Home / BERITA

Senin, 18 November 2024 - 18:45 WIB

Ini Alasan Ketua Umum Ajukan Pemblokiran Ulang AHU PWI

MEDIALITERASI.ID | JAKARTA – Hendry Ch Bangun menegaskan dirinya sebagai Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat yang sah berdasarkan hukum dan aturan organisasi. Untuk menjaga integritas administrasi organisasi, Hendry bersama Sekretaris Jenderal Iqbal Irsyad mengajukan pemblokiran ulang Administrasi Hukum Umum (AHU) melalui jalur resmi. Langkah tersebut telah disetujui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Kuasa Hukum PWI Pusat, HMU Kurniadi, SH., MH., menegaskan bahwa pemblokiran AHU ini tidak mempengaruhi keabsahan Surat Keputusan (SK) Kemenkumham yang menjadi dasar hukum PWI.

“Pemblokiran ini hanya mencegah akses publik terhadap dokumen tersebut untuk melindungi legalitas PWI dari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Kurniadi, Senin (18/11/2024).

Kurniadi juga menyebut tindakan Sasongko dan Nurcholis, yang sebelumnya mengajukan pemblokiran AHU ke Kemenkumham, sebagai pelanggaran hukum.

Baca Juga  Brand Lokal Sumenep, Dokter Handphone dan Halilintar Cell Tumbuh di Tengah Persaingan Gadget

“Tindakan mereka melanggar Pasal 263 KUHP tentang surat palsu. Nurcholis bahkan sudah diberhentikan sebagai Sekretaris Dewan Kehormatan (DK) sejak 27 Juni 2024, sehingga surat yang diajukan bersama Sasongko tidak memiliki dasar hukum,” jelas Kurniadi, yang kini tengah menempuh studi doktoral di Universitas Diponegoro.

Untuk mencegah potensi penyalahgunaan lebih lanjut, Hendry Ch Bangun bersama Sekjen Iqbal Irsyad mengajukan pemblokiran ulang secara resmi sesuai prosedur. Langkah ini selaras dengan Pasal 12 ayat (2) huruf b Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI, yang memberikan wewenang kepada Ketua Umum untuk mewakili organisasi secara sah.

“Pemblokiran ulang ini adalah langkah penting untuk melindungi nama baik dan keabsahan administrasi PWI. Kami berkomitmen menjaga integritas organisasi,” tambah Kurniadi.

Baca Juga  Miliki Kinerja Anggaran Terbaik, Kemenkumham Raih Penghargaan dari Kemenkeu

Selain itu, Kurniadi juga menegaskan bahwa klaim Zulmansyah Sekedang sebagai Ketua Umum hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Jakarta tidak sah. KLB tersebut dinilai cacat prosedur karena tidak sesuai dengan ketentuan AD/ART PWI dan tidak melibatkan unsur resmi organisasi.

Hendry Ch Bangun menegaskan bahwa langkah hukum yang diambil bertujuan untuk melindungi legitimasi kepemimpinannya dan menjaga PWI sebagai organisasi profesi wartawan yang kredibel.

“Kami akan terus menjaga PWI tetap profesional dan bebas dari intervensi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.

Dengan jalur hukum dan administratif yang jelas, posisi Hendry Ch Bangun sebagai Ketua Umum PWI Pusat yang sah tetap kokoh. Langkah ini diambil untuk memastikan PWI terus menjadi wadah yang mendukung dan melindungi wartawan di Indonesia.

Share :

Baca Juga

BERITA

Polda Metro Jaya Kerahkan 4.131 Personel untuk Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakarta

BERITA

Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan Narkoba Rp235 Miliar di Bakauheni, 24 Tersangka Ditangkap

BERANDA

Drama Toronto! Gol Menit Akhir Caleb Yirenkyi Tumbangkan Panama, Ghana Raih 3 Poin Pertama Piala Dunia

ACEH

Bismillah Menjadi KM Nol Islam: Bupati Al-Farlaky Gaungkan Kebangkitan Peradaban Peureulak di Haul Sultan ke-1224

BERANDA

Diaspora Aceh: Dari Pengungsi Konflik hingga Akademisi Dunia, Mengapa Mereka Merantau?

BERANDA

Diskualifikasi Uriarte Guncang Klasemen Moto3 2026: Veda Ega Untung, Tapi FIM Steward Dinilai Telat & Tak Transparan

ACEH

Ulama Aceh Timur Desak Mahkamah Syar’iyah Terapkan Syariat Kaaffah: Mediasi, Wali, Iddah dan Nasab Jadi Kunci

BERANDA

Prediksi Portugal vs RD Kongo 18 Juni: Ronaldo Cs Diunggulkan Raih 3 Poin Perdana Grup K Piala Dunia 2026