandez 6 Balapan, Poin Moto3 2026 Anjlok dari 90 ke 13

ACEH

Bupati Aceh Timur Al-Farlaky Bantu Siswi Yatim yang Viral Kayuh Sepeda ke Sekolah