MEDIALITERASI.ID | ACEH TIMUR — Mentari pagi belum terlalu tinggi ketika puluhan warga dari beberapa desa sekitar kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT Parama Agro Sejahtera (PT PAS) mulai berkumpul. Di hamparan tanah yang mereka garap selama bertahun-tahun, hari ini Kamis (03/07/2025) bukan tentang bertani atau berkebun namun hari tentang menjaga hak.
Di tengah keheningan ladang dan suara rumput kering yang bergesekan dihempas angin, hadir pula rombongan perusahaan: manajer, staf teknis, dan paralegal mereka. Sejumlah petugas dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Timur ikut dalam peninjauan. Mereka datang dengan satu tujuan: mengecek batas wilayah HGU yang konon tercatat dalam dokumen resmi.
Namun yang terlihat di mata warga, kehadiran itu mengusik batas emosional yang telah lama terbangun.
Hasbi Abu Bakar, salah satu tokoh masyarakat yang ikut hadir pagi itu, tak bisa menyembunyikan rasa kecewanya. Wajahnya tenang, suaranya datar, namun setiap kata yang meluncur seperti menyimpan luka panjang.
“Kami sudah lama menggarap tanah ini. Sudah ada ukurannya dari BPN Provinsi Aceh. Kami punya dokumen, kami tidak asal klaim,” ujar Hasbi, berdiri di depan rombongan perusahaan.
Ia melanjutkan bahwa warga bukan menolak perusahaan, melainkan menolak jika lahan yang mereka kelola kembali dipertanyakan atau bahkan berisiko dirampas. Mereka tak ingin pengukuran ulang dilakukan sepihak, apalagi jika hanya berdasarkan peta tanpa dokumen resmi.
Pihak perusahaan, melalui paralegal nya, Hendra, menyampaikan bahwa mereka datang dengan itikad baik untuk mencocokkan batas legal HGU. Tidak lebih, tidak kurang.
“Kami tidak membawa kepentingan lain, hanya ingin mengecek batas legal perusahaan,” ucapnya singkat, sambil berdiri di samping petugas BPN.
Namun dalam narasi warga, pengecekan seperti ini bukan hal baru. Ini seperti episode lama yang terus berulang—dimana yang besar selalu punya dokumen, dan yang kecil hanya punya ingatan serta keteguhan.
Di balik perkara batas lahan, tersimpan cerita-cerita yang lebih dalam. Di tanah itulah warga menyambung hidup. Ada kebun yang ditanami sejak generasi sebelumnya, ada mata pencaharian yang tak pernah masuk laporan pajak, tapi menjadi fondasi dapur mereka tetap mengepul.
“Lahan ini adalah kehidupan kami,” kata seorang warga perempuan yang enggan disebutkan namanya. “Kami tidak punya tempat lain.” timpa nya kembali.
Isu konflik agraria seperti ini tak asing di Aceh Timur, bahkan di berbagai wilayah Indonesia. Investasi datang dengan janji pembangunan, tapi tak jarang menimbulkan persoalan dengan masyarakat adat dan petani lokal.
Warga berharap, pemerintah khususnya pemerintah daerah dan BPN tidak hanya menjadi penonton dalam setiap konflik lahan. Mereka ingin ada mediasi yang terbuka, jujur, dan melibatkan semua pihak secara setara.
“Kami tidak ingin konflik. Tapi pemerintah harus adil. Jangan berat sebelah,” kata Hasbi.
Sayangnya, hingga kini belum ada keterangan resmi dari BPN Aceh Timur mengenai keabsahan batas tanah yang disengketakan. Warga masih menanti kepastian, sembari menjaga apa yang menurut mereka adalah hak, bukan sekadar klaim.
Ketika rombongan perusahaan perlahan meninggalkan lokasi sore itu, langit mulai mendung. Seperti hati para warga yang menggantung, tak tahu apakah hari esok akan membawa kejelasan, atau justru babak baru dari konflik lama.
Yang pasti, di antara deretan pohon dan ladang yang hening, satu hal yang tetap berdiri: keyakinan warga bahwa tanah itu bukan sekadar batas peta. Itu adalah rumah. Itu adalah hidup. (Saiful Laki)







