![]()
ACEH TIMUR – Buron selama 10 hari terduga Muksalmina Bin Nurdin (40) pelaku tindak pidana pencurian 1 unit sepeda motor jenis Honda Vario 125 bernomor polisi BL 3362 DBE di Pasar Lhoknibong, Desa Keude Baro, Kecamatan Pantee Bidari, Kabupaten Aceh Timur pukul 14.00 WIB pada Kamis 23 Februari 2023 akhirnya di tangkap di Dusun Genting Barat, Kecamatan Batee, Kabupaten Pidie pada Sabtu (04/03/2023)
Berdasarkan laporan pengaduan warga yang berinisial YN Bin ABK yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP-B/02/II/2023/Polsek Pantee Bidari/Polres Aceh Timur/Polda Aceh, pada Kamis 23 Februari 2023 yang lalu pada pukul 16.00 WIB tentang tindak pidana Pencurian.
Menindak lanjuti laporan tersebut, Kapolres Aceh Timur AKBP. Andy Rahmansyah, SIK melalui Kapolsek Pantee Bidari, IPDA. Munawir, HRD.SKM kepada media ini mengatakan, Pada hari Sabtu tanggal 04 Maret 2023 sekira pukul 22.30 WIB, Penyidik Pembantu Polsek Pantee Bidari telah mendapat informasi dari masyarakat tentang dugaan pelaku dan mengetahui keberadaan pelaku di Dusun Geunting Barat Kecamatan Batee Kabupaten Pidie.
“Selanjutnya petugas Polsek Pantee Bidari bersama tim Resmob Satuan Reskrim Polres Aceh timur, melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud dengan di dampingi oleh tim Resmob Polres Pidie dan kemudian melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap pelaku berdasarkan surat Penangkapan Nomor : SP.Kap/01/III/RES .1.8./2023/Reskrim, tanggal 04 Maret 2023”, papar Ipda Munawir.
Selain mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencurian yang terdata berprofesi sebagai Nelayan itu, ikut juga diamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa 1 unit sepeda motor jenis honda Vario 125 No.Pol BL 3362 DBE, Nosin : JM51E1808118, Noka : MH1JM5118MK810560, warna Biru , Tahun 2021, Kepemilikan An. Yusni Binti Abu Bakar.
“Dalam perkara tersebut tersangka dapat dijerat dengan Pasal 362 jo 363 KUHPidana Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.” Tutupnya IPDA MUNAWIR., HRD. SKM
Reporter: DD | Photo: DD | Editor : Endang







