Home / BERITA

Senin, 18 November 2024 - 18:45 WIB

Ini Alasan Ketua Umum Ajukan Pemblokiran Ulang AHU PWI

MEDIALITERASI.ID | JAKARTA – Hendry Ch Bangun menegaskan dirinya sebagai Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat yang sah berdasarkan hukum dan aturan organisasi. Untuk menjaga integritas administrasi organisasi, Hendry bersama Sekretaris Jenderal Iqbal Irsyad mengajukan pemblokiran ulang Administrasi Hukum Umum (AHU) melalui jalur resmi. Langkah tersebut telah disetujui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Kuasa Hukum PWI Pusat, HMU Kurniadi, SH., MH., menegaskan bahwa pemblokiran AHU ini tidak mempengaruhi keabsahan Surat Keputusan (SK) Kemenkumham yang menjadi dasar hukum PWI.

“Pemblokiran ini hanya mencegah akses publik terhadap dokumen tersebut untuk melindungi legalitas PWI dari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Kurniadi, Senin (18/11/2024).

Kurniadi juga menyebut tindakan Sasongko dan Nurcholis, yang sebelumnya mengajukan pemblokiran AHU ke Kemenkumham, sebagai pelanggaran hukum.

Baca Juga  PWI Aceh Utara Gelar Rapat Perdana Di Tahun 2023

“Tindakan mereka melanggar Pasal 263 KUHP tentang surat palsu. Nurcholis bahkan sudah diberhentikan sebagai Sekretaris Dewan Kehormatan (DK) sejak 27 Juni 2024, sehingga surat yang diajukan bersama Sasongko tidak memiliki dasar hukum,” jelas Kurniadi, yang kini tengah menempuh studi doktoral di Universitas Diponegoro.

Untuk mencegah potensi penyalahgunaan lebih lanjut, Hendry Ch Bangun bersama Sekjen Iqbal Irsyad mengajukan pemblokiran ulang secara resmi sesuai prosedur. Langkah ini selaras dengan Pasal 12 ayat (2) huruf b Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI, yang memberikan wewenang kepada Ketua Umum untuk mewakili organisasi secara sah.

“Pemblokiran ulang ini adalah langkah penting untuk melindungi nama baik dan keabsahan administrasi PWI. Kami berkomitmen menjaga integritas organisasi,” tambah Kurniadi.

Baca Juga  PT PGE Kembali Sosialisasi Rencana Seismik di 13 Kecamatan di Aceh Utara

Selain itu, Kurniadi juga menegaskan bahwa klaim Zulmansyah Sekedang sebagai Ketua Umum hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Jakarta tidak sah. KLB tersebut dinilai cacat prosedur karena tidak sesuai dengan ketentuan AD/ART PWI dan tidak melibatkan unsur resmi organisasi.

Hendry Ch Bangun menegaskan bahwa langkah hukum yang diambil bertujuan untuk melindungi legitimasi kepemimpinannya dan menjaga PWI sebagai organisasi profesi wartawan yang kredibel.

“Kami akan terus menjaga PWI tetap profesional dan bebas dari intervensi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.

Dengan jalur hukum dan administratif yang jelas, posisi Hendry Ch Bangun sebagai Ketua Umum PWI Pusat yang sah tetap kokoh. Langkah ini diambil untuk memastikan PWI terus menjadi wadah yang mendukung dan melindungi wartawan di Indonesia.

Share :

Baca Juga

BERITA

KJRI Jeddah Konfirmasi Penangkapan 7 WNI Terkait Promosi Haji Ilegal

BERITA

Enam Pelajar Bakar Pos Polisi di Bandung, Polisi Ungkap Pengaruh Obat Keras

BERITA

Rutan Surakarta Raih Peringkat 1 Nasional, Jadi Role Model Pemasyarakatan Modern

BERITA

Pemerintah Ratifikasi ILO 188 di Hari Buruh 2026, Perlindungan Awak Kapal Perikanan Diperkuat

BERITA

Kapolda Jabar Pimpin Pengamanan May Day, Polisi Tindak Kelompok Anarkis di Bandung

BERITA

Transportasi Laut Sumenep Menguat, Penumpang Puji Layanan KMP DBS III

BERITA

Dituding Selingkuh, Bupati Aceh Timur Siap Tempuh Jalur Hukum

BERITA

Satgas Haji 2026 Tindak Tegas Haji Ilegal, Lindungi Calon Jemaah