Home / BERITA

Jumat, 20 Februari 2026 - 17:51 WIB

Dittipideksus Bareskrim Polri Geledah Tiga Lokasi Terkait Dugaan TPPU dari Emas PETI, Transaksi Capai Rp25,8 Triliun

Medialiterasi.id | Jakarta – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di tiga lokasi terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal pertambangan tanpa izin (PETI). Nilai akumulasi transaksi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut mencapai Rp25,8 triliun selama periode 2019–2025.

Penggeledahan dilakukan secara serentak di satu lokasi di Surabaya dan dua lokasi di Kabupaten Nganjuk. Dari tiga lokasi tersebut, satu merupakan toko emas dan dua lainnya adalah tempat tinggal.

Perkara ini berawal dari Laporan Hasil Analisis yang disampaikan PPATK terkait transaksi mencurigakan dalam tata niaga emas di dalam negeri. Transaksi tersebut melibatkan toko emas dan perusahaan pemurnian yang melakukan perdagangan ke luar negeri menggunakan emas yang diduga berasal dari pertambangan ilegal.

Baca Juga  Heboh Penempatan Guru Lulus PG Tidak Sesuai Dengan Pilihan, Ini Penjelasan Kemendikbudristek

Penyidik mengungkap, praktik penambangan emas ilegal tersebut terjadi di wilayah Kalimantan Barat pada kurun waktu 2019–2022. Perkara tindak pidana asalnya telah disidik dan memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari Pengadilan Negeri Pontianak.

Berdasarkan hasil penyidikan tindak pidana asal dan fakta persidangan, ditemukan alur pengiriman emas ilegal serta aliran dana hasil PETI yang mengalir ke sejumlah pihak yang kini menjadi objek penyidikan TPPU oleh tim penyidik.

Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, bukti elektronik, uang tunai, serta barang lainnya yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang atas hasil kejahatan pertambangan ilegal.

Baca Juga  PPK Tanjung Morawa Diduga Mafia Penggelembungan Suara

Dittipideksus Bareskrim Polri menegaskan bahwa negara tidak akan memberikan ruang bagi praktik pertambangan ilegal yang berpotensi merugikan lingkungan dan keuangan negara. Pendekatan TPPU dilakukan untuk menjerat seluruh pihak yang menampung, memanfaatkan, mengolah, memurnikan, mengangkut, maupun menjual mineral yang berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin.

Penyidik juga berkoordinasi aktif dengan PPATK dalam penelusuran aliran transaksi keuangan guna mengungkap secara menyeluruh jaringan dan pihak-pihak yang terlibat.

Penanganan perkara ini diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan pertambangan ilegal sekaligus menegaskan komitmen Polri dalam melindungi kelestarian lingkungan, mencegah kebocoran keuangan negara, dan menjaga keberlanjutan sumber daya alam. (H.R)

Share :

Baca Juga

BERANDA

Polisi Johor Selidiki Kasus PRT Diduga Dianiaya Majikan, Video Penganiayaan Viral

BERANDA

Prediksi Maroko vs Brasil Piala Dunia 2026: Duel Taktik vs Sihir Samba di MetLife Stadium

BERANDA

Fakta Video Viral ART Dianiaya Majikan di Malaysia, Ini Kronologi Versi Netizen

BERANDA

Butuh RM600 Ribu, Bangunan ‘Flat’ Ilegal Komunitas Rohingya di Hulu Langat Segera Dibongkar

ACEH

MPU Aceh: Traktir Kopi Kalah Tebak Skor Piala Dunia Tetap Judi, Hukumnya Haram

ACEH

PLT Kadisdikbud Aceh Timur: Juri O2SN Harus Adil, Siswa Junjung Sportivitas

BERITA

Bawa Botol Bersumbu Bakar Saat Unjuk Rasa, Polda Metro Jaya Tetapkan Satu Tersangka

BERITA

Polda Metro Jaya Kerahkan 6.088 Personel Amankan Aksi Mahasiswa, Kapolda Tekankan Pendekatan Humanis