Home / BERITA

Rabu, 20 November 2024 - 05:16 WIB

Kepala Suku Paniai Tolak Surat Undangan Ketua KPUD

MEDIALITERASI.ID | PANIAI – Kepala Suku  Yanuarius Yeimo mengutarakan, untuk surat undangan yang di keluarkan oleh KPUD Paniai pada tanggal, 15 November 2024 nomor : 449/HM.03.5.Und.9403/2024, perihal mengundang seluruh kepala Desa Kabupaten Paniai provinsi Papua Tengah terkait sosialisasi sistem noken, tanpa adanya regulasi dari lima calon Bupati maupun pihak KPU tingkat Provinsi Papua Tengah dan KPU RI.

Ia tidak terima perlakuan pribadi seorang ketua dan anggota KPUD Paniai atas tindakan kebijakan sesaat ini dengan adanya motivasi oleh oknum tertentu demi kepentingan pribadi dan pihak pelanggaran yang tidak mengacu pada jadwal KPU RI, namun kepala suku menyampaikan tolak surat undangan ketua KPUD Paniai dengan alasan apa pun (19/11/2024).

Meski demikian Yeimo mengatakan suksesnya program KPUD juga butuh dukungan dari banyak pihak. Dan sesuai Undang-undang (UU) 7 Tahun 2017 tentang Pemilu maupun UU 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan telah membuka ruang bagi KPU untuk berkoordinasi dengan pemangku kepentingan (stakeholder).

Selain program, sosialisasi menurut Yanuarius Yeimo juga penting untuk terus dilakukan. Dan bentuk dari sosialisasi internal maupun eksternal kepada stakeholder bisa dilakukan melalui Badan Koordinasi Kehumasan (Bakohumas).

“Jadi bakohumas ini internal untuk koordinasi tingkat KPU RI dan KPU provinsi, secara eksternal KPU berkoordinasi bersinergi dengan pihak-pihak terkait dalam rangka memberikan informasi tentang ketentuan-ketentuan berlaku, program-program dan kebijakan yang diambil oleh KPUD,” papar Yanuarius Yeimo salah satu kepala suku Paniai.

“Alangkah baik Sosialisasi Sistim Noken tugaskan langsung Tim Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL) Desa supaya tidak terganggu dengan program KPUD dalam Pilkada maupun Pilgub secara serius ditangani. Yeimo ingin agar cara sistem noken ini boleh sosialisasi sampai Desa masing-masing, agar betul-betul Sosialisasi sistem noken sampai pada masyarakat bawahan.

Tugas Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL) diberi kewenangan penuh untuk mengawasi tahapan penyelenggaraan pemilihan di tingkat Desa atau kelurahan.

Oleh karena itu, kepala suku Yeimo mengatakan bahwa Ketua maupun anggota KPUD Paniai, kami harap sangat berhati-hati dalam melakukan kehendak pribadi dan perlu wajib ikuti langkah-langka jadwal KPU RI yang paling utama mengacu pada regulasi KPU RI dan KPU Provinsi Papua Tengah, berdasarkan peraturan PKPU.

Sekali lagi Yeimo mengingat dalam sistem noken KPUD Paniai sangat berhati-hati dalam situasi demokrasi politik pemilihan baik Bupati maupun gubernur. Tutupnya. (Mogouda)

Baca Juga  Dipuji Dunia, TNI AL Selamatkan Ratusan Nyawa Pada Misi PBB

Share :

Baca Juga

ACEH

Kesalahpahaman Warnai Aktivitas MBG Paya Bujok Seulemak, Berakhir dengan Musyawarah.

ACEH

76 Santri Wustha dan Ulya SPM YPI Darussa’adah Idi Cut Diwisuda, Bupati Alfarlaky Minta Alumni Jaga Almamater

BERITA

42 Tim dari Berbagai Kampus Bersaing, Hanya 10 Lolos ke Final Lomba Esai Nasional FKIP Unimal

ACEH

Diduga Mabuk, 4 Mahasiswa Unimal Ribut dengan Warga di Dewantara, Rektor Tempuh Jalur Damai

ACEH

Baitul Mal Aceh Timur Buka Pendaftaran Calon Anggota Periode 2026-2031, Ini Syarat dan Jadwalnya

ACEH

Polres Aceh Timur Gelar Perkara Kasus Dugaan Penganiayaan Pelajar SMP di Idi Tunong, Status Hukum AS Ditentukan Jumat

ACEH

Bupati Al- Farlaky Lantik T. Reza Rizki Pj.Sekda Atim

BERITA

Presiden Prabowo Tetapkan Harga Khusus BBM Rp15.000 per Liter bagi Nelayan Kapal 30–200 GT