MEDIALITERASI.ID | BANDA ACEH – MALITA Foundation menyelenggarakan diskusi ilmiah daring Academic Talk Part 2 bertajuk “Menakar Kesiapan Koperasi Merah Putih di Serambi Mekkah” pada Minggu (14/6/2026) malam.
Diskusi yang diikuti oleh hampir 100 peserta dari kalangan akademisi, mahasiswa, dan praktisi ini menyoroti perkembangan serta tantangan regulasi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Provinsi Aceh.
Saat ini program KDMP secara nasional menunjukkan pertumbuhan kuantitas yang masif. Project Management Officer Kementerian Koperasi sekaligus dosen Pendidikan Ekonomi, Fitri Yanti MPd, memaparkan bahwa telah terbentuk sebanyak 83.762 Koperasi Desa Merah Putih di seluruh Indonesia. Meski demikian, Fitri memberikan catatan bahwa program berskala nasional tersebut saat ini masih tertahan pada fase awal.
“Program tersebut masih berada dalam tahap penguatan kelembagaan dan pembangunan gerai sebagai bagian dari implementasi awal,” ujar Fitri Yanti saat menjadi pemateri pertama.
Tantangan implementasi program tersebut di Aceh menjadi lebih kompleks akibat belum rampungnya regulasi daerah (legal substance). Kandidat Doktor, Dr (C) Khadijatul Musanna MH, menjelaskan bahwa secara normatif Aceh sebenarnya memiliki landasan kuat, yakni Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Namun, operasionalisasi aturan tersebut untuk sektor koperasi masih mengalami kendala yuridis.
“Pada aspek legal substance masih terdapat kekosongan regulasi. Peraturan Gubernur (Pergub) yang diperintahkan oleh Pasal 28 ayat (3) Qanun LKS hingga saat ini masih dalam tahap rancangan dan pembahasan,” ungkap Musanna.
Dampak dari belum matangnya regulasi dan infrastruktur ini membuat efektivitas program belum dapat dinilai di lapangan.
Peneliti koperasi syariah merah putih, Ibnu Hajar SE MSc., mengungkapkan bahwa indikator kesiapan ragam koperasi ini di tingkat gampong (desa) belum dapat dikalkulasi secara komprehensif.
“Saat ini kesiapan koperasi syariah merah putih belum dapat diukur secara utuh karena belum berada pada tahap pelaksanaan di tingkat desa maupun gampong. Oleh karena itu, diperlukan evaluasi lebih lanjut setelah implementasi berjalan,” kata Ibnu Hajar.
Diskusi publik yang berlangsung interaktif ini dipandu oleh Raihan Putri MH selaku moderator. Melalui forum ini, MALITA Foundation memproyeksikan diri sebagai fasilitator dan jembatan kolaborasi lintas sektor untuk mengawal isu-isu strategis ekonomi-hukum, serta menyalurkan rekomendasi akademis kepada pemerintah daerah demi penguatan literasi publik di Aceh.[af]







