
MEDIALITERASI.ID | KUTA MAKMUR – Kelangkaan pupuk bersubsidi jenis Urea dan Nitrogen Fosfor Kalium (NPK) yang dikeluhkan petani sejak November 2025 di Kecamatan Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Utara, mulai memengaruhi aktivitas dan biaya produksi pertanian. Sejumlah petani mengaku terpaksa membeli pupuk non-subsidi dengan harga jauh lebih tinggi untuk mempertahankan hasil panen.
Perwakilan petani sekaligus warga Desa Meunasah Kumbang, Saifuddin, mengatakan stok pupuk bersubsidi di kios resmi masih kerap kosong hingga awal 2026.
“Kelangkaan pupuk bersubsidi mulai terasa sejak November 2025. Sampai sekarang pupuk Urea dan Phonska sering kosong di kios,” kata Saifuddin.
Ia menyebut keterbatasan stok membuat petani tidak memiliki pilihan selain membeli pupuk non-subsidi. Saat ini, harga pupuk non-subsidi berkisar Rp450.000 per sak untuk Urea 50 Kg dan Rp500.000 per sak untuk NPK 50 Kg. Sementara pupuk bersubsidi biasanya ditebus sekitar Rp145.000 per sak untuk Urea dan Rp150.000 per sak untuk NPK.
Menurut Saifuddin, keterbatasan pupuk berpotensi menurunkan produktivitas pertanian.
“Kalau pupuk kurang, hasil panen tidak maksimal. Tapi petani tetap menanam walaupun pupuk terbatas,” ujarnya.
Dalam mekanisme distribusi, pupuk bersubsidi disalurkan melalui kios resmi berdasarkan alokasi kebutuhan dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Namun, persoalan pendataan penerima masih menjadi kendala di lapangan.
“Ada petani yang punya lahan tapi tidak terdata, sehingga tidak mendapat jatah pupuk bersubsidi,” kata Saifuddin.
Pemilik kios pupuk resmi di Kecamatan Kuta Makmur, Faisal, S.E membenarkan kekosongan stok pupuk bersubsidi kerap terjadi, terutama pada awal tahun. Menurut dia, jumlah pupuk yang diterima kios bergantung pada kuota yang ditetapkan distributor.
“Awal tahun biasanya stok pupuk bersubsidi kosong. Jumlah pupuk yang kami terima tergantung kuota dari distributor,” kata Faisal.
Ia menegaskan penyaluran pupuk kepada petani dilakukan berdasarkan data RDKK yang diterima dari Balai Penyuluh Pertanian (BPP). Meski demikian, masih ditemukan petani yang tidak dapat menebus pupuk karena tidak tercantum dalam data penerima.
“Masih ada petani yang tidak bisa menebus pupuk karena masalah data,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian, Zulfikar, S.ST, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemantauan dan pengawasan lapangan, pada 2025 secara umum tidak ditemukan kelangkaan pupuk bersubsidi karena realisasi penyerapan belum mencapai 100 persen dari alokasi yang tersedia.
Data Dinas Pertanian menunjukkan, pada 2025 alokasi pupuk Urea di Kecamatan Kuta Makmur mencapai 925 ton dengan realisasi 778 ton atau sekitar 85 persen. Sementara pupuk NPK dialokasikan 1.020 ton dengan realisasi 930 ton atau sekitar 92 persen.
Untuk 2026, alokasi pupuk Urea ditetapkan 620 ton dari total kebutuhan RDKK 666 ton atau sekitar 92 persen. Alokasi NPK sebesar 544 ton dari kebutuhan 744 ton atau sekitar 74 persen. Adapun pupuk organik dialokasikan 706 ton dari kebutuhan 1.805 ton atau sekitar 40 persen.
Zulfikar menyebut kuota pupuk bersubsidi 2026 memang lebih kecil dibandingkan 2025. Namun, mekanisme realokasi masih dapat dilakukan antarwilayah sesuai ketentuan apabila terjadi kebutuhan tambahan berdasarkan realisasi serapan.
Ia menjelaskan distribusi pupuk dilakukan oleh distributor yang ditunjuk PT Pupuk Indonesia dan disalurkan ke kios resmi melalui perjanjian kerja sama. Pengawasan penyaluran dilakukan melalui aplikasi iPuber serta verifikasi dan validasi oleh Tim Verval tingkat kecamatan, termasuk pengecekan langsung ke petani.
Dinas Pertanian juga mengakui pernah ditemukan ketidaksesuaian antara data penebusan dan laporan penjualan pada 2025, sehingga dilakukan penolakan oleh Tim Verifikasi dan Validasi Kecamatan Kuta Makmur.
Terkait isu kelangkaan, Zulfikar menyebut kondisi tersebut lebih banyak terjadi pada petani yang belum terdaftar dalam RDKK atau tidak tergabung dalam kelompok tani.
Ia menambahkan, penyaluran pupuk bersubsidi 2026 saat ini mulai berjalan. Pupuk Urea telah mulai disalurkan sejak 10 Februari 2026, sementara pupuk NPK dan organik belum disalurkan ke kios karena stok di tingkat produsen belum tersedia.
Distribusi pupuk non-subsidi tidak berada dalam pengawasan pemerintah dan menjadi tanggung jawab masing-masing kios sesuai mekanisme harga pasar.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Balai Penyuluh Pertanian Kecamatan Kuta Makmur dan pihak Pupuk Iskandar Muda yang menangani pemasaran wilayah Aceh. Namun, hingga saat ini belum diperoleh tanggapan resmi. (EQ)







