Penulis : Juni Ahyar [Praktisi, Akademisi dan Pemerhati Pendidikan]
MEDIALITERASI.ID | OPINI – Clip-on Mic jadi sebab ricuhnya debat publik terakhir pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur Aceh pada Pilkada serentak 2024 harus dihentikan setelah ricuh karena kubu pendukung Muzakir Manaf -Fadhlullah protes dan naik ke atas panggung.
Pendukung Muzakir – Fadhlullah meminta cagub Bustami Hamzah yang sedang membacakan visi-misi untuk melepas alat elektronik yang menempel di kerah bajunya dalam acara yang digelar di The Pade Hotel, Aceh Besar, Selasa malam (19/11/24).
Juni Ahyar salah satu akademisi yang sering menjadi juri debat menjelaskan pengertian debat adalah proses saling bertukar pendapat untuk membahas suatu topik dari sudut pandang yang berbeda antara satu pihak dan pihak lainnya. Nah, dalam berdebat, setiap pihak harus menyertakan informasi yang disertai bukti atau data yang relevan untuk argumen yang dikemukakan lengkap dengan kesimpulan yang didapat ketika sesi debat berakhir.
Dalam kontek debat pilkada sudah ada ciri-ciri debat, yaitu:
1. Terdapat dua tim yang berdebat (paslon 01 dan paslon 02), dalam debat disebut tim afirmasi dan tim oposisi,
2. Terdapat dua sudut pandang, yaitu pro dan kontra,
3. Terdapat topik atau isu yang diperdebatkan,
4. Terdapat argumentasi, dan
5. Terdapat pihak penengah (opsional) lanjut Juni mengatakan dalam kegiatan debat, ada serangkaian aturan atau tata cara yang harus dipatuhi dan dijalankan oleh semua pihak.
Apa saja urutan tata cara debat yang baik antara lain
1. Menjaga sopan santun ketika berdebat,
2. Menyatakan argumen dengan bahasa yang santun,
3. Menyatakan arugumen-argumen yang logis,
4. Tidak menyinggung lawan debat,
5. Bicara berdasarkan fakta dan data yang mendukung argument,
6. Menyatakan sanggahan dengan bahasa yang santun,
7. Tidak menyatakan pertanyaan negatif mengenai pribadi dari pihak lawan, dan
8. Mematuhi aturan debat.
Nah dalam kontek debat pilgub yang ricuh pada Selasa malam seharusnya tidak perlu terjadi. Clip-on Mic yang dipakai oleh salah satu paslon bukanlah sebuah hambatan dalam berdebat karena itu merupakan mic tambahan artinya sama juga dengan mic biasa yang dipakai kebetulan salah satu paslon ingin bagus suaranya sehingga menggunakan alat tambahan.
Tidak semestinya penggunaan mic tambahan dianggap bermasalah atau melanggar tata tertib debat. Jikapun penambahan Clip -On Mic dianggap suatu pelanggaran, idealnya panitia pelaksana dalam hal ini KIP bisa mensterilkan sebelum debat berlangsung supaya tidak mengganggu jalannya debat. Karena pada setiap debat pasti ada tata tertib yang harus dipatuhi kedua belah pihak apalagi kita Masyarakat Aceh yang tinggi etika dan tata krama keislamannya ternyata ricuh pada saat berdebat tentu sangat malu dilihat khalayak ramai dan Juni menyarankan supaya di ulang saja debatnya supaya tidak timbul polemik yang negatif dalam masyarakat.







