MEDIALITERASI.ID | JAKARTA – Direktorat Guru Pendidikan Dasar, Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Ditjen GTKPG), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) membuka rekrutmen calon fasilitator untuk Program Peningkatan Kompetensi Guru Sekolah Dasar dalam Mengajar Bahasa Inggris (PKGSD-MBI) tahun 2025.
Rekrutmen ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13 Tahun 2025, yang menetapkan Bahasa Inggris sebagai mata pelajaran wajib di sekolah dasar mulai tahun 2027. Program pelatihan akan berlangsung secara daring pada Oktober hingga Desember 2025, untuk memastikan kesiapan guru SD dalam transisi tersebut.
Syarat Pendaftaran Fasilitator
Peserta yang ingin mendaftar sebagai calon fasilitator PKGSD-MBI wajib memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain:
1. Berstatus sebagai dosen, widyaiswara, atau guru, dibuktikan dengan surat keputusan.
2. Memiliki kualifikasi akademik minimal S1, diutamakan S2 atau S3 berlatar belakang sastra atau pendidikan Bahasa Inggris.
3. Memiliki pengalaman mengajar atau melatih Bahasa Inggris minimal satu tahun secara daring atau luring.
4. Memiliki kemampuan bahasa Inggris minimal setara B2-CEFR atau skor IELTS 6.0, TOEFL iBT 90, TOEFL ITP 550, PTE Academic 59, TESLA55, DET115, atau TOEIC 750.
5. Memperoleh izin dari pimpinan instansi/lembaga terkait.
6. Menandatangani pakta integritas terkait pelaksanaan tugas.
Tahapan Rekrutmen
– Pengumuman: 29 Agustus 2025 melalui laman Guru Pendidikan Dasar Ditjen GTK Kemendikdasmen (https://gurudikdas.dikdasmen.go.id/pkbi).
– Unggah dokumen peserta: 29 Agustus–3 September 2025 pukul 23.59 WIB.
– Penjelasan teknis daring: 2 September 2025 pukul 15.30 WIB melalui Zoom.
– Tes kemampuan Bahasa Inggris: 6 September 2025 pukul 09.00 WIB, khusus peserta yang belum memiliki sertifikat English proficiency terbaru.
-Verifikasi administrasi: 7–10 September 2025.
– Pengumuman hasil seleksi: 15 September 2025 (indikatif).
Calon peserta diwajibkan mengunggah dokumen pendukung sesuai format dan mengikuti jadwal yang telah ditetapkan. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui Jatnika Hermawan (jatnika.moe@gmail.com).
Direktorat Guru Pendidikan Dasar juga menegaskan komitmennya dalam membangun Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI WBK) dan menolak segala bentuk suap atau gratifikasi. Potensi pelanggaran dapat dilaporkan melalui https://www.lapor.go.id atau https://wbs.kemdikdasmen.go.id. (EQ)









