Home / BERITA

Senin, 26 Mei 2025 - 17:15 WIB

Kepmendagri Kontroversial, Forbina: Ini Ancaman Serius Bagi Kedaulatan Aceh

MEDIALITERASI.ID | ACEH – Direktur Forum Bangun Investasi Aceh (Forbina), Muhammad Nur melalui siaran pers yang dirilis pada Senin(26/5/2025), menyampaikan pernyataan tegas yang mendesak pemerintah pusat untuk tidak terus-menerus mengabaikan kepentingan dan kedaulatan wilayah Aceh.

Ia menyoroti adanya dugaan pengalihan investasi gas dan minyak bumi lepas pantai yang secara administratif berada di wilayah Aceh, namun kini berpotensi dialihkan ke Medan, menyusul perubahan status administratif empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil yang ditetapkan menjadi bagian dari Provinsi Sumatera Utara.

Empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Perubahan status ini tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025. Informasi ini mencuat ke publik melalui unggahan di media sosial.

Baca Juga  Forbina Tegaskan: Investasi Harus Adil, PT. DPL Jangan Abaikan Hak Petani

“Kami mencurigai adanya keterkaitan antara pengalihan investasi minyak dan gas bumi ke Medan dengan upaya menghindari pembagian hasil dengan Aceh. Ini merupakan tindakan yang sangat merugikan Aceh,” ujar M. Nur.

Ia juga meminta Presiden RI untuk tidak menganggap remeh persoalan ini, dan mengimbau Gubernur Aceh, Mualem Dek Fad, agar menunjukkan komitmen dalam memperjuangkan kembalinya wilayah Aceh yang hilang, khususnya dalam konteks investasi.

Baca Juga  Ketimpangan Bisnis Karbon: PT PEMA Masih Merintis, Lembaga Konservasi Sudah Panen

M. Nur menegaskan bahwa meski kini keempat pulau itu telah ditetapkan sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara, secara historis terdapat banyak bukti yang menunjukkan bahwa pulau-pulau tersebut merupakan bagian dari Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.

“Pemerintah Aceh harus berkomitmen memperjuangkan peninjauan ulang atas keputusan tersebut. Sesuai dengan janji Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemerintah Aceh wajib terus mendorong agar keempat pulau itu dikembalikan ke wilayah Aceh,” tegasnya.

Pernyataan ini sekaligus menjadi peringatan keras kepada pemerintah pusat untuk bersikap adil dan bijaksana dalam menentukan kebijakan yang menyangkut hak dan wilayah Aceh. [**]

Share :

Baca Juga

HUKUM

Slamet Uliandi Jadi Tersangka Ke-4 Kasus Dugaan Penyadapan Presiden, Belum Ditahan Karena Pasca-Stroke
Menko Yusril Ihza Mahendra Apresiasi Pusat Edukasi dan Mitigasi Bencana-2

BERITA

Museum Tsunami Aceh Terima Kunjungan Edukasi Menko Kumham Impas Yusril Ihza Mahendra

ACEH

Groundbreaking GEUKOM Smart Greenhouse: Pembangunan Dimulai, Pertanian Modern Berbasis Gampong Mulai Dibangun

ACEH

Danrem 011/Lilawangsa: Insiden Penembakan di Tiro Pidie Masih Didalami, 1 Warga Tewas

ACEH

Satu Warga Tewas, 10 Luka-luka dalam Insiden Penembakan Saat Maulid di Tiro Pidie

BERITA

Viral Bentrok di Tiro Pidie Saat Maulid: Apa yang Terverifikasi, Apa yang Masih Rumor?

EDUKASI

Asah Kompetensi Jurnalistik, LPM Al-Kalam Hadirkan Jurnalis RRI dan Metro TV

HUKUM

Prabowo Perintahkan Kapolri Usut Dugaan Penyadapan Dirinya