Home / BERITA

Selasa, 20 September 2022 - 18:58 WIB

Ketua Umum DPP Pemerhati Jurnalis Siber, Sesalkan Sikap Oknum PNS Suruh Jurnalis Minum Air Kencing

Ketua umum DPP Pemerhati Jurnalis Siber (PJS) Mahmud Marhaba (dok.kabarbelitung)

KARAWANG – Aksi penganiayaan yang dilakukan oleh oknum ASN dengan inisial A kepada pemimpin redaksi alexanews.id, Gusti Gumilar atau yang akrab disapa Junot di Karawang mendapat kecaman dari Ketua Umum DPP Pemerhati Jurnalis Siber (PJS), Mahmud Marhaba, Selasa (20/09/2022).

Kepada jurnalis anggota PJS Mahmud mengungkapkan jika dirinya sangat menyesalkan atas sikap yang kurang manusiawi dilakukan oleh oknum ASN kepada wartawan tersebut.

“Ini benar-benar keterlaluan dan tidak berprikemanusiaan,” ungkap Mahmud dengan kesal.

Dirinya meminta kepada semua jurnalis khusus pengurus dan anggota PJS agar bersatu untuk melakukan pembelaan kepada jurnalis yang teraniaya.

“Saya minta agar kita semua bergerak untuk meminta pihak kepolisian memproses oknum ASN yang telah bertindak kasar hingga menyuruh jurnalis untuk minum air kencing. Ini memang patut dihukum sesuai perundangan yang ada,” ungkap Mahmud yang juga sebagai ahli pers dari dewan pers itu.

Baca Juga  Mendikdasmen Abdul Mu’ti: Sekolah Berpeluang Kelola Langsung Program Makan Bergizi Gratis

Kepada masyarakat yang merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan silahkan melaporkan ke dewan pers.

“Jangan bertindak sendiri hingga melakukan penganiayaan kepada jurnalis, ini ngga benar caranya. Jika tidak puas dengan hasil kerja seorang jurnalis silahkan melapor ke dewan pers, biarlah dewan pers yang memutuskan apakah seorang jurnalis melanggar KEJ atau melanggar UU no.40 tahun 1999 tentang pers,” ungkap Mahmud saat dihubungi melalui telepon selulernya.

Kini korban telah melaporkan aksi premanisme tersebut ke Polres Karawang dengan nomor laporan STTLP/1749/IX/2022/SPKT.RESKRIM/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, Senin (19/09/2022) pukul 20:00 Wib malam tadi.

Baca Juga  Jurnalis Gaza Saleh Aljafarawi Meninggal Terkena Peluru, Dunia Jurnalisme Berduka

Tindakan ini mendapat dukungan dari Ketua Umum PJS Mahmud Marhaba agar menyerahkan prosesnya ke pihak berwajib. Kita harus menghargai kerja professional kepolisian.

Biarkan ini berproses, kata Mahmud sambil meminta teman-teman jurnalis mengawal proses ini hingga tuntas.

Pendiri dan mantan Sekjen JMSI itu pun meminta kepada pemerintah daerah dimana ASN tersebut bekerja agar melakukan pendisiplinan dan mencopot oknum tersebut dari jabatannya.

“Ini memalukan dan mencederai citra pemerintah daerah. Bupati wajib menjatuhkan disiplin kepada oknum tersebut,” tegas Mahmud saat memberikan keterangan melalui HP-nya di Jakarta

Sumber : kabarbelitung

Share :

Baca Juga

HUKUM

Polemik Ijazah Gibran Usai Putusan MK: Apa Syarat Pemakzulan Wapres Menurut Konstitusi?

BERITA

Kunjungan Pasien Capai 150 Orang per Hari, Puskesmas Kuta Makmur Kekurangan Tempat Tidur Rawat Inap

BERANDA

Mendagri Berhentikan Bupati Gowa Sitti Husniah, Darmawangsyah Muin Ditunjuk Sebagai Plt Bupati

ACEH

RSUD Zubir Mahmud Pastikan Belum Ada Pasien Sesak Napas Akibat Kabut Asap di Aceh Timur

BERITA

Mukhlis Puna Bekali 27 Santri Misbahul Ulum dengan Keterampilan Jurnalistik

ACEH

Perayaan Maulid di Gampong Sagoe Muara Tiga Ricuh, Bendera Aceh Diturunkan Aparat di Area Masjid

ACEH

Waspada! Langit Idi Rayeuk Mulai Berkabut, Asap Tebal dari Palembang dan Jambi Sampai ke Aceh Timur

ACEH

Banjir Luas Landa 9 Kecamatan di Aceh Tamiang, Tanggul Jebol dan Ribuan Warga Mengungsi