Deddy Corbuzier Resmi Mendapatkan Pangkat Letnan Kolonel Tituler TNI Angkatan Darat - Media Literasi

Home / BERITA

Jumat, 9 Desember 2022 - 16:57 WIB

Deddy Corbuzier Resmi Mendapatkan Pangkat Letnan Kolonel Tituler TNI Angkatan Darat

INDONESIA – Menteri pertahanan Prabowo Subianto secara simbolis menganugerahkan pangkat Letnan Kolonel Tituler TNI Angkatan Darat terhadap Deddy Corbuzier. Foto momen tersebut di unggah pada akun Instagram resmi @mastercobuzier, Jum’at (9/12/2022)

Dalam unggahan IG nya, Deddy Corbuzier selain menandai akun @prabowo juga menulis yang disahkan oleh @jendraltniandikaperkasa dan KASAD @dudung_abdurachman.

Dalam tulisannya itu Deddy juga mengaku bangga atas anugerah yang diberikan kepadanya, menurutnya mengawali perjalanan baru dengan mengemban dan tanggung jawab kepada NKRI secara bersih dan tidak memihak kecuali kepada Pancasila.

“terimakasih kepada keluarga besar TNI dan Kemenhan atas penghargaan dan kepercayaan tertinggi ini untuk saya” tulis Dedi Corbuzier di akun Instagramnya.

Dalam unggahan yang sama, Deddy juga menuliskan bahwa dirinya bukanlah seniman yang pertama yang mendapatkan pangkat Tituler. Sebelumnya pangkat tersebut juga pernah diberikan untuk almarhum Idris Sardi pada tahun 1996.

Baca Juga  Darkasyi Gagas Pawai Obor Akbar, Ribuan Warga Pante Bidari Antusias

Melansir Sindonews.com, yang dimaksud dengan Pangkat Tituler termaktub dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2010 Tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) diatur soal penyematan pangkat.

Dimana dalam Pasal 5 ayat 2 huruf b berbunyi: Yang dimaksud dengan “pangkat lokal” adalah pangkat yang diberikan kepada seorang prajurit oleh pejabat yang berwenang guna keabsahan melaksanakan suatu tugas atau jabatan yang sifatnya sementara, seperti inspektur upacara dalam pemakaman militer, komandan upacara dalam suatu upacara militer, pembawa lambang/pataka/duaja/pusara, oditur militer, atau Hakim Militer selama proses penyidangan suatu perkara di lingkungan peradilan militer. Setelah tugas atau jabatan tersebut selesai, yang bersangkutan kembali ke pangkat semula.

Baca Juga  Gejolak Panas Perebutan Partai Politik Pilpres 2024

Mengutip dari laman CNN Indonesia, juru bicara Menhan Dahnil Anzar Simajuntak mengatakan Deddy diberikan pangkat tersebut atas dasar pertimbangan kemampuan yang dianggap dibutuhkan TNI dalam kapasitas komunikasi di sosial media untuk menyebarkan pesan kebangsaan dan sosialisasi tugas TNI dalam rangka menjaga pertahanan RI.

Dahnil juga menjelaskan, Deddy secara langsung akan terikat dengan peraturan militer termasuk hal pilih dalam pemilu.

“Dedi akan terikat dengan aturan militer, termasuk kehilangan hak pilih selama dia bertugas”, papar Dahnil.

Reporter : EK | Photo : IG @mastercorbuzier | Editor : Endang

Share :

Baca Juga

BERITA

Meraih Asa Bekerja di Era Baru

BERITA

Ketum PWDPI Ucapkan Selamat kepada Prof. Komaruddin Hidayat Terpilih Ketua Dewan Pers

BERITA

Kapolres Lhokseumawe Resmi Buka ZID Cup II 2025: Ajak Masyarakat Gelorakan Semangat Olahraga

BERITA

KOPRI PB PMII Sukses Gelar Pengukuhan Biro Kepengurusan untuk Masa Khidmat 2024-2027 “Welcoming Kopri Administrators”

BERITA

Presiden Prabowo Perlu Turun Tangan Selesaikan Konflik Pertambangan di Gorontalo

ACEH

Pembentukan Caretaker Sudah Sesuai AD/ART

BERITA

HMJ KPI IAIN Lhokseumawe Goes to School: Menebar Cinta dan Edukasi di SLB Negeri Aneuk Nanggroe

ACEH

YARA Himbau Masyarakat Hati Hati Dengan Iming-Iming Bantuan