Home / BERITA

Kamis, 9 Maret 2023 - 13:32 WIB

Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor Guru Dayah Tauthiatuth Thullab di Tangkap

BIREUN – Dua tersangka kasus pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial R (30) dan MN (37) berhasil dibekuk oleh tim Opsnal Sat Reskrim Bireun di Desa Lampoh Daya, Kecamatan Jaya Baroe, Kota Madya Banda Aceh, Rabu (08/08/2023)

Kedua warga Bireun ini diamankan berdasarkan laporan kejadian Curanmor Merk Honda jenis Vario 125 milik seorang guru di Dayah Tauthiatuth Thullab Desa Arongan, Kecamatan Samalanga pada Selasa (07/03/2023) sekira pukul 03.00 WIB.

Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardy Wirapraja, S.I.K., M.H., melalu Kasat Reskrim AKP Zia ul Archam, S.I.K., mengatakan kedua tersangka kasus curanmor tersebut ditangkap di Desa Lampoh Daya Kecamatan Jaya Baroe Kota Madya Banda Aceh, Rabu siang (08/03/2023)

Baca Juga  5 Arahan Presiden Kepada Jajaran Kepolisian

“informasi yang kami dapatkan, bahwa kedua pelaku melarikan diri ke Banda Aceh, tim kami langsung bergerak dan kami dapatkan info pelaku sedang berada di Wilayah Kecamatan Jaya Baroe Kota Madya Banda Aceh” Ucap AKP Zia

AKP Zia menyebutkan, Setelah diamankan kedua tersangka mengakui perbuatannya, bahwa telah melakukan pencurian sepmor milik guru dayah Tauthiatuth Thullab Desa Arongan

Dari tersangka diamankan barang bukti satu unit sepmor merk honda jenis Vario, BL 4863 ZL, satu unit Hp Merk Vivo Y12i satu unit Hp Merk Invinix, dan uang sejumlah Rp. 10.200.000

“Uang yang kita sita tersebut merupakan uang dari iuran bulanan para santri, yang kebetulan disimpan di bawah jok motor yang dicuri pelaku, uang tersebut belum sempat disimpan ke keuangan dayah” terang AKP Zia

Baca Juga  Buron Selama 10 Hari : Polsek Pante Bidari Bersama Tim Gabungan Tangkap Tersangka Curanmor di Pidie

AKP Zia menegaskan, akan menindak tegas terhadap pelaku kejahatan khususnya Curanmor yang Akhir-akhir ini sangat meresahkan masyarakat Kabupaten Bireuen

Mantan Kasat Reskrim Polres Gayo Lues tersebut menghimbau Masyarakat Bireuen untuk selalu Hati – hati saat memarkirkan sepeda motor, pastikan sudah terkunci dengan baik dan tambahkan kunci ganda

“Pelaku kini mendekam di Rutan Mapolres Bireuen, dan di jerat dengan Pasal 363 KUHP Ayat 3 dan 4, dengan ancaman Kurungan Paling lama 9 tahun”, terang AKP Zia. [End@]

Share :

Baca Juga

BERITA

Hasil Ekshumasi dan Autopsi: Kematian Sutrimo Disebabkan Penyakit Jantung

BERANDA

Literasi Putusan MK: Denny Indrayana Persoalkan Ijazah SMA Gibran, KPU Akui Tak Verifikasi Penyetaraan

ACEH

VIRAL! Pengacara Aceh Ingatkan Seluruh Lelaki: Kasih Nafkah ke Istri Wajib Minta Kwitansi atau Bukti Transfer

BERANDA

Manuver Balasan Netanyahu: Siapkan Aduan ke ICC untuk Jerat Erdogan soal Pelanggaran HAM Kurdi

ACEH

Taruna Poltekpel Malahayati Meninggal, Wali Kota Lhokseumawe Siapkan Pengacara untuk Keluarga

ACEH

Kantor PT Bumi Flora di Aceh Timur Dibakar Massa, Kerugian Miliaran – Perusahaan Lapor Polisi

ACEH

Resmi! Persiraja Banda Aceh Tunjuk Muhammad Ridwan Sebagai Pelatih Kepala Baru

ACEH

Bangunan di Kompleks PT Bumi Flora Aceh Timur Terbakar, Polisi Turun ke Lokasi