Habib Rizieq Bebas Bersyarat Sampai 10 Juni 2024 - Media Literasi

Home / BERITA

Rabu, 20 Juli 2022 - 06:28 WIB

Habib Rizieq Bebas Bersyarat Sampai 10 Juni 2024

Foto : Habib Rizieq Bebas Bersyarat (dok.Kemenkumham)

JAKARTA – Kepala bagian Humas dan Protokol Direktorat Jendral Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti dalam keterangan tertulis Habib Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat, Rabu (20/07/2022)

Rika Aprianti menyatakan, Habib Rizieq Shihab telah memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat sampai 10 Juli 2024. Dan Rika juga menyampaikan HRS sudah keluar pagi ini jam 06.45 WIB.

“Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117),” papar Rika Aprianti dalam keterangan tertulis

Baca Juga  Teroris Ledakkan Diri Saat Jamaah Sedang Shalat di Masjid

Kemenkumham menjelaskan Habib Rizieq Shihab ditahan sejak 12 Desember 2020 dengan putusan hakim sebagai berikut:

a. Tindak Pidana I (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana penjara selama 8 (delapan) bulan.
b. Tindak Pidana II (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana denda Rp 20.000.000.00 subsider 5 (lima) bulan kurungan (denda sudah dibayar).
c. Tindak Pidana III (Menyiarkan Berita Bohong) diputus pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

Habib Rizieq Shihab merupakan terpidana yang menjalani pidana penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Habib Rizieq kemudian bebas pada 20 Juli 2022 hari ini.

Tim advokasi Habib Rizieq Aziz Yanuar menyampaikan Habib Rizieq langsung menuju ke kediamannya di Petamburan, Jakarta Pusat.

Baca Juga  Lantai 2 Dayah Babul Ilmi Syafi'iyah Kiran Di Lalap Sijago Merah

“Iya (langsung ke Petamburan)” ujar Aziz, kepada wartawan.

Aziz mengatakan Habib Rizieq dijemput oleh tim kuasa hukum dan Yusuf Martak dan menyampaikan terima kasih kepada Kemenkumham dan Kapolri atas rangkaian proses hukum terhadap Habib Rizieq.

“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Dirjen Pemasyarakatan kemenkumham RI, Kepala Lapas Cipinang, Kepala Bapas Jakpus, Kapolri, Kepala Tahti Mabes Polri, Kepala Rutan Bareskrim Mabes Polri, dan seluruh pihak yang telah membantu dalam rangkaian proses hukum terhadap Habib Rizieq Syihab hingga kembali ke masyarkat dan umat,” ucap Aziz.

Sumber : Detik | Photo : Detik | Editor : Endang

Share :

Baca Juga

BERITA

DPC AWDI Ponorogo Melaksanakan Perayaan Hari Pers Nasional Tahun 2025 dengan Cara yang Berbeda

BERITA

Relawan Kawal Kerja Cepat PLT Sekda M Nasir, Segera Ganti Pejabat atau Kepala SKPA

BERITA

Polisi Sigap Tangani Curanmor, Warga Puji Gerak Cepat Polda Metro

BERITA

Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD

BERITA

Menag Lantik Empat Rektor PTKIN, Salah Satunya Rektor IAIN Lhokseumawe

BERITA

Dua Anak Terlapor Dalam Kasus Pengelapan Dana Ciputat Ingin Menjual Ginjal Demi Membebaskan Sang Ibu Berujung Damai

BERITA

Tinjau Jalur Pelabuhan Merak, Kakorlantas dan Menhub Optimis Lancar

BERITA

Permahi Aceh Tegaskan Akan Gugat Garuda Indonesia Jika Kenaikan Harga Tiket Pesawat Tak Diindahkan