![]()
OPINI – Aksi mendesak Walikota Bandung Yana Mulyana agar berani menindak Indomaret dengan menyegel bahkan pembongkarannya disampaikan oleh pengunjuk rasa di halaman Indomaret Jl. Cihampelas 149 Bandung 21 Maret 2023. Sejumlah tokoh hadir dalam aksi tersebut antara lain Advokat senior H. Memet Hakim SH, Tokoh Sunda Andri Kantaprawira S.Ip MM, mantan Ketua APIB DR. Ir. Memet Hakim, Mubaligh DR KH Anton Minardi, SH M.Ag, Youtuber Saiful Zaman, Sekjen FKP2B Ir. H Syafril Sofyan dan tokoh lainnya.
Dalam orasinya para tokoh pada intinya meminta agar Pemkot Bandung bertindak tegas atas pelanggaran hukum yang terjadi di depan mata. Telah merusak dan mencoreng wajah kota Bandung dengan perilaku sewenang-wenang dan menginjak-injak hukum. Arogansi PT KAI dan sikap melawan PT Indomarco pengelola Indomaret sangat menyebalkan. Pemerintah Kota Bandung terkesan dipermainkan dan dilecehkan.
Aksi yang diakhiri dengan shalat dhuhur berjama’ah di tempat yang sebelumnya adalah Masjid Nurul Ikhlas yang telah dihancurkan oleh PT KAI dan PT Indomarco itu cukup semarak namun semarak. Tercatat aksi protes ini adalah rangkaian perjuangan untuk menegakkan keadilan, kebenaran dan kepatuhan hukum. Pernah ada acara aksi para Seniman Bandung dengan melukis kebiadaban PT KAI dan PT Indomarco di Jl Cihampelas 149.
Kang Yana sebagai Walikota Bandung harus berani bertindak membela martabat Pemkot, menghargai aspirasi masyarakat Sunda, serta melindungi Budaya dan Agama. Masjid Cagar Budaya yang dihancurkan bukanlah persoalan sederhana. Perda Kota Bandung yang diabaikan dan Undang Undang Cagar Budaya yang dilanggar.
Sempurna pelanggaran hukum yang telah dilakukan oleh PT KAI dan Indomaret, yaitu :
Pertama, usir dan gusur pihak yang menguasai lahan dengan cara premanisme dan unjuk kekuatan. Semestinya yang berhak melakukan pengosongan adalah lembaga Peradilan. Sengketa kepemilikan dilabrak sepihak dengan aksi paksa PT KAI. Kewenangan eksekusi Pengadilan telah berlalu.
Kedua, penghancuran Masjid Jami Nurul Ikhlas yang terdaftar di Kemenag dan dilindungi Perda 7 tahun 2018 serta UU No 11 tahun 2010 adalah perbuatan pidana. Penghancur, penyuruh penghancuran dan pihak yang membantu penghancuran patut terkena sanksi pidana baik penjara dan atau denda.
Ketiga, membangun gedung yang kemudian menjadi Indomaret dilakukan tanpa izin IMB/PBG. Upaya yang dilakukan Pemkot untuk menghentikan pembangunan tanpa izin tersebut telah gagal. Pemkot seolah tak berdaya menghadapi “tangan raksasa”. Membangun tanpa izin PBG jelas merupakan pelanggaran hukum.
Keempat, operasi usaha Indomaret juga tidak sah atau ilegal. Berdasarkan PP No 6 tahun 2021 Pasal 6 ayat (4) maka PBG dan Sertifikat Laik Fungsi adalah syarat terbitnya Izin berusaha. Indomaret tidak memenuhi syarat untuk berusaha, karenanya usaha perusahaan Salim Group ini ilegal.
Kesempurnaan atas pelanggaran hukum PT KAI dan PT Indomarco pemilik Indomaret di Jalan Cihampelas 149 tersebut seharusnya menjadi dasar bagi Pemkot Bandung untuk lebih tegas dalam bertindak.
Ayo Kang Yana, segera segel dan bongkar bangunan Indomaret di Jalan Cihampelas 149. Selanjutnya lakukan langkah hukum untuk memberikan sanksi pidana atas penghancuran bangunan Cagar Budaya.
Warga Bandung tidak pantas untuk dibodohi dan dinistakan oleh siapapun.
oleh M Rizal Fadillah (Pemerhati Politik dan Kebangsaan)
Bandung, 22 Maret 2023







