Home / BERITA

Jumat, 8 Agustus 2025 - 14:32 WIB

Dugaan Penjualan Aset Negara dan Tambang Ilegal di Lahan Eks Duta Palma, PT Agrinas Disorot


MEDIALITERASI.ID
| PEKAN BARU — Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa (Fabem) Riau melayangkan surat kepada Kepolisian Daerah (Polda) Riau, mendesak aparat penegak hukum untuk menyelidiki dugaan penyalahgunaan aset negara oleh oknum di tubuh PT Agrinas, perusahaan yang saat ini mengelola lahan eks PT Duta Palma Nusantara.

Ketua DPW Fabem Riau, Heri Guspendri, dalam konferensi persnya menyatakan bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas penjualan hasil kelapa sawit dari lahan yang kini berstatus sebagai aset negara, diduga kepada pihak ketiga tanpa prosedur yang sah.

“Lahan tersebut merupakan aset negara dan bukan milik pribadi. Jika benar terjadi penjualan tanpa mekanisme yang jelas dan transparan, ini merupakan bentuk pelanggaran hukum yang serius,” ujar Heri, Kamis (7/8/2025).

Baca Juga  Kapolda Aceh Tinjau Progres Pembangunan Jembatan Bailey di Sawang, Pastikan Percepatan Pemulihan Pascabanjir

Selain itu, Fabem Riau juga mengungkap dugaan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) yang kini dikelola oleh PT Agrinas. Aktivitas tambang ilegal tersebut dinilai berpotensi merusak lingkungan dan melanggar ketentuan hukum.

“Negara harus hadir untuk menjaga dan mengelola asetnya secara transparan. Jika aparat penegak hukum lamban bertindak, kami akan menggalang dukungan publik dan melakukan aksi lanjutan sebagai bentuk tekanan hukum dan moral,” tambah Heri.

Fabem Riau menilai, jika dugaan ini benar adanya, tindakan tersebut dapat merugikan keuangan negara serta mencederai kepercayaan publik terhadap pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), khususnya dalam sektor agribisnis dan sumber daya alam.

Baca Juga  PJ.Gubernur Aceh Bustami Hamzah Resmi Ganti Posisi Plh Kadisdik Aceh : Begini Kata Para Pakar

Sebagai langkah lanjutan, Fabem Riau berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini dan membuka opsi melaporkan temuan tersebut ke lembaga penegak hukum lain seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sebagai informasi, lahan eks PT Duta Palma Nusantara sebelumnya disita negara melalui putusan pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi. Pemerintah kemudian menugaskan PT Agrinas, anak usaha BUMN di sektor agribisnis, untuk mengelola aset tersebut dalam rangka optimalisasi penerimaan negara.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menambah daftar persoalan tata kelola aset negara di sektor perkebunan. Fabem Riau menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan kekayaan negara harus menjadi prioritas semua pihak. (**)

Share :

Baca Juga

BERANDA

Dua Dekade Setelah Tsunami, Solidaritas Pembaca Kompas Kembali Bangun Sekolah di Aceh Timur

ACEH

Bustami Nahkodai PGRI Aceh Timur 2024–2029, Komitmen Tingkatkan Profesionalisme Guru

ACEH

Perjuangan Pembaca Kompas Wujud: SDN Teumpeun Aceh Timur Dibangun Ulang Pasca Banjir 2025

ACEH

Kompas Bangun Kembali SDN Teumpeun, Bupati Al-Farlaky: Investasi Masa Depan Generasi

BERANDA

SIU! Saya Kembali!” Ronaldo Hattrick Rekor, Bawa Portugal Pesta 5-0 di Piala Dunia 2026

ACEH

16 Penggalang Aceh Timur Tuntas Digembleng, Siap Ukir Prestasi di Jambore Nasional 2026

BERANDA

Kejagung Tolak Status JC Sony Sonjaya, Dinyatakan Pelaku Utama Korupsi Program MBG

ACEH

Cek Mad Tunggu Jamaah Haji Julok Sampai Tengah Malam, Selawat dan Doa Sambut Tamu Allah