Home / BERITA

Rabu, 14 September 2022 - 12:54 WIB

Kementrian Koperasi dan UKM RI Kembali Bantu Pelaku Usaha Mikro

ACEH UTARA – Sehubungan dengan Surat Sekretaris Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan menengah Republik Indonesia Nomor: B-727/SMUM.00.01.00VIll/2022. Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah kembali akan menyalurkan Bantuan Pelaku Usaha Mikro di Kabupaten Aceh Utara. Hal itu tertulis di surat yang di tanda tangani oleh Iskandar, S.STP. M.S.P pada tanggal (13/09/2022)

Dalam surat tersebut, Pemerintah Aceh Utara mengumumkan dan meneruskan informasi tersebut seluas-luasnya kepada seluruh masyarakat Pelaku Usaha Mikro di Kabupaten tersebut.

Dalam hal ini Pemerintah Pusat melalui kementrian Koperasi UKM RI kembali akan menyalurkan Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) tahun 2022. Dengan menargetkan pelaku usaha yang belum pernah menerima bantuan BPUM dan tidak terakses pembayaran KUR.

Baca Juga  Pemerintah Menetapkan 1 Syawal 1444 H Jatuh Pada Sabtu 22 April 2023

Bagi masyarakat Pelaku Usaha Mikro di Kabupaten Aceh Utara dapat mendaftarkan diri secara online melalui link: http://bit.ly/bpumacehutara2022 pendaftaran dapat dilakukan langsung melalui perangkat Hp/Komputer.

Adapun Syarat Pendaftaran ayang harus di lampirkan sebagai berikut:

a. Warga Kabupaten Aceh Utara, memiliki NIK KTP elektronik dan Kartu Keluarga (KK):
b. Memiliki usaha kategori Usaha Mikro dan foto tempat/aktifitas usaha;
c. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) dari Kepala Desa setempat.
d. Bukan sebagai anggota TNI/POLRI, ASN, Pegawai BUMN/BUMD
e. Memiliki Nomor Hp dan WA aktif yang dapat dihubungi.

Baca Juga  Kekeringan Ancam Gagal Panen, Petani Nurussalam Harap Uluran Tangan Pemerintah

Pendaftaran online ditutup secara otomatis oleh aplikasi pada tanggal 16 September 2022, Jam: 12.00 WIB, data yang sudah diterima selanjutnya akan diusulkan oleh Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Kabupaten Aceh Utara kepada Dinas Koperasi dan UKM Aceh dan Kementerian Koperasi dan UKM RI

Dalam surat tersebut juga memaparkan mengenai proses pendataran tidak dipungut biaya apapun (gratis)

Reporter : EK | Photo : InfoAcehTimur| Editor : Endang

Share :

Baca Juga

BERITA

Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 3 Kg Ganja di Tanah Abang

BERITA

Kapolri Ungkap Upaya Pemerintah Jaga Perdamaian dan Stabilitas Ekonomi di Tengah Konflik Global

ACEH

Mualem Serahkan Surat Angkée, Pon Yaya Resmi Pimpin KPA Samudra Pase

BERITA

Pemkab Aceh Utara Gelar Peringatan Akbar Nuzulul Quran 1447 H

BERITA

Satgas Damai Cartenz Tangkap Pelaku Perampasan Senjata Api di Tembagapura

BERITA

TPNPB-OPM Bantah Serang Warga Sipil di Kalikabur, TNI Klaim Gagalkan Serangan Kelompok Bersenjata

EDUKASI

Backpacker Ramadan Goes to Bireuen: Program Psikososial untuk Penyintas Banjir di Bulan Ramadan

BERITA

Cak Fauzi Minta OPD Terbuka pada KNPI: Pemuda Harus Terlibat dalam Arah Pembangunan Sumenep