Home / BERANDA / BERITA / HUKUM / KRIMINAL

Senin, 8 April 2024 - 07:52 WIB

Kesal Gegara Ditagih Utang, Kawan Sendiri Dianianya Sampai Bonyok

ACEH TIMUR, MEDIALITERASI.ID |àAnggota Opsnal (Resmob) Satreskrim Polres Aceh Timur Polda Aceh mengamankan pelaku penganiayaan karena kesal sering ditagih hutang.

Korban adalah FA, 29 tahun, Tenaga Kontrak, warga Desa Gampong Baro, Kecamatan Darul Aman (Idi Cut). Sedangkan pelaku yang merupakan kawan korban yaitu SH, 25 tahun, Wiraswasta, Desa Gampong Keude, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur.

Pelaku diamankan oleh anggota Resmob dengan persuasif saat pelaku sedang duduk pada sebuah warung kopi di Desa Seuneubok Baro, Kecamatan Darul Aman pada hari Minggu, (07/04/2024) sekira pukul 01.30 WIB.

“Kita datangi pelaku dengan cara persuasif, kemudian kita amankan,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H.

Baca Juga  Sekjen Kemendagri Imbau Pemda Perkuat Penyaluran Beras SPHP Hingga ke Desa

Rizal menyebutkan, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada hari Sabtu, (14/03/2024) di Desa Gampong Keude, Kecamatan Darul Aman.

Adapun peristiwa penganiayaan itu, kata Kasat Reskrim, dipicu karena pelaku tidak terima saat FA berupaya menagih hutang dengan mendatangi rumahnya.

“Pelaku sekitar bulan Desember 2023 meminjam uang kepada FA sebesar 1 juta rupiah dan berjanji akan mengembalikan dua hari ke depan. Namun oleh pelaku tidak mengembalikannya hingga beberapa kali FA menagih uang tersebut akan tetapi oleh pelaku juga tidak bersedia mengembalikannya dengan berbagai alasan,” ungkap Kasat Reskrim.

Lebih lanjut mantan Kapolsek Gandapura Polres Bireuen ini mengatakan, pada tanggal 14 Maret lalu sekira pukul 17.30 WIB, FA sedang duduk di sebuah warung, tiba tiba pelaku muncul dari arah belakang langsung menghantam FA dengan kepalan tangan dan tepat mengenai pelipis mata bahagian kanan yang mengakibatkan pandangan mata FA terganggu. Warga yang melihat kejadian tersebut langsung melerainya. Sementara itu pelaku langsung meninggalkan lokasi. Tidak terima perlakuan tersebut, FA mendatangi SPKT Polres Aceh Timur untuk membuat Laporan Pengaduan.

Baca Juga  1.460 Personel Disiagakan Amankan Kampanye Cagub Dan Cawagub Jakarta Hari Ini

“Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan dengan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana, tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.” Terang Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H. (*)

Editor: DI3N

Share :

Baca Juga

BERANDA

PMI (Pekerja Migran Indonesia) Asal Aceh Tamiang Tewas Dibunuh di Malaysia, Bayi Berumur Hari Ikut Jadi Korban

BERANDA

Cinta Ibu Lintas Batas: Vozinha & Sang Bunda Rayakan Sejarah Cape Verde di Piala Dunia 2026

BERITA

Polda Jambi Sediakan 1.000 Lowongan Kerja Melalui Bhayangkara Presisi Job Fair 2026

ACEH

Pengeboran Mubadala di South Andaman, Aceh Tuntut Bagi Hasil & Kewenangan Sesuai UUPA dan MoU Helsinki

BERANDA

Polemik Konsistensi Penegakan Aturan Moto3 2026: Pembalap Asia Merasa Dirugikan

BERANDA

Kasus Korupsi BGN Bergulir, Mengapa Pemerintah Prabowo Tetap Lanjutkan Program MBG?

BERITA

Polres Metro Jakarta Utara Tahan Tersangka Pengrusakan Ruko di Cilincing

BERITA

Bareskrim Tangkap DPO Kunci Jaringan Fredy Pratama, Pengendali Miliaran Rupiah Dana Narkoba