Home / BERITA

Minggu, 5 Maret 2023 - 07:44 WIB

Buron Selama 10 Hari : Polsek Pante Bidari Bersama Tim Gabungan Tangkap Tersangka Curanmor di Pidie

ACEH TIMUR – Buron selama 10 hari terduga Muksalmina Bin Nurdin (40) pelaku tindak pidana pencurian 1 unit sepeda motor jenis Honda Vario 125 bernomor polisi BL 3362 DBE di Pasar Lhoknibong, Desa Keude Baro, Kecamatan Pantee Bidari, Kabupaten Aceh Timur pukul 14.00 WIB pada Kamis 23 Februari 2023 akhirnya di tangkap di Dusun Genting Barat, Kecamatan Batee, Kabupaten Pidie pada Sabtu (04/03/2023)

Berdasarkan laporan pengaduan warga yang berinisial YN Bin ABK yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP-B/02/II/2023/Polsek Pantee Bidari/Polres Aceh Timur/Polda Aceh, pada Kamis 23 Februari 2023 yang lalu pada pukul 16.00 WIB  tentang tindak pidana Pencurian.

Baca Juga  Polri Targetkan Bangun 1.500 SPPG di Seluruh Indonesia pada 2026

Menindak lanjuti laporan tersebut, Kapolres Aceh Timur AKBP. Andy Rahmansyah, SIK melalui Kapolsek Pantee Bidari, IPDA. Munawir, HRD.SKM kepada media ini mengatakan, Pada hari Sabtu tanggal 04 Maret 2023 sekira pukul 22.30 WIB, Penyidik ​​Pembantu Polsek Pantee Bidari telah mendapat informasi dari masyarakat tentang dugaan pelaku dan mengetahui keberadaan pelaku di Dusun Geunting Barat Kecamatan Batee Kabupaten Pidie.

“Selanjutnya petugas Polsek Pantee Bidari bersama tim Resmob Satuan Reskrim Polres Aceh timur, melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud dengan di dampingi oleh tim Resmob Polres Pidie dan kemudian melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap pelaku berdasarkan surat Penangkapan Nomor : SP.Kap/01/III/RES .1.8./2023/Reskrim, tanggal 04 Maret 2023”, papar Ipda Munawir.

Baca Juga  Presiden Prabowo Disambut Meriah di Pembukaan Apel Kasatwil Polri 2024

Selain mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencurian yang terdata berprofesi sebagai Nelayan itu, ikut juga diamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa 1 unit sepeda motor jenis honda Vario 125 No.Pol BL 3362 DBE, Nosin : JM51E1808118, Noka : MH1JM5118MK810560, warna Biru , Tahun 2021, Kepemilikan An. Yusni Binti Abu Bakar.

“Dalam perkara tersebut tersangka dapat dijerat dengan Pasal 362 jo 363 KUHPidana Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.” Tutupnya IPDA MUNAWIR., HRD. SKM

Reporter: DD | Photo: DD | Editor : Endang

Share :

Baca Juga

BERANDA

Butuh RM600 Ribu, Bangunan ‘Flat’ Ilegal Komunitas Rohingya di Hulu Langat Segera Dibongkar

ACEH

MPU Aceh: Traktir Kopi Kalah Tebak Skor Piala Dunia Tetap Judi, Hukumnya Haram

ACEH

PLT Kadisdikbud Aceh Timur: Juri O2SN Harus Adil, Siswa Junjung Sportivitas

BERITA

Bawa Botol Bersumbu Bakar Saat Unjuk Rasa, Polda Metro Jaya Tetapkan Satu Tersangka

BERITA

Polda Metro Jaya Kerahkan 6.088 Personel Amankan Aksi Mahasiswa, Kapolda Tekankan Pendekatan Humanis

ACEH

Pemkab Aceh Timur Juarai Mini Soccer HUT Bhayangkara Ke-80 Piala Kapolres Aceh Timur Cup I

ACEH

Dugaan Korupsi Proyek Mangkrak Aceh Timur, Satgas PPA Minta Kejari Usut Tuntas

ACEH

Ketua TP PKK Bantu Mesin Jahit kepada Siswi Kurang Mampu