Home / BERITA

Selasa, 5 Agustus 2025 - 18:40 WIB

Dewan Pers Tertibkan Media yang Mencatut Nama Kementerian dan Lembaga Negara

MEDIALITERASI.ID | JAKARTA — Dewan Pers menyatakan akan menindak tegas media yang menggunakan nama kementerian atau lembaga negara tanpa afiliasi resmi. Tindakan ini diambil untuk mencegah penyalahgunaan identitas kelembagaan yang dapat menyesatkan publik dan mencederai integritas pers nasional.

Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers, M. Jazuli, menegaskan bahwa media yang mencatut nama institusi negara seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan lembaga lainnya tanpa hubungan struktural atau legal akan dikenai sanksi administratif.

“Kami mengingatkan agar media yang menggunakan nama-nama institusi negara segera mengganti nama tersebut. Jika tetap digunakan, maka akan kami tertibkan. Verifikasi medianya akan kami cabut, begitu juga sertifikasi wartawannya,” tegas Jazuli dalam konferensi pers di Kantor Dewan Pers, Jakarta Pusat, Selasa (5/8/2025).

Baca Juga  Tim Saber Pungli Ditreskrimum Polda Sumut OTT Komisioner KPU Sidempuan

Ia menambahkan, langkah ini tidak ditujukan kepada media yang memang berada di bawah naungan atau dikelola langsung oleh lembaga negara, seperti media internal KPK maupun televisi resmi milik Polri.

“Yang menjadi perhatian kami adalah media yang tidak memiliki afiliasi resmi, tetapi menggunakan nama lembaga negara untuk membangun citra seolah-olah memiliki kewenangan khusus. Ini rawan disalahgunakan dan merugikan masyarakat,” lanjutnya.

Penertiban terhadap media-media tidak sah ini, menurut Jazuli, telah mulai dilakukan dan akan terus berlanjut. Meski tidak merinci jumlah pasti media yang telah ditindak, ia memastikan bahwa upaya ini menjadi fokus utama Dewan Pers dalam menjaga marwah dan kredibilitas pers di Indonesia.

Baca Juga  Kapolsek Kebon Jeruk Salurkan Bantuan Bagi Warga Terdampak Kebakaran di Jakarta Barat

“Ini adalah bentuk komitmen kami untuk menegakkan standar etik dan profesionalisme di bidang pers. Kami tidak ingin masyarakat dirugikan oleh media yang mengatasnamakan lembaga resmi, padahal secara hukum tidak memiliki keterkaitan apa pun,” ujarnya.

Dewan Pers mengimbau seluruh pemilik dan pengelola media agar menjalankan kegiatan jurnalistik secara profesional, mematuhi standar verifikasi, serta tidak menyalahgunakan simbol-simbol negara demi kepentingan pribadi atau kelompok.

Langkah ini sekaligus menjadi pengingat penting bahwa kebebasan pers harus diiringi dengan tanggung jawab dan integritas dalam menjalankan fungsi kontrol sosial dan penyebaran informasi yang akurat. (EQ)

Share :

Baca Juga

BERITA

Polda Metro Jaya Kerahkan 4.131 Personel untuk Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakarta

BERITA

Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan Narkoba Rp235 Miliar di Bakauheni, 24 Tersangka Ditangkap

BERANDA

Drama Toronto! Gol Menit Akhir Caleb Yirenkyi Tumbangkan Panama, Ghana Raih 3 Poin Pertama Piala Dunia

ACEH

Bismillah Menjadi KM Nol Islam: Bupati Al-Farlaky Gaungkan Kebangkitan Peradaban Peureulak di Haul Sultan ke-1224

BERANDA

Diaspora Aceh: Dari Pengungsi Konflik hingga Akademisi Dunia, Mengapa Mereka Merantau?

BERANDA

Diskualifikasi Uriarte Guncang Klasemen Moto3 2026: Veda Ega Untung, Tapi FIM Steward Dinilai Telat & Tak Transparan

ACEH

Ulama Aceh Timur Desak Mahkamah Syar’iyah Terapkan Syariat Kaaffah: Mediasi, Wali, Iddah dan Nasab Jadi Kunci

BERANDA

Prediksi Portugal vs RD Kongo 18 Juni: Ronaldo Cs Diunggulkan Raih 3 Poin Perdana Grup K Piala Dunia 2026