Home / BERITA

Jumat, 20 Februari 2026 - 17:51 WIB

Dittipideksus Bareskrim Polri Geledah Tiga Lokasi Terkait Dugaan TPPU dari Emas PETI, Transaksi Capai Rp25,8 Triliun

Medialiterasi.id | Jakarta – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di tiga lokasi terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal pertambangan tanpa izin (PETI). Nilai akumulasi transaksi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut mencapai Rp25,8 triliun selama periode 2019–2025.

Penggeledahan dilakukan secara serentak di satu lokasi di Surabaya dan dua lokasi di Kabupaten Nganjuk. Dari tiga lokasi tersebut, satu merupakan toko emas dan dua lainnya adalah tempat tinggal.

Perkara ini berawal dari Laporan Hasil Analisis yang disampaikan PPATK terkait transaksi mencurigakan dalam tata niaga emas di dalam negeri. Transaksi tersebut melibatkan toko emas dan perusahaan pemurnian yang melakukan perdagangan ke luar negeri menggunakan emas yang diduga berasal dari pertambangan ilegal.

Baca Juga  Brimob Polda Metro Jaya Pastikan Pestapora 2025 Aman di JIExpo Kemayoran

Penyidik mengungkap, praktik penambangan emas ilegal tersebut terjadi di wilayah Kalimantan Barat pada kurun waktu 2019–2022. Perkara tindak pidana asalnya telah disidik dan memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari Pengadilan Negeri Pontianak.

Berdasarkan hasil penyidikan tindak pidana asal dan fakta persidangan, ditemukan alur pengiriman emas ilegal serta aliran dana hasil PETI yang mengalir ke sejumlah pihak yang kini menjadi objek penyidikan TPPU oleh tim penyidik.

Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, bukti elektronik, uang tunai, serta barang lainnya yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang atas hasil kejahatan pertambangan ilegal.

Baca Juga  Wakapolres Aceh Timur Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Aceh Timur

Dittipideksus Bareskrim Polri menegaskan bahwa negara tidak akan memberikan ruang bagi praktik pertambangan ilegal yang berpotensi merugikan lingkungan dan keuangan negara. Pendekatan TPPU dilakukan untuk menjerat seluruh pihak yang menampung, memanfaatkan, mengolah, memurnikan, mengangkut, maupun menjual mineral yang berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin.

Penyidik juga berkoordinasi aktif dengan PPATK dalam penelusuran aliran transaksi keuangan guna mengungkap secara menyeluruh jaringan dan pihak-pihak yang terlibat.

Penanganan perkara ini diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan pertambangan ilegal sekaligus menegaskan komitmen Polri dalam melindungi kelestarian lingkungan, mencegah kebocoran keuangan negara, dan menjaga keberlanjutan sumber daya alam. (H.R)

Share :

Baca Juga

ACEH

Duka Pante Panah: Sambaran Petir Tewaskan 1 Orang, 2 Korban Dirawat di RSUD Zubir Mahmud*

ACEH

Bupati Al-Farlaky Kebut Huntap Pascabanjir: Data Harus Akurat, Kualitas Jangan Dikompromi

ACEH

Mualem Rotasi Nasir dari Sekda ke Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Aceh

ACEH

Dibawa ke Lahan Kosong Belakang Sekolah, Siswa SMAN di Bener Meriah Dikeroyok Senior Hingga Kritis

ACEH

Pemerintah Aceh Bantah Isu Fadhlullah Jadi Plh Gubernur: Mualem Berhalangan, Dek Fad Jalankan Tugas

BERITA

Studi BRIN: Tsunami Pangandaran 2006 Bisa Capai 8 Meter Lebih karena Gempa Megathrust dan Longsor Laut

BERITA

MoU Helsinki 21 Tahun: Ketika Simbol Dipersoalkan, Tapi Keadilan Rakyat Aceh Diabaikan

ACEH

30 Ibu Rumah Tangga di Aceh Timur Terima Bantuan Usaha Ekonomi Produktif dari TP PKK