Home / BERITA

Jumat, 15 Agustus 2025 - 10:45 WIB

Ilyas Sitorus Bantah Tuduhan Korupsi Rp1,8 Miliar, Tim PH Bacakan Duplik di PN Medan


MEDIALITERASI.ID | MEDAN
– Tim penasihat hukum (PH) Ilyas Sitorus, mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara, membacakan duplik atas replik jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi pengadaan aplikasi perpustakaan digital dan media pembelajaran SD–SMP senilai Rp1,8 miliar tahun anggaran 2021. Sidang berlangsung di ruang Cakra 7, Pengadilan Negeri Medan, Kamis (14/8/2025).

Dalam dupliknya, PH yang terdiri dari Dedy Ismanto, Mulatua Pohan, Dingin Parulian Pakpahan, Petrus O. Laoli, Novrizal Zuhriandi, dan Destri Sari Ginting membantah tuduhan JPU bahwa aplikasi tidak berfungsi. Mereka menyebut aplikasi dipakai kepala sekolah SD dan SMP dari 2021 hingga akhir 2022, sesuai kesaksian saksi di persidangan.

Baca Juga  Polsek Karawaci Ungkap Kasus Curat R2, Dua Pelaku Ditangkap Bersama Senjata Tajam

Tim PH menegaskan kerusakan aplikasi setelah 2022 bukan tanggung jawab Ilyas Sitorus, melainkan CV Rizky Anugrah Karya yang wakil direkturnya Muslim Syah Margolang kini berstatus DPO. Mereka juga mempersoalkan pemeriksaan ahli IT pada Juni 2024, yang dinilai tidak relevan karena dilakukan setelah aplikasi berhenti beroperasi, serta metode “total loss” auditor keuangan JPU yang dinilai mengabaikan bukti pemakaian aplikasi dan kegiatan pendukung seperti bimbingan teknis dan pendampingan sekolah.

Selain itu, PH mengkritik perubahan dalil JPU terkait sikap batin terdakwa, dari “lalai tidak memeriksa hasil pekerjaan” menjadi “sengaja tidak memeriksa hasil pekerjaan.” Perubahan ini disebut tidak konsisten dan perlu diperhatikan majelis hakim.

Baca Juga  Kejati Aceh Diduga Tidak Bernyali Usut Temuan LHP-BPK Terkait Korupsi di Pemkab Aceh Timur

Ilyas Sitorus menegaskan dirinya tidak menerima aliran dana proyek. Semua pembayaran, kata PH, ditransfer langsung ke rekening CV Rizky Anugrah Karya. Terkait uang Rp500 juta yang dititipkan, PH menyatakan dana itu bukan hasil kejahatan melainkan titipan sukarela, sehingga dimohonkan agar dikembalikan.

Pada bagian akhir, PH menegaskan kegagalan aplikasi setelah 2022 menjadi tanggung jawab CV Rizky Anugrah Karya dan PT Literasia Edutekno Digital yang sudah tutup, bukan Ilyas Sitorus. Sementara JPU Deny A.F. Sembiring dan Rahmad Hasibuan tetap pada tuntutan awal.

Hakim Ketua Sulhanuddin menunda sidang dan menjadwalkan persidangan lanjutan pada 28 Agustus 2025. (Tim RZ)

Share :

Baca Juga

ACEH

Terus Berikhtiar untuk Rakyat! Bupati Iskandar Al-Farlaky Konsisten Perjuangkan Bantuan Jadup Korban Banjir

BERITA

45 Santri Misbahul Ulum Tampilkan Silat Tapak Suci pada Hari Santri Nasional 2026

BERITA

Polda Metro Jaya Sita Lebih dari 7 Juta Butir Obat Keras Ilegal, 16 Orang Diamankan

ACEH

Bantuan UMKM Pusat di Aceh Timur Dikeluhkan, Pedagang Kecil Keluhkan Syarat Administrasi NIB

ACEH

Hadiri Maulid dan Pengajian Asy-Syifa, Wabup Aceh Timur Ajak Ulama Perkuat Dakwah Etika Bermedsos

ACEH

Bupati Aceh Timur Pastikan Kembali ke Jakarta November, Tagih Bantuan Jadup dan Stimulan Banjir

ACEH

Bunda PAUD Julok Sambangi SD/MI Ajarkan Edukasi Konservasi Sejak Dini

ACEH

Bupati Al-Farlaky Timbun 1.200 Meter Jalan Lhok Dalam–Panton Rayeok M