Home / BERITA

Senin, 6 Oktober 2025 - 23:18 WIB

Kadis SDABMBK Deli Serdang Diduga Ulur Waktu Pembayaran Utang, Kuasa Hukum Ancam Lapor KPK

MEDIALITERASI.ID | LUBUK PAKAM – Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam melalui juru sita Azhary Siregar, S.H., melaksanakan penetapan eksekusi pembayaran terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang, Senin (6/10/2025). Eksekusi tersebut berkaitan dengan perkara perdata Nomor 11/Pdt.Eks/2024/PN Lbp jo. 174/Pdt.G/2021/PN Lbp, yang melibatkan Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Deli Serdang.

Eksekusi dilakukan di dalam ruang kerja Kepala Dinas SDABMBK, bukan di halaman kantor sebagaimana biasanya, sehingga menimbulkan pertanyaan di kalangan pihak pemohon.

Menurut putusan pengadilan tahun 2023 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Dinas SDABMBK diwajibkan membayar utang kepada PT Intan Amanah senilai Rp1.998.400.000 beserta denda sebesar 18 persen.

Namun, hingga kini pembayaran belum dilakukan. Pihak kuasa hukum pemohon menilai Pemkab Deli Serdang mengulur waktu dan tidak menunjukkan itikad baik melaksanakan putusan pengadilan.

Baca Juga  Ledakan Dahsyat di Grand Polonia Medan Tewaskan 3 Orang, Diduga dari Jaringan Gas

“Kami mendesak Kepala Dinas SDABMBK Janso Sipahutar untuk segera mematuhi putusan pengadilan dan membayar utang kepada klien kami. Kami juga meminta Pemkab tidak lagi menyebarkan informasi menyesatkan yang bertentangan dengan hukum,” ujar kuasa hukum pemohon, Joko Suandi, S.H., M.H., Senin (6/10).

Sebelumnya, Kepala Inspektorat dan Bagian Hukum Pemkab Deli Serdang dikabarkan menyatakan bahwa penetapan eksekusi tersebut cacat hukum serta menyinggung soal aset negara yang tidak dapat dieksekusi. Pernyataan ini disebut kuasa hukum pemohon sebagai bentuk pengaburan fakta hukum.

Kronologi Penundaan Pembayaran

2015: Rekanan pemborong sempat menemui Bupati Deli Serdang saat itu, Ashari Tambunan, dan dijanjikan pembayaran setelah ada putusan hukum tetap.

2021: Kepala Dinas SDABMBK, Janso Sipahutar, menyatakan kesediaan membayar setelah ada “payung hukum” yang jelas.

Baca Juga  Bupati Ayahwa Terima Audiensi Ribuan Tenaga Non-ASN, Janji Perjuangkan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Sebelumnya: Kepala BKAD juga menyatakan hal serupa, menunggu surat rekomendasi BPK dan keputusan bupati.

Kuasa hukum pemohon menduga penundaan pembayaran dilakukan dengan sengaja. “Dengan adanya putusan tetap, penundaan ini dapat dikategorikan melanggar hukum sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya akan menempuh langkah hukum lanjutan.

“Kami akan melaporkan Kepala Dinas SDABMBK ke KPK dan Kejaksaan Agung, serta mengajukan gugatan ke PTUN atas dugaan pelanggaran asas pemerintahan yang baik,” tegas Joko.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas SDABMBK Deli Serdang dan Pemkab Deli Serdang belum memberikan tanggapan resmi terkait pelaksanaan eksekusi dan tudingan penundaan pembayaran tersebut. (Tim RZ)

Share :

Baca Juga

ACEH

Duka Pante Panah: Sambaran Petir Tewaskan 1 Orang, 2 Korban Dirawat di RSUD Zubir Mahmud*

ACEH

Bupati Al-Farlaky Kebut Huntap Pascabanjir: Data Harus Akurat, Kualitas Jangan Dikompromi

ACEH

Mualem Rotasi Nasir dari Sekda ke Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Aceh

ACEH

Dibawa ke Lahan Kosong Belakang Sekolah, Siswa SMAN di Bener Meriah Dikeroyok Senior Hingga Kritis

ACEH

Pemerintah Aceh Bantah Isu Fadhlullah Jadi Plh Gubernur: Mualem Berhalangan, Dek Fad Jalankan Tugas

BERITA

Studi BRIN: Tsunami Pangandaran 2006 Bisa Capai 8 Meter Lebih karena Gempa Megathrust dan Longsor Laut

BERITA

MoU Helsinki 21 Tahun: Ketika Simbol Dipersoalkan, Tapi Keadilan Rakyat Aceh Diabaikan

ACEH

30 Ibu Rumah Tangga di Aceh Timur Terima Bantuan Usaha Ekonomi Produktif dari TP PKK