Home / BERITA / SOSIAL

Minggu, 22 Februari 2026 - 20:46 WIB

Ketua MUI Bidang Fatwa Soroti Pelonggaran Sertifikasi Halal Produk AS

MEDIALITERASI.ID | JAKARTA – Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Prof. KH Asrorun Ni’am Sholeh, menyoroti kesepakatan dagang antara Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat yang membebaskan sejumlah produk asal AS dari kewajiban sertifikasi halal. Ia mengajak masyarakat untuk menghindari produk yang tidak jelas kehalalannya.

“Hindari produk pangan yang tidak halal serta yang tidak jelas kehalalannya, termasuk jika produk Amerika Serikat yang tidak patuh pada aturan halal,” ujar Ni’am, Sabtu (21/2/2026).

Ni’am menegaskan kewajiban sertifikasi halal bagi setiap produk yang masuk, beredar, dan diperjualbelikan di Indonesia tidak dapat dinegosiasikan, termasuk oleh Pemerintah Amerika Serikat. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang mengatur kewajiban tersebut.

“Undang-undang kita mengatur jaminan produk halal. Salah satunya disebutkan setiap produk yang masuk, yang beredar, dan/atau yang diperjualbelikan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal,” ujarnya.

Baca Juga  Satu Unit Bus Mercedes - Benz Terguling di Krueng Mane 

Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat, itu menyatakan ketentuan tersebut merupakan bentuk perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak beragama. Menurutnya, dalam fikih muamalah, prinsip jual beli bertumpu pada aturan yang disepakati, bukan pada siapa mitra dagangnya.

“Dalam konteks halal, mayoritas masyarakat Indonesia adalah Muslim dan setiap Muslim terikat oleh kehalalan produk,” tegasnya.

Ketua Pusat Studi Fatwa dan Hukum Islam Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta itu menambahkan konsumsi halal merupakan kewajiban agama yang tidak dapat ditawar.

“Itu tidak bisa dinegosiasikan, apalagi dibarter dengan harga. Dikasih gratis saja, jika tidak halal, maka tidak boleh dikonsumsi,” katanya.

Baca Juga  Korban Kebakaran di Lhokseumawe Bangun Rumah Dari Hasil Donasi Warga

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia menyepakati pelonggaran aturan jaminan produk halal bagi barang asal Amerika Serikat dalam dokumen Agreement on Reciprocal Tariff bertajuk Toward a New Golden Age for the United States–Indonesia Alliance. Dalam Article 2.9 tentang Halal for Manufactured Goods, Indonesia disebut akan membebaskan produk AS tertentu dari kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal.

“Dengan tujuan memfasilitasi ekspor kosmetik, perangkat medis, dan barang-barang manufaktur lainnya yang dapat diminta sertifikasi halal, Indonesia akan membebaskan produk Amerika Serikat dari setiap sertifikasi halal dan persyaratan pelabelan halal,” demikian bunyi dokumen tersebut.

Meski demikian, pengecualian tetap berlaku untuk kategori makanan, minuman, kosmetik, dan farmasi yang tetap diwajibkan memenuhi ketentuan sertifikasi halal sesuai peraturan perundang-undangan di Indonesia. (EQ)

Share :

Baca Juga

BERITA

CCTV Ungkap Kasus Tewasnya WNA Brunei di Kebayoran Baru

BERITA

Bareskrim Polri dan Kemenhut Tindak Empat WNA China Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua

ACEH

KPK Temukan 99% Proyek di Aceh Lewat Penunjukan Langsung, DPRA Minta Lembaga Antirasuah Beri Pembinaan

ACEH

Baitul Mal Aceh dan FDP Salurkan Bantuan Usaha untuk Tingkatkan Kemandirian Mualaf

BERANDA

Menlu Kecam Penahanan 9 WNI Relawan Gaza oleh Israel: “Tindakan Tak Bisa Diterima”

ACEH

Idul Adha 1447 H: Bupati Aceh Timur Ajak Masyarakat Semarakkan Takbir Keliling di Simpang Ulim

ACEH

Sambut Idul Adha 1447 H, Bupati Aceh Timur Pusatkan Takbir Keliling di Simpang Ulim

BERANDA

Pemerintah Larang Film ‘Pesta Babi’, Yasinta Moenwen Sebut Kesaksiannya Dimanipulasi