Home / BERITA

Senin, 6 Oktober 2025 - 23:18 WIB

Kadis SDABMBK Deli Serdang Diduga Ulur Waktu Pembayaran Utang, Kuasa Hukum Ancam Lapor KPK

MEDIALITERASI.ID | LUBUK PAKAM – Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam melalui juru sita Azhary Siregar, S.H., melaksanakan penetapan eksekusi pembayaran terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang, Senin (6/10/2025). Eksekusi tersebut berkaitan dengan perkara perdata Nomor 11/Pdt.Eks/2024/PN Lbp jo. 174/Pdt.G/2021/PN Lbp, yang melibatkan Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Deli Serdang.

Eksekusi dilakukan di dalam ruang kerja Kepala Dinas SDABMBK, bukan di halaman kantor sebagaimana biasanya, sehingga menimbulkan pertanyaan di kalangan pihak pemohon.

Menurut putusan pengadilan tahun 2023 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Dinas SDABMBK diwajibkan membayar utang kepada PT Intan Amanah senilai Rp1.998.400.000 beserta denda sebesar 18 persen.

Namun, hingga kini pembayaran belum dilakukan. Pihak kuasa hukum pemohon menilai Pemkab Deli Serdang mengulur waktu dan tidak menunjukkan itikad baik melaksanakan putusan pengadilan.

Baca Juga  Soal Viral Guru Honorer Tinggal di Gubuk, Pemkab Deli Serdang Minta Masyarakat Tabayyun

“Kami mendesak Kepala Dinas SDABMBK Janso Sipahutar untuk segera mematuhi putusan pengadilan dan membayar utang kepada klien kami. Kami juga meminta Pemkab tidak lagi menyebarkan informasi menyesatkan yang bertentangan dengan hukum,” ujar kuasa hukum pemohon, Joko Suandi, S.H., M.H., Senin (6/10).

Sebelumnya, Kepala Inspektorat dan Bagian Hukum Pemkab Deli Serdang dikabarkan menyatakan bahwa penetapan eksekusi tersebut cacat hukum serta menyinggung soal aset negara yang tidak dapat dieksekusi. Pernyataan ini disebut kuasa hukum pemohon sebagai bentuk pengaburan fakta hukum.

Kronologi Penundaan Pembayaran

2015: Rekanan pemborong sempat menemui Bupati Deli Serdang saat itu, Ashari Tambunan, dan dijanjikan pembayaran setelah ada putusan hukum tetap.

2021: Kepala Dinas SDABMBK, Janso Sipahutar, menyatakan kesediaan membayar setelah ada “payung hukum” yang jelas.

Baca Juga  DEM Aceh Gelar Diskusi Publik, "1 Semester Pengelolaan Blok B, Apakah Sesuai Harapan"

Sebelumnya: Kepala BKAD juga menyatakan hal serupa, menunggu surat rekomendasi BPK dan keputusan bupati.

Kuasa hukum pemohon menduga penundaan pembayaran dilakukan dengan sengaja. “Dengan adanya putusan tetap, penundaan ini dapat dikategorikan melanggar hukum sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya akan menempuh langkah hukum lanjutan.

“Kami akan melaporkan Kepala Dinas SDABMBK ke KPK dan Kejaksaan Agung, serta mengajukan gugatan ke PTUN atas dugaan pelanggaran asas pemerintahan yang baik,” tegas Joko.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas SDABMBK Deli Serdang dan Pemkab Deli Serdang belum memberikan tanggapan resmi terkait pelaksanaan eksekusi dan tudingan penundaan pembayaran tersebut. (Tim RZ)

Share :

Baca Juga

Ekonomi

BREAKING: Indonesia Pangkas Ekspor Gas ke Singapura 31 BBTUD Mulai Hari Ini – Arahan Survival Mode Prabowo

ACEH

BREAKING: Kapolri Cek Langsung Pabrik Sabu 1,2 Ton di Pidie – Lab Narkoba Terbesar Se-Indonesia Terbongkar!

ACEH

Terus Berikhtiar untuk Rakyat! Bupati Iskandar Al-Farlaky Konsisten Perjuangkan Bantuan Jadup Korban Banjir

BERITA

45 Santri Misbahul Ulum Tampilkan Silat Tapak Suci pada Hari Santri Nasional 2026

BERITA

Polda Metro Jaya Sita Lebih dari 7 Juta Butir Obat Keras Ilegal, 16 Orang Diamankan

ACEH

Bantuan UMKM Pusat di Aceh Timur Dikeluhkan, Pedagang Kecil Keluhkan Syarat Administrasi NIB

ACEH

Hadiri Maulid dan Pengajian Asy-Syifa, Wabup Aceh Timur Ajak Ulama Perkuat Dakwah Etika Bermedsos

ACEH

Bupati Aceh Timur Pastikan Kembali ke Jakarta November, Tagih Bantuan Jadup dan Stimulan Banjir