MEDIALITERASI.ID | DELI SERDANG – Bupati Deli Serdang, Asriludin Tambunan, tengah menghadapi persoalan serius berupa warisan utang dari pemerintahan sebelumnya. Salah satu yang menjadi sorotan adalah tunggakan pembayaran kepada PT Intan Amanah dan CV Siliwangi Putra sejak 2014, terkait pengadaan aspal Iran serta material konstruksi.
Total utang yang semula sekitar Rp4 miliar kini membengkak menjadi lebih dari Rp5 miliar akibat denda keterlambatan sebesar 6 persen per tahun. Putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) mewajibkan Pemkab Deli Serdang untuk membayar penuh kewajiban tersebut.
Kuasa hukum rekanan, Joko Suandi, S.H., M.H., menegaskan agar Pemkab segera melaksanakan putusan Mahkamah Agung. “Kami percaya Bupati Asriludin adalah pemimpin yang taat hukum, walaupun persoalan ini terjadi sebelum beliau menjabat,” ujarnya.
Meski demikian, Inspektorat Deli Serdang pada Kamis (11/9/2025) menyatakan Pemkab berencana menempuh Peninjauan Kembali (PK). Namun, Joko menegaskan langkah itu tidak menunda eksekusi pembayaran. “PK tidak menghalangi eksekusi. Jika Pemkab tetap menunda, bunga dan denda terus berjalan. Bahkan berpotensi masuk ranah tipikor jika kerugian negara makin besar,” tegasnya.
Dinas SDABMBK menyadari keterlambatan pembayaran dapat menimbulkan risiko hukum dan finansial lebih lanjut. Karena itu, Bupati Asriludin Tambunan menegaskan penyelesaian utang akan menjadi prioritas utama dalam pengelolaan anggaran, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai efisiensi dan transparansi keuangan daerah. (Tim RZ)







