Home / BERITA

Senin, 18 November 2024 - 18:45 WIB

Ini Alasan Ketua Umum Ajukan Pemblokiran Ulang AHU PWI

MEDIALITERASI.ID | JAKARTA – Hendry Ch Bangun menegaskan dirinya sebagai Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat yang sah berdasarkan hukum dan aturan organisasi. Untuk menjaga integritas administrasi organisasi, Hendry bersama Sekretaris Jenderal Iqbal Irsyad mengajukan pemblokiran ulang Administrasi Hukum Umum (AHU) melalui jalur resmi. Langkah tersebut telah disetujui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Kuasa Hukum PWI Pusat, HMU Kurniadi, SH., MH., menegaskan bahwa pemblokiran AHU ini tidak mempengaruhi keabsahan Surat Keputusan (SK) Kemenkumham yang menjadi dasar hukum PWI.

“Pemblokiran ini hanya mencegah akses publik terhadap dokumen tersebut untuk melindungi legalitas PWI dari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Kurniadi, Senin (18/11/2024).

Kurniadi juga menyebut tindakan Sasongko dan Nurcholis, yang sebelumnya mengajukan pemblokiran AHU ke Kemenkumham, sebagai pelanggaran hukum.

Baca Juga  Jemput Dana ke Kemenkes, Bupati Al-Farlaky Amankan Rp46,7 Miliar untuk Pulihkan RS di Aceh Timur

“Tindakan mereka melanggar Pasal 263 KUHP tentang surat palsu. Nurcholis bahkan sudah diberhentikan sebagai Sekretaris Dewan Kehormatan (DK) sejak 27 Juni 2024, sehingga surat yang diajukan bersama Sasongko tidak memiliki dasar hukum,” jelas Kurniadi, yang kini tengah menempuh studi doktoral di Universitas Diponegoro.

Untuk mencegah potensi penyalahgunaan lebih lanjut, Hendry Ch Bangun bersama Sekjen Iqbal Irsyad mengajukan pemblokiran ulang secara resmi sesuai prosedur. Langkah ini selaras dengan Pasal 12 ayat (2) huruf b Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI, yang memberikan wewenang kepada Ketua Umum untuk mewakili organisasi secara sah.

“Pemblokiran ulang ini adalah langkah penting untuk melindungi nama baik dan keabsahan administrasi PWI. Kami berkomitmen menjaga integritas organisasi,” tambah Kurniadi.

Baca Juga  Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Saksikan Seri Perdana F1H2O di Danau Toba

Selain itu, Kurniadi juga menegaskan bahwa klaim Zulmansyah Sekedang sebagai Ketua Umum hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Jakarta tidak sah. KLB tersebut dinilai cacat prosedur karena tidak sesuai dengan ketentuan AD/ART PWI dan tidak melibatkan unsur resmi organisasi.

Hendry Ch Bangun menegaskan bahwa langkah hukum yang diambil bertujuan untuk melindungi legitimasi kepemimpinannya dan menjaga PWI sebagai organisasi profesi wartawan yang kredibel.

“Kami akan terus menjaga PWI tetap profesional dan bebas dari intervensi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.

Dengan jalur hukum dan administratif yang jelas, posisi Hendry Ch Bangun sebagai Ketua Umum PWI Pusat yang sah tetap kokoh. Langkah ini diambil untuk memastikan PWI terus menjadi wadah yang mendukung dan melindungi wartawan di Indonesia.

Share :

Baca Juga

HUKUM

Polemik Ijazah Gibran Usai Putusan MK: Apa Syarat Pemakzulan Wapres Menurut Konstitusi?

BERITA

Kunjungan Pasien Capai 150 Orang per Hari, Puskesmas Kuta Makmur Kekurangan Tempat Tidur Rawat Inap

BERANDA

Mendagri Berhentikan Bupati Gowa Sitti Husniah, Darmawangsyah Muin Ditunjuk Sebagai Plt Bupati

ACEH

RSUD Zubir Mahmud Pastikan Belum Ada Pasien Sesak Napas Akibat Kabut Asap di Aceh Timur

BERITA

Mukhlis Puna Bekali 27 Santri Misbahul Ulum dengan Keterampilan Jurnalistik

ACEH

Perayaan Maulid di Gampong Sagoe Muara Tiga Ricuh, Bendera Aceh Diturunkan Aparat di Area Masjid

ACEH

Waspada! Langit Idi Rayeuk Mulai Berkabut, Asap Tebal dari Palembang dan Jambi Sampai ke Aceh Timur

ACEH

Banjir Luas Landa 9 Kecamatan di Aceh Tamiang, Tanggul Jebol dan Ribuan Warga Mengungsi