Kementrian Koperasi dan UKM RI Kembali Bantu Pelaku Usaha Mikro - Media Literasi

Home / BERITA

Rabu, 14 September 2022 - 12:54 WIB

Kementrian Koperasi dan UKM RI Kembali Bantu Pelaku Usaha Mikro

ACEH UTARA – Sehubungan dengan Surat Sekretaris Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan menengah Republik Indonesia Nomor: B-727/SMUM.00.01.00VIll/2022. Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah kembali akan menyalurkan Bantuan Pelaku Usaha Mikro di Kabupaten Aceh Utara. Hal itu tertulis di surat yang di tanda tangani oleh Iskandar, S.STP. M.S.P pada tanggal (13/09/2022)

Dalam surat tersebut, Pemerintah Aceh Utara mengumumkan dan meneruskan informasi tersebut seluas-luasnya kepada seluruh masyarakat Pelaku Usaha Mikro di Kabupaten tersebut.

Dalam hal ini Pemerintah Pusat melalui kementrian Koperasi UKM RI kembali akan menyalurkan Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) tahun 2022. Dengan menargetkan pelaku usaha yang belum pernah menerima bantuan BPUM dan tidak terakses pembayaran KUR.

Baca Juga  Rumah Komplek PT Satya Agung Rusak Diterjang Angin Puting Beliung

Bagi masyarakat Pelaku Usaha Mikro di Kabupaten Aceh Utara dapat mendaftarkan diri secara online melalui link: http://bit.ly/bpumacehutara2022 pendaftaran dapat dilakukan langsung melalui perangkat Hp/Komputer.

Adapun Syarat Pendaftaran ayang harus di lampirkan sebagai berikut:

a. Warga Kabupaten Aceh Utara, memiliki NIK KTP elektronik dan Kartu Keluarga (KK):
b. Memiliki usaha kategori Usaha Mikro dan foto tempat/aktifitas usaha;
c. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) dari Kepala Desa setempat.
d. Bukan sebagai anggota TNI/POLRI, ASN, Pegawai BUMN/BUMD
e. Memiliki Nomor Hp dan WA aktif yang dapat dihubungi.

Baca Juga  Polres Lhokseumawe Tangkap Pelaku Eksploitasi Sumur Minyak Ilegal

Pendaftaran online ditutup secara otomatis oleh aplikasi pada tanggal 16 September 2022, Jam: 12.00 WIB, data yang sudah diterima selanjutnya akan diusulkan oleh Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Kabupaten Aceh Utara kepada Dinas Koperasi dan UKM Aceh dan Kementerian Koperasi dan UKM RI

Dalam surat tersebut juga memaparkan mengenai proses pendataran tidak dipungut biaya apapun (gratis)

Reporter : EK | Photo : InfoAcehTimur| Editor : Endang

Share :

Baca Juga

BERITA

Kapolda Metro Jaya Pimpin Rapat Koordinasi Pengamanan Mayday Fiesta 2025, Imbau Masyarakat Jaga Kondusivitas

BERITA

PPATK Akui Kerja Keras Pemerintah Tekan Judol: Polri Sukses di Penegakan Hukum

BERITA

Rektor Lantik 14 Pejabat Baru di Lingkungan IAIN Lhokseumawe

BERITA

Ini Penjelasan BKN Aceh Terkait Reschedule Jadwal Ujian PPPK Tahap ll

BERITA

Dialog Publik KAMMI Sumut Terhadap 6 Bulan Pemerintahan Prabowo Gibran

BERITA

Nasir Djamil Apresiasi Polres Aceh Timur dan Aceh Tenggara Berhasil Ungkap Kasus Kriminal Serta Narkoba

BERITA

Warga Telkomas Desak Pemkot Makassar Sediakan Mobil Pengangkut Sampah yang Lebih Representatif

BERITA

15 KONI Kabupaten dan Kota Se-Aceh Dukung Saiful Bahri Sebagai Ketua KONI Aceh