Home / BERITA

Selasa, 5 Agustus 2025 - 18:40 WIB

Dewan Pers Tertibkan Media yang Mencatut Nama Kementerian dan Lembaga Negara

MEDIALITERASI.ID | JAKARTA — Dewan Pers menyatakan akan menindak tegas media yang menggunakan nama kementerian atau lembaga negara tanpa afiliasi resmi. Tindakan ini diambil untuk mencegah penyalahgunaan identitas kelembagaan yang dapat menyesatkan publik dan mencederai integritas pers nasional.

Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers, M. Jazuli, menegaskan bahwa media yang mencatut nama institusi negara seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan lembaga lainnya tanpa hubungan struktural atau legal akan dikenai sanksi administratif.

“Kami mengingatkan agar media yang menggunakan nama-nama institusi negara segera mengganti nama tersebut. Jika tetap digunakan, maka akan kami tertibkan. Verifikasi medianya akan kami cabut, begitu juga sertifikasi wartawannya,” tegas Jazuli dalam konferensi pers di Kantor Dewan Pers, Jakarta Pusat, Selasa (5/8/2025).

Baca Juga  Dewan Pers Sikapi Terkait Berita Hoaks Sudirman Said

Ia menambahkan, langkah ini tidak ditujukan kepada media yang memang berada di bawah naungan atau dikelola langsung oleh lembaga negara, seperti media internal KPK maupun televisi resmi milik Polri.

“Yang menjadi perhatian kami adalah media yang tidak memiliki afiliasi resmi, tetapi menggunakan nama lembaga negara untuk membangun citra seolah-olah memiliki kewenangan khusus. Ini rawan disalahgunakan dan merugikan masyarakat,” lanjutnya.

Penertiban terhadap media-media tidak sah ini, menurut Jazuli, telah mulai dilakukan dan akan terus berlanjut. Meski tidak merinci jumlah pasti media yang telah ditindak, ia memastikan bahwa upaya ini menjadi fokus utama Dewan Pers dalam menjaga marwah dan kredibilitas pers di Indonesia.

Baca Juga  Dua Pemuda Tersangka Pemakai Sabu - Sabu di Dewantara Diamankan 

“Ini adalah bentuk komitmen kami untuk menegakkan standar etik dan profesionalisme di bidang pers. Kami tidak ingin masyarakat dirugikan oleh media yang mengatasnamakan lembaga resmi, padahal secara hukum tidak memiliki keterkaitan apa pun,” ujarnya.

Dewan Pers mengimbau seluruh pemilik dan pengelola media agar menjalankan kegiatan jurnalistik secara profesional, mematuhi standar verifikasi, serta tidak menyalahgunakan simbol-simbol negara demi kepentingan pribadi atau kelompok.

Langkah ini sekaligus menjadi pengingat penting bahwa kebebasan pers harus diiringi dengan tanggung jawab dan integritas dalam menjalankan fungsi kontrol sosial dan penyebaran informasi yang akurat. (EQ)

Share :

Baca Juga

BERITA

Dosen FKIP Unimal Raih Gelar Doktor di Malaysia, Teliti Masa Depan Bahasa Aceh di Tengah Masyarakat Multietnik

BERITA

Spanduk “Londo Ireng Ndasmu” Warnai Aksi Solidaritas Pers di Bundaran UGM

BERANDA

Tolak Hoaks, Aliansi Pemuda Aceh di Jakarta Siapkan Laporan ke Mabes Polri Terkait Video yang Seret Nama Wabup Aceh Timur

ACEH

Video Klarifikasi Dun Belanda Tuai Tanda Tanya, Penggiat Media Soroti Dugaan Tekanan

BERANDA

Gubernur BI Perry Warjiyo Mundur, Alasan Pribadi dan Destry Damayanti Jadi Plt

ACEH

Operasi Tangkap Bandar Narkoba di Bireuen Berujung Duka, Pratu Galuh Nugraha Tewas Terkena Peluru Rekoset

BERITA

Dua Orang Diamankan Terkait Bentrokan di Menteng, Polisi Dalami Peran Masing-masing

BERITA

Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Meninggal, Polisi Masih Selidiki Penyebab Kematian