Home / BERITA

Kamis, 26 Januari 2023 - 18:18 WIB

Desak Jokowi dan Kapolri Lepas 17 Tersangka Kerusuhan Pekerja Morowali

MAKASAR – Tindakan Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah terhadap 17 orang pekerja lokal yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kerusuhan di PT Gunbuster Nickel Industry (GNI), Kabupaten Morowali Utara pada Sabtu, 1 Januari 2023 lalu.

Dari hasil penyidikan polisi,ke-17 orang tersangka yang diduga sebagai provokator tersebut semuanya dikenakan pasal perusakan dan pembakaran, sebagaimana pernah diutarakan Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto dalam keterangan persnya di Mapolda Sulteng pada Rabu (18/1/2023) mengatakan, ke-17 orang tersangka yang sudah ditahan di Mapolres Morut tersebut dikenakan pasal perusakan dan pembakaran aset perusahaan PT GNI.

Penetapan tersangka 17 orang karyawan lokal sejak tanggal 16 Januari 2023 telah ditahan di Rutan Polres Morowali Utara, mendapat perhatian serius dari LKBH Makassar (Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Makassar).

“Jeratan pidana bagi pekerja yang ditahan, 16 tersangka dijerat Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang Kekerasan terhadap Orang atau Barang dengan ancaman 5 tahun penjara. Dan 1 tersangka lainnya terkait pembakaran dan dijerat dengan Pasal 187 ke 1e KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara, terlalu dipaksakan, padahal mereka juga adalah korban,” ungkap Muhammad Sirul Haq, SH, C.NSP, C.CL, direktur LKBH Makassar dikantornya Kamis, (26/01/2023).

Baca Juga  DPP JASA Berharap Institusi TNI Dapat Mengusut Tuntas Kasus Penculikan dan Pembunuhan Imam Masykur

“Kasihan mereka itu, 17 Tersangka yang ditahan,16 orang dengan pasal perusakan ancaman 5 tahun kurungan penjara, sementara 1 orang tersangka dikenakan pasal pembakaran dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara, bagi kami lebih melihat dalam perspektif korban,” tambah Muhammad Sirul Haq.

LKBH Makassar menilai mereka korban dari sebuah kebijakan ketenagakerjaan, tekanan kerja yang sungguh luar biasa, apalagi jika melihat banyaknya video viral bagaiman konflik pekerja disana bagaikan fenomena gunung es yang terus akan selalu meledak kapanpun jika tak ada perubahan kebijakan dari pemerintah pusat Jokowi.

“Konflik pekerja yang berujung kerusuhan memakan korban jiwa dan harta benda itu. Sudah bagaikan luka dalam yang terbuka keluar. Itulah yang tidak dilihat Kapolri dan Jokowi, yang seharusnya mendudukkan mereka sebagai korban dan dilepaskan dari jeratan hukum,” tutur Muhammad Sirul Haq.

Baca Juga  DPO Narkoba Ditangkap di Kota Medan147 Kg Ganja Ikut Diamankan

Muhammad Sirul Haq menambahkan, “jika kejadian ini selalu mendudukkan pekerja sebagai pelaku pidana, tidak lama lagi ini akan menjadi luka dendam membara bagi pekerja lainnya, dan tidak tertutup kemungkinan akan ada kerusuhan dikemudian hari, jika persoalan ini tidak diselesaikan secara restoratif justice.”

Apalagi dalam kerusuhan itu, tidak satupun pekerja asing yang Ditersangkakan, padahal jika melihat video yang beredar terjadi bentrokan dan pembakaran tidak dilakukan 1 pihak tapi kedua belah pihak karena saling menyulut emosi.

“Sudahlah, ada baiknya Jokowi dan Kapolri mengambil jalur penyelesaian kekeluargaan. Hukum tidak selamanya dengan tangan besi dan memihak, tanpa mendudukkan kedua belah pihak sebagai korban yang harus diobati, bukan dibuatkan luka baru dengan pemenjaraan,” beber Muhammad Sirul Haq mengakhiri wawancara dari awak media.

Reporter : EK | Photo : Muh.Arifin | Editor : Endang

Share :

Baca Juga

ACEH

Plt Sekda Aceh Timur Adlinsyah Lantik Suhaimi dan Munir Jabat Kepala Bidang di Disdikbud

BERITA

Pengusaha Muda William Andreas Dorong Digitalisasi UMKM untuk Perkuat Ekonomi Nasional

BERITA

Program MBG Dilirik Investor China, 1.000 Dapur Siap Dibangun di Indonesia

BERITA

Polres Lhokseumawe dan YAI Santuni Anak Yatim Lewat Program Orang Tua Asuh

BERITA

Suhu Makkah Capai 39°C, Jemaah Haji Indonesia Diimbau Waspada Dehidrasi

BERITA

Ace Hasan: Pendidik Harus Jadi Kompas Moral Generasi Bangsa

BERITA

Buronan Interpol Red Notice Kasus Penipuan Online Internasional Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta

BERITA

Polri Tegaskan Larangan Live Streaming Saat Bertugas