Home / BERITA

Jumat, 10 April 2026 - 15:56 WIB

Ketum DPP East Indonesia Desak Evaluasi IUP PT SCM di Konawe

MEDIALITERASI.ID | KONAWE – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Aktivis Pertambangan East Indonesia Malaka, Indra Dapa Saranani, mendesak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT SCM yang beroperasi di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe. Evaluasi tersebut diminta menyusul dugaan perusahaan belum menunjukkan komitmen optimal dalam pembangunan fasilitas pemurnian (smelter) nikel.

Indra menyampaikan, dugaan tersebut berkaitan dengan belum jelasnya realisasi pembangunan smelter oleh PT SCM, meskipun aktivitas pertambangan telah berjalan di wilayah Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) seluas sekitar 21.100 hektare.

Baca Juga  Presiden Tinjau Penanganan Banjir dan Longsor di Tapanuli Tengah, Kutacane, dan Padang Pariaman

“Perlu adanya evaluasi dari pemerintah untuk memastikan seluruh kewajiban perusahaan berjalan sesuai ketentuan,” ujar Indra.

Menurutnya, langkah evaluasi penting dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan pemerintah, terutama jika dugaan yang berkembang di masyarakat memerlukan klarifikasi lebih lanjut.

Ia menambahkan, pengelolaan sumber daya alam harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa kekayaan alam digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Selain itu, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) serta kebijakan hilirisasi industri juga menekankan kewajiban pengolahan dan pemurnian di dalam negeri.

Baca Juga  PGE Bantu Rakit dan Sembako untuk Korban Banjir Langkahan

Sehubungan dengan itu, pihaknya meminta pemerintah melakukan penelaahan terhadap pemenuhan kewajiban PT SCM, khususnya terkait rencana pembangunan smelter. Apabila dalam proses evaluasi ditemukan pelanggaran, ia berharap penanganannya dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami berharap proses ini berjalan objektif, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan, sehingga pengelolaan sumber daya alam benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat,” kata Indra. (EQ)

Share :

Baca Juga

BERITA

Polri Dukung TVRI Gelar Nobar Piala Dunia hingga Tingkat Polsek

ACEH

Gas Data Valid! 410 Petugas Muda Aceh Timur Siap Sensus Ekonomi 2026, Target Tekan Angka Kemiskinan

BERANDA

Banjir-Longsor Aceh Dinilai “Bencana Terstruktur”: Desakan Evaluasi Izin HPH, Tambang, dan HGU di Kawasan Lindung

ACEH

Kini Aceh Timur Tersenyum, Terimakasih Pak Kapolres

BERANDA

Cek Fakta: Klaim Blackout Sumatera Direkayasa untuk Selundupkan Bahan Baku Nuklir di Kepri Dinyatakan Menyesatkan

BERANDA

Gaspol! Jadwal Moto3 2026 Sisakan 14 seri Neraka, Mandalika 11 Oktober Jadi Tikungan Maut Juara Dunia

ACEH

Gubernur Aceh Bentuk Tim Teknis Penyusunan Plan of Development Blok South Andaman Mubadala Energy

BERITA

Kanwil Kementerian HAM Aceh Dorong Pelaku Usaha Terapkan Mitigasi Risiko HAM