Home / OPINI

Rabu, 22 Maret 2023 - 01:28 WIB

KANG YANA, AYO SEGEL DAN BONGKAR INDOMARET ! 

OPINI – Aksi mendesak Walikota Bandung Yana Mulyana agar berani menindak Indomaret dengan menyegel bahkan pembongkarannya disampaikan oleh pengunjuk rasa di halaman Indomaret Jl. Cihampelas 149 Bandung 21 Maret 2023. Sejumlah tokoh hadir dalam aksi tersebut antara lain Advokat senior H. Memet Hakim SH, Tokoh Sunda Andri Kantaprawira S.Ip MM, mantan Ketua APIB DR. Ir. Memet Hakim, Mubaligh DR KH Anton Minardi, SH M.Ag, Youtuber Saiful Zaman, Sekjen FKP2B Ir. H Syafril Sofyan dan tokoh lainnya.

Dalam orasinya para tokoh pada intinya meminta agar Pemkot Bandung bertindak tegas atas pelanggaran hukum yang terjadi di depan mata. Telah merusak dan mencoreng wajah kota Bandung dengan perilaku sewenang-wenang dan menginjak-injak hukum. Arogansi PT KAI dan sikap melawan PT Indomarco pengelola Indomaret sangat menyebalkan. Pemerintah Kota Bandung terkesan dipermainkan dan dilecehkan.

Aksi yang diakhiri dengan shalat dhuhur berjama’ah di tempat yang sebelumnya adalah Masjid Nurul Ikhlas yang telah dihancurkan oleh PT KAI dan PT Indomarco itu cukup semarak namun semarak. Tercatat aksi protes ini adalah rangkaian perjuangan untuk menegakkan keadilan, kebenaran dan kepatuhan hukum. Pernah ada acara aksi para Seniman Bandung dengan melukis kebiadaban PT KAI dan PT Indomarco di Jl Cihampelas 149.

Baca Juga  PRABOWO MEMALUKAN, JOKOWI MEMILUKAN 

Kang Yana sebagai Walikota Bandung harus berani bertindak membela martabat Pemkot, menghargai aspirasi masyarakat Sunda, serta melindungi Budaya dan Agama. Masjid Cagar Budaya yang dihancurkan bukanlah persoalan sederhana. Perda Kota Bandung yang diabaikan dan Undang Undang Cagar Budaya yang dilanggar.

Sempurna pelanggaran hukum yang telah dilakukan oleh PT KAI dan Indomaret, yaitu :

Pertama, usir dan gusur pihak yang menguasai lahan dengan cara premanisme dan unjuk kekuatan. Semestinya yang berhak melakukan pengosongan adalah lembaga Peradilan. Sengketa kepemilikan dilabrak sepihak dengan aksi paksa PT KAI. Kewenangan eksekusi Pengadilan telah berlalu.

Kedua, penghancuran Masjid Jami Nurul Ikhlas yang terdaftar di Kemenag dan dilindungi Perda 7 tahun 2018 serta UU No 11 tahun 2010 adalah perbuatan pidana. Penghancur, penyuruh penghancuran dan pihak yang membantu penghancuran patut terkena sanksi pidana baik penjara dan atau denda.

Baca Juga  Beruk di Kampus Hijau: Menjaga Harmoni Alam dan Ilmu di Universitas Malikussaleh

Ketiga, membangun gedung yang kemudian menjadi Indomaret dilakukan tanpa izin IMB/PBG. Upaya yang dilakukan Pemkot untuk menghentikan pembangunan tanpa izin tersebut telah gagal. Pemkot seolah tak berdaya menghadapi “tangan raksasa”. Membangun tanpa izin PBG jelas merupakan pelanggaran hukum.

Keempat, operasi usaha Indomaret juga tidak sah atau ilegal. Berdasarkan PP No 6 tahun 2021 Pasal 6 ayat (4) maka PBG dan Sertifikat Laik Fungsi adalah syarat terbitnya Izin berusaha. Indomaret tidak memenuhi syarat untuk berusaha, karenanya usaha perusahaan Salim Group ini ilegal.

Kesempurnaan atas pelanggaran hukum PT KAI dan PT Indomarco pemilik Indomaret di Jalan Cihampelas 149 tersebut seharusnya menjadi dasar bagi Pemkot Bandung untuk lebih tegas dalam bertindak.

Ayo Kang Yana, segera segel dan bongkar bangunan Indomaret di Jalan Cihampelas 149. Selanjutnya lakukan langkah hukum untuk memberikan sanksi pidana atas penghancuran bangunan Cagar Budaya.

Warga Bandung tidak pantas untuk dibodohi dan dinistakan oleh siapapun.

oleh M Rizal Fadillah (Pemerhati Politik dan Kebangsaan)

Bandung, 22 Maret 2023

Share :

Baca Juga

OPINI

Sinergi Pemuda dan Polri: Membangun Kepercayaan, Menegakkan Keadilan

OPINI

KABUT ASAP: Ketika Asap Lebih Paham Cara Menutupi Persoalan Daripada Pejabat yang Menanganinya

ACEH

ABEH UBEE ABEH: Slogan Persiraja yang Harus Dibuktikan di Atas Lapangan, Bukan Sekadar Tulisan

OPINI

Masker Untuk Rakyat, Topeng Untuk Penguasa: Ketika Negara Gagal Melindungi Warganya

OPINI

Opini Guru Besar USK: Bendera Bintang Bulan Aceh dan Ujian Kepastian Hukum Negara

OPINI

Waktu Akan Membuktikan: Penjilat Pergi Saat Kepentingan Habis, yang Tulus Tetap Setia

OPINI

Kepemimpinan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto dalam Spektrum dan Lanskap Polri Bersama Masyarakat dan Bhayangkara Negara

EDUKASI

Dari Penilaian ke Asesmen, dari Hukuman ke Disiplin Positif: Menguji Wajah Baru Pendidikan Indonesia