Home / BERITA

Kamis, 22 Juni 2023 - 16:10 WIB

Ketua DPRA Sepakat Rawat Lokasi Rumoh Geudong Seperti Yang Diakui Negara

BANDA ACEH – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Saiful Bahri atau akrab dikenal Pon Yaya, sepakat dengan rencana pemerintah Pusat untuk merawat lokasi Rumoh Geudong, di Gampong Bili, Kemukiman Aron, Kecamatan Geulumpang Tiga, Kabupaten Pidie dengan mendirikan bangunan yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat setempat. Pendirian bangunan tersebut dinilai menjadi upaya dan bukti dari pemerintah dalam merawat situs sejarah di Aceh, seperti yang telah diakui oleh negara.

“Ini merupakan tindak lanjut dari pengakuan Presiden RI terhadap tiga kasus pelanggaran HAM berat masa lalu di Aceh yang patut kita apresiasi,” tegas Ketua DPR Aceh, Saiful Bahri, Kamis (22/06/2023)

Dia mengaku mendapat informasi bahwa pemerintah Pusat akan mendirikan masjid di lokasi Rumoh Geudong itu.

“Kalau tidak salah saya, pemerintah pusat berencana mau membangun masjid,” kata Pon Yaya.

Namun informasi yang diterimanya dari Komite Peralihan Aceh (KPA), di Gampong Bili Kemukiman Aron, saat ini telah memiliki dua masjid yang menjadi tempat warga beribadah.

“Ini yang kemudian menjadi pertimbangan KPA untuk menyarankan agar pemerintah sebaiknya membangun museum,” tambah Pon Yaya.

Sementara bentuk museum yang dibangun nantinya dapat berbentuk replika Rumoh Geudong. Tujuannya selain area di lokasi menjadi lebih terawat, juga dapat menjaga memorialisasi sejarah yang pernah terjadi di sana.

Baca Juga  Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi

Tak hanya itu, menurut Pon Yaya, KPA juga mengusulkan pembangunan sarana pendidikan di lokasi Rumoh Geudong tersebut. Menurutnya saran ini juga dapat berdampak positif bagi generasi masa depan Aceh dalam hal pendidikan.

“Kalau KPA menyarankan di lokasi tersebut juga dibangun kompleks pendidikan dari tingkat TK, SD, SMP, SMA hingga perguruan tinggi vokasi (politeknik). Saya berpikir dua saran dari KPA ini patut menjadi pertimbangan oleh Pemerintah Pusat,” lanjutnya.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo dijadwalkan berkunjung ke Rumoh Geudong saat kick-off penyelesaian pelanggaran HAM berat secara non yudisial pada 27 Juni 2023 di Rumoh Geudong. Kick-off ini merupakan rangkaian agenda Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu (PPHAM), yang dibentuk lewat Keppres 17/2022 dan berlanjut pada pelaksanaan rekomendasi tim tersebut (Inpres 2/2023) dan Keppres 4/2023.

“Kita mendukung upaya-upaya Pemerintah Pusat dalam rangka tindak lanjut penyelesaian pelanggaran HAM berat secara non yudisial di Aceh. Meskipun begitu, kita juga mendorong Pusat untuk dapat mempertimbangkan ide-ide positif yang diberikan KPA terkait rencana itu,” tandas Pon Yaya.

Dalam kesempatan yang berbeda, Juru bicara Komisi Peralihan Aceh (KPA) Pusat juga menolak pengalihan fungsi situs sejarah Rumoh Geudong. Selain itu Jubir KPA pusat ini juga meminta kepada Presiden melalui surat resmi yang di tanda tangani oleh ketua KPA agar Rumoh Geudong dan tempat – tempat lainnya seperti simpang Kertas Kraft Aceh (KKA) dan Jambo Kupok agar dibangun Museum dan Sekolah – Sekolah mulai dari Taman Kanak – Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA).

Baca Juga  Kanwil Kementerian HAM Aceh Dorong Pelaku Usaha Terapkan Mitigasi Risiko HAM

Azhari mengaku dirinya mengetahui penggusuran situs sejarah Rumoh Geudong yang direncanakan untuk membangun Masjid dari media, Azhari mengatakan, pihaknya bukan menolak pembangunan Masjid.

“Kita bukan menolak pembangunan Masjid, tapi dalam kemukiman tersebut sudah ada Masjid, nanti kalau dipaksakan jamaahnya malah tidak cukup”, ucap Azhari.

Azhari juga menyarankan jika ingin membangun Masjid, alangkah lebih baik dipinggiran jalan atau tempat lain yang lebih cocok. Jubir KPA pusat ini juga menduga ada maksud terselubung tentang upaya penghilangan sejarah atau penghilangan bukti pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) semasa konflik oleh oknum – oknum tidak bertanggung jawab.

“Oleh karena itu KPA dengan tegas meminta untuk tidak mengusik atau mengganggu bukti sejarah yang ada di Aceh, baik bukti sejarah mengenai kebaikan atau bukti sejarah kelam”, tegas Azhari Cage selaku Jubir KPA Pusat. [endæ]

Share :

Baca Juga

BERANDA

Polisi Johor Selidiki Kasus PRT Diduga Dianiaya Majikan, Video Penganiayaan Viral

BERANDA

Prediksi Maroko vs Brasil Piala Dunia 2026: Duel Taktik vs Sihir Samba di MetLife Stadium

BERANDA

Fakta Video Viral ART Dianiaya Majikan di Malaysia, Ini Kronologi Versi Netizen

BERANDA

Butuh RM600 Ribu, Bangunan ‘Flat’ Ilegal Komunitas Rohingya di Hulu Langat Segera Dibongkar

ACEH

MPU Aceh: Traktir Kopi Kalah Tebak Skor Piala Dunia Tetap Judi, Hukumnya Haram

ACEH

PLT Kadisdikbud Aceh Timur: Juri O2SN Harus Adil, Siswa Junjung Sportivitas

BERITA

Bawa Botol Bersumbu Bakar Saat Unjuk Rasa, Polda Metro Jaya Tetapkan Satu Tersangka

BERITA

Polda Metro Jaya Kerahkan 6.088 Personel Amankan Aksi Mahasiswa, Kapolda Tekankan Pendekatan Humanis