Home / BERANDA / BERITA

Jumat, 30 Agustus 2024 - 13:20 WIB

Dua Sejoli Ditangkap Usai Aborsi Janin Hubungan Gelap

MEDIALITERASI.ID | JAKBAR – Sepasang pasangan diluar nikah  DKZ (23) dan RR 28) diamankan oleh  Polsek Kalideres usai melakukan aborsi terhadap janin yang telah berusia 8 bulan dari hasil hubungan gelap.

Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Abdul Jana, menjelaskan bahwa DKZ dan RR telah berpacaran sejak Maret 2023.

” Namun, RR diketahui sudah memiliki istri, meski tetap menjalani hubungan dengan DKZ dan tinggal bersama di sebuah kost,” Ujar Abdul Jana di Polsek Kalideres, Jumat, (30/8/2024)

Dari hasil hubungan gelap tersebut, DKZ mengaju hamil pada Januari 2024. Mengetahui kehamilan itu, kedua tersangka sepakat untuk menggugurkan janin karena kehamilan tersebut tidak diinginkan. Sebelumnya dalam keterangan Kompol Abdul Jana, kedua tersangka mengaku sudah mencari cara untuk melakukan aborsi, namun baru pada usia kandungan 8 bulan, DKZ berhasil memperoleh obat aborsi yang dibeli secara online dengan harga Rp 1.000.000.

Baca Juga  Polda Sumut Menarik Penanganan Perkara Kematian Bripka Arfan

Lebih lanjut dalam keterangan Kompol Abdul Jana, kedua terduga mengatakan, pada tanggal 13 Agustus 2024, DKZ mulai mengonsumsi obat menggugurkan kandungan dan dirinya mengaku telah meminum 18 butir obat penggugur kandungan.

“Namun pada Rabu, 14 Agustus 2024, sekitar pukul 13.00 WIB, DKZ merasakan kontraksi hebat dan segera masuk ke kamar mandi di kost mereka, selain itu RR yang berada di luar kamar mandi turut mengawasi dan membantu. Setelah beberapa saat, janin keluar dari kandungan dalam kondisi meninggal dunia”, terang Kompol Abdul Jana.

Baca Juga  Ketum ANTARTIKA Meminta MENDAGRI Tegas Berikan Sanksi Administrasi Kepada Kepala Daerah yang Tidak Ikut Retreat AKMIL

Tragisnya, tersangka RR membantu merekam proses tersebut dan mempersiapkan alat-alat seperti gunting untuk memotong tali pusar serta kain kafan untuk membungkus jenazah bayi dan janin kemudian dimakamkan oleh kedua tersangka di TPU Carang Pulang, Pegedangan, Kabupaten Tangerang.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 77A Jo 45A UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, serta pasal-pasal terkait aborsi dalam UU Kesehatan dan KUHP, dengan ancaman tambahan hukuman hingga 5 tahun penjara. (Ranto)

Share :

Baca Juga

BERANDA

Menteri Israel Saling Kecam Usai Video Aktivis Gaza Berlutut Disebar: “Pertunjukan Memalukan”

BERITA

CCTV Ungkap Kasus Tewasnya WNA Brunei di Kebayoran Baru

BERITA

Bareskrim Polri dan Kemenhut Tindak Empat WNA China Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua

ACEH

KPK Temukan 99% Proyek di Aceh Lewat Penunjukan Langsung, DPRA Minta Lembaga Antirasuah Beri Pembinaan

ACEH

Baitul Mal Aceh dan FDP Salurkan Bantuan Usaha untuk Tingkatkan Kemandirian Mualaf

BERANDA

Menlu Kecam Penahanan 9 WNI Relawan Gaza oleh Israel: “Tindakan Tak Bisa Diterima”

ACEH

Idul Adha 1447 H: Bupati Aceh Timur Ajak Masyarakat Semarakkan Takbir Keliling di Simpang Ulim

ACEH

Sambut Idul Adha 1447 H, Bupati Aceh Timur Pusatkan Takbir Keliling di Simpang Ulim